Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan perumahan, pemukiman dan perkantoran, memerlukan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyediakan sarana dan prasarana umum;
b.
bahwa dalam rangka pemenuhan penyediaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain melalui pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini belum sepenuhnya direalisasikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459);
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
13.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
14.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
15.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
19.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
25.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Perumahan dan Permukiman di Daerah;
28.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72);
29.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
30.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
31.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
32.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4);
33.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah subordinat atau bagian dari SKPD.
9.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
10.
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
11.
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
12.
Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun Pihak Ketiga.
13.
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah penyerahan, penguasaan, tanggung jawab dan kepemilikan atas prasarana, sarana dan utilitas umum dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah.
14.
Pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum yang selanjutnya disebut pemanfaatan adalah pihak yang diberikan hak untuk pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum Pemerintah Daerah.
15.
Pengawasan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah upaya untuk memberikan jaminan agar pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau yang selanjutnya disebut dengan SIPPT adalah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yang diberikan kepada pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan dan atau guna permohonan hak atas tanah.
17.
Pihak Ketiga adalah orang perseorangan, badan hukum, instansi Pemerintah Pusat, atau organisasi dan lembaga lain yang diberikan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
18.
Kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum adalah kewajiban yang dibebankan kepada Pihak Ketiga untuk menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam SIPPT.
19.
Pengguna prasarana, sarana dan utilitas umum yang selanjutnya disebut Pengguna adalah masyarakat di Daerah dan/atau masyarakat dari luar Daerah.
20.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah atas prasarana, sarana dan utilitas umum yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari SIPPT.
21.
Kerugian adalah nilai kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan dan/atau penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari Pihak Ketiga yang diberikan SIPPT.
22.
Pengalihan lokasi adalah pemindahan atau perubahan lokasi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merupakan kewajiban Pihak Ketiga dari lokasi yang telah ditetapkan dalam SIPPT ke lokasi lain di Daerah.
23.
Konversi adalah pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum oleh Pihak Ketiga dalam bentuk uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum bertujuan:
a.
menjamin agar pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum;
b.
mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan
c.
mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
kepastian hukum;
b.
kepentingan umum;
c.
keterbukaan;
d.
kemitraan;
e.
keterpaduan;
f.
keserasian dan keseimbangan;
g.
akuntabilitas; dan
h.
keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pembangunan;
c.
penyerahan dan penagihan;
d.
pemeliharaan dan perawatan;
e.
penggunaan dan pemanfaatan; dan
f.
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
Pasal 5
Prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan bagian dari barang milik Pemerintah Daerah yang merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 antara lain:
a.
prasarana:
1.
jaringan jalan;
2.
jaringan saluran pembuangan air limbah;
3.
jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
4.
tempat pembuangan sampah.
b.
sarana:
1.
sarana perniagaan/perbelanjaan;
2.
sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3.
sarana pendidikan;
4.
sarana kesehatan;
5.
sarana peribadatan;
6.
sarana rekreasi dan olahraga;
7.
sarana pemakaman;
8.
sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9.
sarana parkir.
c.
utilitas umum:
1.
jaringan air bersih;
2.
jaringan listrik;
3.
jaringan telepon;
4.
jaringan gas;
5.
jaringan transportasi;
6.
pemadam kebakaran; dan
7.
sarana penerangan jalan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
kewajiban pihak ketiga; atau
c.
hibah atau wakaf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kebutuhan Prasarana, sarana dan utilitas umum.
(2)
Penyusunan rencana kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, Rencana Detil Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, Rencana Detil Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk memberikan daya guna dan nilai guna yang optimal bagi kepentingan masyarakat, perencanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar dan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar lokasi proyek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan jenis prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari kewajiban Pihak Ketiga, Gubernur menetapkan SIPPT.
(2)
Berdasarkan SIPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disusun perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a.
penegasan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai Piutang Daerah;
b.
standarisasi kebutuhan dan nilai ekonomis prasarana, sarana dan utilitas umum yang akan dibangun oleh Pihak Ketiga;
c.
jadwal pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d.
waktu penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Pihak Ketiga kepada Gubernur;
e.
pernyataan kesanggupan Pihak Ketiga;
f.
ganti kerugian yang besarnya minimal sama dengan nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
g.
penyelesaian sengketa apabila Pihak Ketiga wanprestasi.
(4)
Untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kemudahan pelayanan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPPT diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
Pasal 11
Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga dilaksanakan dalam areal yang ditentukan sesuai dengan SIPPT, peta Keterangan Rencana Kota dan/atau Rencana Tata Letak Bangunan.
(2)
Pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan secara proporsional dengan pembangunan fisik sesuai dengan peruntukan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENAGIHAN DAN PENYERAHAN
Bagian Kesatu Penyerahan
Pasal 13
(1)
Pihak Ketiga wajib menyerahkan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai Perjanjian Pemenuhan Kewajiban kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Penyerahan kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen teknis dan administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah dikuasai dan dimiliki serta secara nyata menjadi kewajiban dari Pihak Ketiga tetapi belum diserahkan namun sudah atau belum dipergunakan dan/atau dimanfaatkan oleh pihak lain secara otomatis dalam penguasaan dan kepemilikan Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Pihak Ketiga yang tidak diketahui keberadaannya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh dokumen teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penagihan
Pasal 15
(1)
Apabila penyerahan kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak dipenuhi oleh Pihak Ketiga maka Pemerintah Daerah akan melakukan penagihan.
(2)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a.
Pihak Ketiga lalai memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan;
b.
