PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
b.
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
7.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.
Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
9.
Perusahaan pertambangan adalah pelaku usaha pertambangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha pertambangan dengan skala tertentu.
10.
Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
11.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan jalan.
12.
SKPD adalah Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi tentang jalan.
13.
Penyelenggara Jalan Khusus adalah instansi/SKPD yang membidangi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan jalan untuk melayani kepentingan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud dan tujuan pengendalian lalulintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yaitu guna:
a.
mewujudkan keamanan, kenyamanan ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalulintas pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang melewati ruas jalan umum, dengan mempertimbangkan kemampuan struktur dan kapasitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang tertib dan terpadu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
terwujudnya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, ekonomis, keterpaduan dan ramah lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan penggunaan jalan:
a.
lalu lintas di ruas jalan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jalan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengawasan dan pengendalian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ketentuan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sanksi administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
ketentuan pidana;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
ketentuan peralihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
ketentuan penutup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM
Bagian KesatuMuatan Sumbu Terberat
Pasal 4
(1)
Muatan sumbu terberat ruas jalan umum adalah 8(delapan) ton.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum, yaitu kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat(MST) paling tinggi 8(delapan) ton.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengendalian Lalu lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di ruas Jalan Umum
Pasal 5
(1)
Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki muatan sumbu terberat(MST) diatas 8(delapan) ton;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki panjang lebih dari 9(sembilan) meter, lebar 2,1 (dua koma satu) meter, tinggi 3,5(tiga koma lima) meter; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
konvoi kendaraan/angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konvoi" adalah iring-iringan kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan lebih dari 2 (dua) unit secara beriringan yang mengakibatkan lalulintas umum menjadi terganggu.
(2)
Hasil produksi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah batu bara, bijih besi dan zirkon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil produksi perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tandan buah segar(TBS) kelapa sawit, Crude Palm Oil(CPO), Palm Kernel Oil(PKO), Slab, dan Lumb.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Slab adalah cairan getah yang sudah digumpalkan dengan asam semut. Yang dimaksud dengan Lumb adalah bahan olah karet yang bukan berasal dari gumpalan lateks kebun yang terjadi secara alamiah dalam mangkuk penampung.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku juga untuk kendaraan angkutan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hasil hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
material bangunan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sembilan bahan pokok.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Hasil pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2) yang sudah berupa kemasan yang ditujukan untuk keperluan rumah tangga, dapat diangkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tandan Buah Segar(TBS) kelapa sawit hasil perkebunan rakyat ataupun yang melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dapat diangkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JALAN KHUSUS
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
(1)
Setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang membangun dan menggunakan jalan khusus harus dengan izin Bupati/Walikota dengan persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat digunakan untuk lalulintas umum secara terbatas, sepanjang disetujui oleh penyelenggara jalan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandai dengan rambu atau tanda yang menyatakan bahwa jalan yang dimaksud bukan untuk umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Jalan Khusus
Pasal 8
(1)
Perencanaan Umum Jalan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan Jalan Khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Jalan Khusus tidak bertentangan dengan Perencanaan Umum Jalan Khusus seperti yang dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perencanaan jalan khusus dilakukan mengacu kepada persyaratan teknis serta pedoman teknis jalan umum
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perencanaan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas izin Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembangunan Jalan Khusus
Pasal 9
(1)
Pembangunan konstruksi jalan khusus dilakukan oleh penyelenggara jalan khusus, setelah dilaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah dapat mengalihkan pelaksanaan pembangunan jalan khusus kepada pihak lain dalam hal pengusaha yang ditetapkan sebagai pelaksana tidak dapat menyelesaikan pembangunan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan waktu yang telah disepakati/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dalam jangka waktu kurang dari waktu yang telah ditetapkan dalam kesepakatan dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pengusaha yang ditetapkan sebagaimana pelaksana selesai melaksanakan pembangunan jalan khusus, maka jalan khusus tersebut harus digunakan dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Jalan Khusus
Pasal 10
(1)
Penyelenggara jalan khusus harus melaporkan pembangunan jalan khusus kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan khusus yang tidak digunakan sebagai lalu lintas umum menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan khusus tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum harus mendapat izin pengoperasian dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembangungan jalan khusus harus memasukan aspek lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah jaringan Jalan khusus yang dibangun oleh penyelenggara jalan khusus harus diminimalkan.
