PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
b.
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang urusan pengelola perbatasan dan Unit Layanan Pengadaan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan di bidang urusan pengelola perbatasan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara diwadahi oleh Sekretariat Daerah, maka Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
7.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
8.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara ditambah sebagai berikut:
1.
Pada BAB IV Pasal 9 ayat (1) angka 1 huruf a, diubah dan ditambah pada Biro Pemerintahan Umum, menjadi:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Bagian Pemerintahan Umum, membawahkan:
a.
Sub Bagian Kerjasama Antar Daerah;
b.
Sub Bagian Administrasi Perangkat Daerah dan Pejabat Negara;
c.
Sub Bagian Koordinasi dan Pembinaan Wilayah.
2.
Bagian Otonomi Daerah, membawahkan:
a.
Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
b.
Sub Bagian Desentralisasi dan Pengembangan Wilayah;
c.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pemerintahan Daerah.
3.
Bagian Pengelola Perbatasan dan Pertanahan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pengelola Perbatasan;
b.
Sub Bagian Pengelola Potensi dan Infrastruktur Kawasan;
c.
Sub Bagian Pertanahan.
4.
Bagian Administrasi Kependudukan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
Sub Bagian Informasi dan Pelaporan Kependudukan;
c.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
2.
Pada Bab IV Pasal 9 ayat (1) angka 2 huruf b, diubah dan ditambah satu bagian pada Biro Administrasi Pembangunan menjadi:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Administrasi Pembangunan Fisik dan Prasarana;
b.
Sub Bagian Administrasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota;
c.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
2.
Bagian Pengendalian Pembangunan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pendataan Pembangunan Daerah;
b.
Sub Bagian Pengendalian Program Kerja Pembangunan Daerah;
c.
Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
3.
Bagian Usaha Jasa Pembangunan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pembinaan Jasa Konstruksi dan Non Konstruksi;
b.
Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c.
Sub Bagian Pengawasan dan Pelaporan.
4.
Bagian Layanan Pengadaan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pelayanan;
b.
Sub Bagian Umum;
c.
Sub Bagian Informasi dan Pengaduan.
3.
Pada Bagian Layanan Pengadaan dibentuk Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 9
Pada Bagian Layanan Pengadaan dibentuk Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Bagan Struktur Organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara sebagaimana tercantum pada lampiran Perubahan Peraturan Daerah ini.
Lampiran
Bagan Struktur Organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara sebagaimana tercantum pada lampiran Perubahan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara sepanjang tidak dicabut atau diubah menurut Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi Pada tanggal, 19 Juli 2013
GUBERNUR MALUKU UTARA
THAIB ARMAIYN
Diundangkan di Sofifi Pada tanggal, 19 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
A. MADJID HUSEN
(LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR: 7)
Penjelasan Umum
Bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan penegasan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Bahwa perkembangan urusan pemerintahan yang tidak terwadahi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehubungan dengan dinamika pengelolaan wilayah perbatasan melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan nasional pengelola Perbatasan yang memberikan penugasan perlunya pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah oleh Kepala Daerah baik secara mandiri maupun melekat pada unit struktural lainnya.
Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012. Oleh karena, agar organisasi Sekretariat Daerah dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.