Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 7 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa PT. Bank Bengkulu adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
b.
bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4714);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4612);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 1982 Nomor 2 Seri: 'D');
21.
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri: 'D');
22.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Atas Tanah dan Bangunan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU PADA PT. BANK BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Bengkulu.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
6.
Penambahan penyertaan modal adalah penambahan modal daerah dari penyertaan modal yang telah ada sebelumnya.
7.
PT. Bank Bengkulu adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
9.
Dividen adalah bagian keuntungan dari Perseroan Terbatas yang berbadan hukum yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
(2)
Tujuan penambahan penyertaan modal untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu secara kumulatif sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 47.528.000.000,- (empat puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) yang akan disetorkan setiap tahun minimal sebesar dividen yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penambahan Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat(2), dianggarkan pada APBD dan/atau Perubahan APBD setiap tahunnya, yang dilaksanakan terhitung mulai pada perubahan APBD Tahun 2013.
(2)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau Perubahan APBD pada rekening pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan/atau Perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Realisasi Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat(2) dilakukan setelah APBD dan/atau Perubahan APBD disahkan.
(2)
PT. Bank Bengkulu wajib menerbitkan Sertifikat kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah setoran modal mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER DANA
Pasal 6
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah daerah pada PT. Bank Bengkulu bersumber dari APBD dan/atau perubahan APBD Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DIVIDEN
Pasal 7
(1)
Dividen dari Penyertaan modal daerah menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran PT. Bank Bengkulu.
(2)
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal, 20 - 08- 2013
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal, 20 - 08- 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
H. ASNAWI. A. LAMAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu. PT. Bank Bengkulu adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan pasal 41 ayat(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…