Pihak Ketiga tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
c.
terdapat indikasi kuat dan meyakinkan bahwa Pihak Ketiga berupaya untuk menghindar dari kewajiban yang telah ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Apabila Pihak Ketiga dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum akan diperhitungkan dalam pengurusan/penyelesaian harta pailit Pihak Ketiga dimaksud.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan/penyelesaian harta pailit Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Apabila Pihak Ketiga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dan tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya, maka yang bersangkutan dianggap telah merugikan keuangan negara.
(2)
Penyelesaian terhadap kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengalihan Lokasi dan Konversi
Pasal 18
(1)
Dalam hal kewajiban penyediaan ruang atau lahan untuk prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara nyata tidak membutuhkan prasarana, sarana dan utilitas umum atau karena pertimbangan keserasian lingkungan dan kawasan, maka kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dipindahkan ke lokasi lain atau disebut relokasi di Daerah.
(2)
Pengalihan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan nilainya minimal sama dengan prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga.
(3)
Dalam hal pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan, maka kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang hanya berupa bangunan dapat dikonversi dalam bentuk uang dan/atau barang dengan nilai yang sama dengan prasarana, sarana dan utilitas umum.
(4)
Dana dan/atau barang hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum.
(5)
Pengalihan dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur dan DPRD.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan lokasi dan konversi dalam bentuk uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
Pasal 19
(1)
Pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga.
(2)
Pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)
Pelaksanaan pemeliharaan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga atas persetujuan Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan/atau perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATAN
Pasal 20
(1)
Sarana yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi barang milik daerah dimanfaatkan oleh SKPD/UKPD atau badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Prasarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum yang bersumber dari hibah dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Untuk menjamin perlindungan kepentingan umum dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dalam pembangunan, penyerahan, perawatan dan/atau pemeliharaan, serta pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menjamin kesesuaian pembangunan dengan perencanaan dan standar;
b.
kelancaran dan ketertiban proses penyerahan;
c.
pengamanan fisik;
d.
pemanfaatan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
e.
penggunaan sesuai dengan fungsi, peruntukan serta persetujuan penggunaan;
f.
perawatan dan/atau pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.
tertib administrasi pengelolaan aset Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 23
(1)
Dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum masyarakat dapat ikut berperan serta.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a.
penyusunan rencana pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum;
b.
pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c.
pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d.
pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
e.
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan dengan menginformasikan atau melaporkan:
a.
penyalahgunaan peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum;
b.
penyalahgunaan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c.
penyerobotan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pihak lain;
d.
pengerusakan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab; dan
e.
keberadaan Pihak Ketiga yang tidak memenuhi kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum.
(2)
Camat dan/atau Lurah yang menerima laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti laporan yang diterima kepada Gubernur melalui Walikota/Bupati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 25
(1)
Pihak Ketiga dilarang untuk memindahtangankan sebagian atau seluruh kewajiban atau hak pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana tercantum dalam SIPPT kepada pihak lain, tanpa ada persetujuan tertulis dari Gubernur.
(2)
Pihak Ketiga dilarang untuk menjual, menggadaikan, menghibahkan, dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana tercantum dalam SIPPT kepada pihak lain.
(3)
SKPD/UKPD yang berwenang dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum dilarang untuk mengalihkan pengelolaan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 26
Sengketa yang timbul dalam penyediaan dan/atau penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lain dari pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dicapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan ke pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 28
(1)
Kepada pimpinan dan atau pegawai SKPD/UKPD yang melalaikan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.
teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja; atau
b.
hukuman disiplin kepegawaian.
(2)
Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKPD/UKPD yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kepada Instansi Pemerintah Pusat yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.
sanksi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja; dan
b.
dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
(2)
Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pemerintah Pusat yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Kepada Pihak Ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.
sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja;
b.
dicabut izinnya; dan
c.
dihentikan kegiatannya.
(2)
Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Camat dan/atau Lurah yang tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi hukuman disiplin kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 32
Selain pejabat penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
(1)
Pihak Ketiga yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(2)
Pihak Ketiga yang dengan sengaja tidak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 15% (lima belas persen) dari nilai kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(3)
Setiap orang, badan hukum pemerintah dan/atau badan hukum swasta yang tidak melakukan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud Pasal 18, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4)
Setiap orang, badan hukum pemerintah dan/atau badan hukum swasta yang melanggar ketentuan Pasal 24, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda 20% (dua puluh persen) dari nilai kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diberlakukan.
(2)
Proses penagihan prasarana, sarana dan utilitas umum yang sedang berjalan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
(3)
Untuk proses penagihan prasarana, sarana dan utilitas umum yang baru akan dilakukan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(4)
Terhadap penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum melalui Berita Acara Serah Terima sementara yang telah dilakukan antara Walikota dan pihak pengembang, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan dan diberlakukan Peraturan Daerah ini, segera disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD/UKPD yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam yang menguasai hajat hidup rakyat banyak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ditetapkan memiliki fungsi sosial. Fungsi sosial dimaksud mengandung makna bahwa penggunaan tanah dengan peruntukan apapun tidak boleh bertentangan dengan kepentingan dan ketertiban umum. Dengan demikian, penggunaan tanah untuk kepentingan privat tetap harus mengacu dan selaras dengan kepentingan umum.

Di samping itu, sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Daerah Otonom termasuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum yang layak. Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan status Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, membutuhkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum diselenggarakan oleh Gubernur selaku pemegang kuasa atas Barang Milik Daerah, dengan memperhatikan kemitraan dan pemberdayaan Pihak Ketiga, serta kebutuhan pelayanan masyarakat luas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…