PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, antara lain menegaskan pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong peran serta swasta dalam peningkatan keunggulan lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta kearifan lokal;
b.
bahwa untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c.
bahwa pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang dilakukan secara terpadu dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesehatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Wabah;
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
9.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
15.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
16.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
17.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
18.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
19.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
20.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
21.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
22.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
23.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing;
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
36.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi;
38.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
39.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi Kesehatan;
40.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
41.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
42.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
43.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028;
44.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan.
6.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, termasuk korporasi.
10.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
11.
Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang mengintegrasikan potensi bangsa tanpa kecuali yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
12.
Penyelenggaraan Kesehatan adalah suatu rangkaian upaya yang dilakukan secara terpadu dan bersifat integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh badan atau perorangan yang berkaitan dengan kesehatan.
13.
Sistem Kesehatan Provinsi selanjutnya disingkat SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun seluruh upaya Pemerintah Daerah bersama Kabupaten/Kota serta Masyarakat yang secara bersama-sama/terpadu dan saling mendukung diarahkan untuk mencapai tujuan utama berupa peningkatan dan pemeliharaan kesehatan yang optimal.
14.
Sumberdaya Kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika.
16.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
17.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
19.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
20.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
21.
Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
22.
Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
23.
Pelayanan Kesehatan Promotif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
24.
Pelayanan Kesehatan Preventif adalah kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
25.
Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
26.
Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
27.
Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
28.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya memfasilitasi proses pembelajaran sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi, mendapat kesempatan dalam mengemukakan pendapat, serta terlibat dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah kesehatan yang dialami atau terjadi pada individu, kelompok dan masyarakat di wilayahnya.
29.
Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas pengelolaan suatu kasus penyakit ataupun masalah kesehatan secara timbal balik, yang dapat dilakukan secara vertikal, atau secara horizontal.
30.
Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan.
31.
Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan adalah rujukan kasus yang berkaitan dengan diagnosa, terapi dan tindakan medis berupa pengiriman pasien, rujukan bahan pemeriksaan specimen untuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan pengetahuan tentang penyakit.
32.
Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah rujukan sarana, tenaga, ilmu pengetahuan dan teknologi serta operasional.
33.
Pelayanan Kesehatan Primer adalah bentuk pelayanan kesehatan perorangan maupun masyarakat yang dilakukan di Puskesmas dan jaringannya.
34.
Pelayanan Kesehatan Sekunder adalah bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang setara Kelas C pada Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, maupun bentuk pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten/Kota.
35.
Pelayanan Kesehatan Tersier adalah bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan setara Kelas A dan Kelas B di Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Swasta maupun di Rumah Sakit Khusus Pemerintah dan Swasta, serta kondisi khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
perikemanusiaan;
b.
keseimbangan;
c.
manfaat;
d.
perlindungan;
e.
penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f.
keadilan;
g.
kesetaraan dan keadilan gender;
h.
kemitraan;
i.
pemberdayaan dan kemandirian;
j.
kearifan lokal;
k.
norma-norma agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian KesatuMaksud
Pasal 3
Penyelenggaraan kesehatan dimaksudkan sebagai dasar kebijakan pembangunan kesehatan di Daerah untuk dijadikan pedoman bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, dunia usaha dan masyarakat serta pemangku kepentingan di bidang kesehatan guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 4
Tujuan penyelenggaraan kesehatan adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSasaran
Pasal 5
Sasaran penyelenggaraan kesehatan adalah:
a.
terlaksananya Sistem Kesehatan Provinsi yang efektif, efisien, produktif, objektif, transparan, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan dan relevan, sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan masyarakat dan lingkungan;
b.
terlaksananya tatakelola penyelenggaraan kesehatan yang bermutu mencakup aspek perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian terhadap penyelenggaraan kesehatan;
c.
terlaksananya tatalaksana bermutu dalam pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat;
d.
terdistribusikannya tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab kesehatan secara proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan kesehatan yaitu swasta, masyarakat dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
terlaksananya upaya-upaya peningkatan pengetahuan, sikap, perilaku dan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan;
f.
terpenuhinya kuantitas dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan kesehatan; dan
g.
terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam mekanisme penyelenggaraan kesehatan di Daerah, yang terintegrasi dengan penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TANGGUNGJAWAB
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan kesehatan dilakukan secara bertanggungjawab dan terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, dan masyarakat.
