Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa guna mengoptimalkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua dalam peningkatan perekonomian daerah khususnya di Provinsi Papua Barat, perlu dukungan Pemerintah Daerah dalam penguatan struktur permodalan melalui Penyertaan Modal;
b.
bahwa dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua turut serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disebut DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sebagai Badan Legeslatif Daerah Provinsi Papua Barat.
6.
Penyertaan Modal adalah Penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dalam bentuk Investasi jangka panjang berupa pembelian saham.
7.
PT. Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT. BPD Papua.
8.
Deviden adalah bagian keuntungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang dibagikan kepada para Pemegang saham secara proporsional berdasarkan besarnya kepemilikan saham.
9.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan Fungsi Bendaharawan Umum Daerah.
10.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Papua Barat dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.
Direksi adalah Direksi Bank.
12.
Pegawai adalah Pegawai Bank.
13.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Bank berikut perubahan-perubahannya.
14.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SYARAT PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Papua bertujuan untuk:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b.
manfaat sosial;
c.
pendapatan asli daerah; dan
d.
memperkuat daya saing PT. BPD Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyertaan modal dilakukan dengan syarat setelah adanya kajian terhadap laporan keuangan PT. BPD Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DANA, BENTUK DAN JUMLAH PENYERTAAN MODAL
Bagian Kesatu Sumber Dana
Pasal 4
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. BPD Papua bersumber dari APBD/Perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal
Pasal 5
(1)
Penyertaan Modal pada PT. BPD Papua ditetapkan dalam bentuk uang dan/atau barang dan dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Papua ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dianggarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
(3)
Setoran awal Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) dianggarkan dalam APBD.
(4)
Setoran awal Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. BPD Papua dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menganggarkan Penyertaan Modal kepada PT. BPD Papua melalui APBD dan/atau Perubahan APBD Provinsi Papua Barat.
(2)
PT. BPD Papua mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja kepada Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran dan/atau setelah dilaksanakan RUPS.
(3)
PT. BPD Papua berkewajiban membayar dividen berdasarkan hasil RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
PT. BPD Papua mempunyai hak menerima dan mengelola Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2)
Pemerintah Provinsi Papua Barat mempunyai hak mendapatkan laporan keuangan dan kinerja dari PT. BPD Papua.
(3)
Pemerintah Provinsi Papua Barat berhak mendapat dividen atas penyertaan modal daerah pada PT. BPD Papua, dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 10
(1)
Gubernur melakukan pengendalian proses Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat tertentu dalam melaksanakan proses pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari Pada tanggal 16 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari Pada tanggal 18 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua dalam peningkatan perekonomian daerah khususnya di Provinsi Papua Barat. Dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua turut serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat Provinsi Papua Barat. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. BPD Papua ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD/Perubahan APBD. Pelaksanaan Penyertaan Modal dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…