Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa ekosistem gambut merupakan salah satu ekosistem lahan basah yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan;
b.
bahwa ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas yang cukup signifikan dan perlu dilindungi serta dikelola secara berkelanjutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Ekosistem Gambut adalah suatu ekosistem lahan basah yang dibangun oleh adanya akumulasi bahan organik yang berasal dari daun dan pohon yang terutama tumbuh di atas gambut di daerah beriklim tropis.
5.
Perlindungan Ekosistem Gambut adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem gambut akibat kegiatan manusia dan bencana alam.
6.
Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
7.
Kerusakan Ekosistem Gambut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati ekosistem gambut yang melampaui kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.
8.
Dinas adalah Dinas yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berasaskan:
a.
kelestarian;
b.
keberlanjutan;
c.
manfaat;
d.
keadilan;
e.
keterpaduan;
f.
transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut bertujuan untuk:
a.
menjaga fungsi ekosistem gambut sebagai pengatur tata air;
b.
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut;
c.
menjaga keanekaragaman hayati yang terdapat dalam ekosistem gambut;
d.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem gambut; dan
e.
mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi:
a.
inventarisasi dan identifikasi ekosistem gambut;
b.
penetapan kawasan ekosistem gambut;
c.
perlindungan ekosistem gambut;
d.
pemanfaatan ekosistem gambut;
e.
pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
f.
pemulihan ekosistem gambut; dan
g.
pengawasan dan penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi dan identifikasi ekosistem gambut di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk mengetahui sebaran, luas, dan kondisi ekosistem gambut.
(3)
Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) digunakan sebagai dasar penetapan kawasan ekosistem gambut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN KAWASAN
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi, Gubernur menetapkan kawasan ekosistem gambut.
(2)
Penetapan kawasan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam peta dan dokumen teknis.
(3)
Kawasan ekosistem gambut yang telah ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan strategis nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 7
(1)
Perlindungan ekosistem gambut dilakukan melalui:
a.
penjagaan keutuhan kawasan ekosistem gambut;
b.
pencegahan kerusakan ekosistem gambut; dan
c.
pengendalian dampak negatif terhadap ekosistem gambut.
(2)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem gambut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 8
(1)
Pemanfaatan ekosistem gambut harus memperhatikan prinsip kelestarian dan keberlanjutan.
(2)
Pemanfaatan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan untuk:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
pendidikan;
c.
pariwisata alam; dan
d.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
(3)
Pemanfaatan ekosistem gambut wajib memiliki izin dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGENDALIAN KERUSAKAN
Pasal 9
(1)
Pengendalian kerusakan ekosistem gambut dilakukan melalui:
a.
pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
b.
pengendalian drainase; dan
c.
pengendalian pemanfaatan lahan.
(2)
Setiap pemegang izin usaha di kawasan ekosistem gambut wajib membuat dan menerapkan rencana pencegahan kebakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 10
(1)
Ekosistem gambut yang rusak wajib dipulihkan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan.
(2)
Pemulihan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
revegetasi;
b.
pembasahan kembali (rewetting); dan
c.
revitalisasi mata pencaharian masyarakat.
(3)
Biaya pemulihan ekosistem gambut dibebankan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 11
(1)
Masyarakat berhak:
a.
memanfaatkan ekosistem gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memperoleh informasi tentang kondisi ekosistem gambut; dan
c.
berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
(2)
Masyarakat berkewajiban:
a.
menjaga kelestarian ekosistem gambut;
b.
mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut; dan
c.
melaporkan setiap pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Timur dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
AWANG FAROUK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
IR. H. SYAMSUL A'RIFIN, MM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Timur. Ekosistem gambut merupakan salah satu ekosistem lahan basah yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan, termasuk sebagai pengatur tata air, pencegah kebakaran hutan dan lahan, serta penjaga keanekaragaman hayati. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, inventarisasi dan identifikasi, penetapan kawasan, perlindungan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pemulihan ekosistem gambut, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…