PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
b.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(4)
Penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta mengalami perubahan dengan dihapusnya obyek Retribusi Pembuatan Peta Digital dan Peta Manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengalami perubahan pada kelompok BP4D Provinsi NTT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Mekanisme Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Ketentuan peralihan dan ketentuan mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran III tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANS LEO DA LOKA
Diundangkan di Kupang
pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
SALEM SALEH MANU
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19570505 198103 1 005
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 007
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D Provinsi NTT. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan besarnya tarif retribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan retribusi daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.