PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah;
b.
bahwa badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH/SWASTA TAHUN ANGGARAN 2013-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5.
Modal daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum swasta lainnya.
6.
Penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh BUMD atau badan usaha swasta lainnya dengan mendapatkan bagian keuntungan.
7.
PT. Bank Sulteng adalah Perusahaan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas(PT).
8.
Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut PD. Sulteng adalah Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah atau nama lain menurut peraturan daerah mengenai perubahan status PD. Sulteng menjadi perseroan terbatas(PT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyertaan modal daerah dalam Peraturan Daerah ini merupakan penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan usaha swasta yang di dalamnya telah terdapat saham milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penambahan penyertaan modal daerah" untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang bertujuan meningkatkan sumber penerimaan daerah dan meningkatkan penerimaan pendapatan Asli daerah.
BAB II
SUMBER DAN PERMODALAN
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain.
(2)
Penggunaan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyertaan modal daerah tahun 2013-2016 sebesar Rp. 193.261.250.394,-(Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
(2)
Rincian besaran penyertaan modal daerah setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebagai berikut:
a.
Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 29.741.200.000,-(Dua Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 39.078.200.000,-(Tiga Puluh Sembilan Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
c.
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 57.552.400.000,-(Lima Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah); dan
d.
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 66.889.400.000,-(Enam Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyertaan modal daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf a diberikan kepada:
a.
PT. Bank Sulteng sebesar Rp 27.411.200.000,-(Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
b.
PD. Sulteng sebesar Rp 2.200.000.000,-(Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah); dan
c.
PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta sebesar Rp. 130.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
(2)
Penyertaan modal daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf b diberikan kepada:
a.
PT. Bank Sulteng sebesar Rp 36.548.200.000,-(Tiga Puluh Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
b.
PD. Sulteng sebesar Rp 2.400.000.000,-(Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); dan
c.
PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta sebesar Rp. 130.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
(3)
Penyertaan modal daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf c diberikan kepada:
a.
PT. Bank Sulteng sebesar Rp 54.822.400.000,-(Lima Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
b.
PD. Sulteng sebesar Rp. 2.600.000.000,-(Dua Milyar Enam Ratus Juta Rupiah); dan
c.
PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta sebesar Rp. 130.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
(4)
Penyertaan modal daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf d diberikan kepada:
a.
PT. Bank Sulteng sebesar Rp. 63.959.400.000,-(Enam Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
b.
PD. Sulteng sebesar Rp. 2.800.000.000,-(Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah); dan
c.
PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta sebesar Rp. 130.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar bagi penganggaran penyertaan modal daerah dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun berkenaan.
(2)
Dalam hal kemampuan pembiayaan keuangan daerah tidak mencukupi, plafon anggaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 7
(1)
Dana penyertaan modal daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah diserahkan kepada BUMD dan/atau Swasta dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Modal daerah yang diserahkan kepada BUMD/Swasta disertai dengan perjanjian penyertaan modal antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau Swasta sebagai pemberi dan penerima penyertaan modal daerah.
(3)
Perjanjian penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) paling sedikit memuat:
a.
subjek perjanjian penyertaan modal daerah;
b.
objek perjanjian penyertaan modal daerah;
c.
nilai penyertaan modal daerah;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
jangka waktu perjanjian penyertaan modal daerah;
f.
pengakhiran perjanjian penyertaan modal daerah;
g.
keadaan memaksa; dan
h.
penyelesaian perselisihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.
(2)
Pembagian hasil usaha penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 14 Nopember 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu pada tanggal 14 Nopember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd
AMDJAD LAWASA
Penjelasan Umum
I. UMUM
Penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan.
Untuk mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah seperti penyertaan modal daerah adalah dalam rangka meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan setiap Badan Usaha Milik Daerah serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah dan Swasta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah sangat erat keterkaitannya dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, mengingat besaran penyertaan modal daerah dicantumkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah, pihak BUMD dan/atau pihak swasta lainnya dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Yang dimaksud dengan "penambahan penyertaan modal daerah" untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang bertujuan meningkatkan sumber penerimaan daerah dan meningkatkan penerimaan pendapatan Asli daerah.
Pasal 3: Cukup jelas.
Pasal 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Cukup jelas.
Pasal 6: Cukup jelas.
Pasal 7: Cukup jelas.
Pasal 8: Cukup jelas.
Pasal 9: Cukup jelas.
Pasal 10: Cukup jelas.
Pasal 11: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.