Penjelasan: Para investor bergabung dalam membangun jaringan jalan khusus untuk meminimalkan koridor jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dinyatakan sebagai jalan umum dalam hal jalan khusus dimaksud tidak lagi dipergunakan untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahan perkebunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengambilalihan jalan khusus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
untuk kepentingan pembangunan perekonomian nasional dan/atau perekonomian daerah; dan/atau perkembangan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jalan khusus yang telah diterima penyerahannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau jalan khusus yang telah diambil-alih penyelenggaraannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jalan khusus baik yang telah diserahkan maupun yang telah diambil-alih sebagaimana dimaksud pada ayat(4), diubah statusnya menjadi jalan umum oleh Bupati/ Walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyelenggara jalan khusus tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan khusus sebelum Bupati/Walikota menerima jalan khusus tersebut menjadi jalan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa optimalisasi jembatan timbang dan rambu-rambu lalu lintas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan dilakukan secara koordinatif antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum diawasi secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagaimana penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengambil sidikjari atau memotret seorang tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memberhentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) dan ayat(2) akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3(tiga) kali dalam jangka waktu 3(tiga) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang yang tidak mentaati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan denda paling banyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetor ke Kas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Daerah ini dan diberi waktu paling lambat 3(tiga) tahun 6(enam) bulan setelah pengundangannya untuk penyesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Pebruari 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Pebruari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SIUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2012 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
AMIR HAMZAH K. HADI
Penjelasan Umum
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan dan ekonomi rakyat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah Daerah mempunyai hak sekaligus kewajiban mengatur dan memelihara jalan yang ada di wilayahnya sehingga selain dapat dimanfaatkan secara optimal dari segi ekonomi, juga tercipta stabilitas dan unsur keadilan dalam masyarakat pengguna jalan tersebut.
Sebagai salah satu daerah yang mempunyai hasil tambang yang melimpah serta hasil perusahaan perkebunan, Kalimantan Tengah harus mempunyai sarana transportasi yang representatif untuk mendukung distribusi hasil pertambangan dan perkebunan besar tersebut. Dilain pihak, kelancaran arus lalu lintas masyarakat lainnya dalam menggunakan jalan umum untuk aktivitas sehari-hari juga tidak boleh terganggu dengan adanya angkutan hasil pertambangan dan perkebunan tersebut.
Demi memfasilitasi kebutuhan perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan tersebut, serta memenuhi rasa keadilan, keamanan, dan kenyamanan semua lapis masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengendalikan lalu lintas di ruas jalan umum dan pengaturan jalan khusus untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Tengah.
Selain itu, hal tersebut juga sesuai amanah di bidang pertambangan dimana para pengusaha mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil tambangnya.
Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut selain dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan, baik bagi masyarakat umum, sopir angkutan pertambangan dan perkebunan, serta para pengusaha sendiri. Dampak positif yang akan didapat dari kebijakan ini terhadap kondisi jalan adalah terpeliharanya kondisi jalan dari kerusakan akibat angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang mengangkut beban muatan berlebihan.
Kondisi lingkungan hidup juga menjadi salah satu substansi yang diatur dalam peraturan daerah ini karena pembangunan jalan khusus angkutan hasil pertambangan dan perkebunan diharapkan tidak menimbulkan masalah baru terlebih dalam hal lingkungan hidup. Pembukaan koridor-koridor jalan yang tidak terkendali akan sangat berdampak buruk pada lingkungan hidup dan masyarakat setempat. Oleh karena itu pembangunan jalan khusus angkutan hasil pertambangan dan perkebunan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Pemerintah Daerah menilai perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pengendalian lalu lintas di ruas jalan umum dan pengaturan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.