(2)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat di Daerah.
(3)
Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat di Daerah;
b.
penyediaan lingkungan yang sehat dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
c.
ketersediaan sumberdaya di bidang kesehatan di Daerah;
d.
ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan;
e.
ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan Daerah yang bermutu, aman dan terjangkau; dan
f.
memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya kesehatan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan berdasarkan urusan wajib Pemerintah Daerah.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penyelenggaraan survailans epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa skala provinsi;
b.
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi;
c.
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala provinsi;
d.
pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala provinsi;
e.
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala provinsi;
bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan haji skala provinsi;
i.
pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder dan tersier tertentu;
j.
bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala provinsi;
k.
registrasi, akreditasi, dan sertifikasi sarana kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah;
m.
pemberian izin sarana kesehatan, meliputi Rumah Sakit Pemerintah Kelas B, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta serta sarana kesehatan penunjang yang setara;
bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional;
p.
penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga tertentu antar Kabupaten/Kota skala provinsi;
q.
pendayagunaan tenaga kesehatan skala provinsi;
r.
pelatihan diklat fungsional dan teknis skala provinsi;
s.
registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
t.
pemberian rekomendasi izin tenaga kesehatan asing;
u.
penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi, alat kesehatan, reagensia dan vaksin lainnya skala provinsi;
v.
sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas II;
w.
pemberian rekomendasi izin industri komoditi kesehatan, pedagang besar farmasi, dan pedagang besar alat kesehatan;
x.
pemberian izin pedagang besar farmasi cabang dan industri kecil obat tradisional;
y.
penyelenggaraan promosi kesehatan skala provinsi;
z.
bimbingan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan;
aa.
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;
bb.
pengelolaan survei kesehatan daerah skala provinsi;
cc.
pemantauan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi skala provinsi;
dd.
penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala provinsi;
ee.
pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan skala provinsi;
ff.
pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi;
gg.
pengelolaan survei kesehatan daerah skala provinsi; dan
hh.
pemantauan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan skala provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RUANG LINGKUP
Pasal 8
Ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan meliputi:
a.
Sistem Kesehatan Provinsi, terdiri atas:
1.
upaya kesehatan;
2.
pembiayaan kesehatan;
3.
sumberdaya manusia kesehatan;
4.
sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
5.
pemberdayaan masyarakat;
6.
manajemen kesehatan;
7.
informasi kesehatan; dan
8.
pengaturan kesehatan.
b.
Strategi penyelenggaraan kesehatan, terdiri atas:
1.
hak dan kewajiban masyarakat;
2.
peran serta masyarakat dan swasta; dan
3.
koordinasi penyelenggaraan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
(1)
Pemantapan dan upaya akselerasi pembangunan kesehatan dilakukan secara terpadu oleh Daerah melalui SKP, yang merupakan bagian dari strategi pembangunan Daerah yang disesuaikan dengan karakteristik, kondisi, situasi, masalah dan potensi Daerah.
(2)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan memperhatikan keselarasannya pada Sistem Kesehatan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUpaya Kesehatan
Pasal 10
Untuk keberhasilan penyelenggaraan kesehatan, dilakukan upaya:
a.
optimalisasi peran Pemerintah Daerah yang diintegrasikan dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembangunan kesehatan, yang meliputi perencanaan, pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial, nilai, norma, agama, sosial budaya, kearifan lokal, moral, dan etika profesi;
b.
optimalisasi peran serta masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan kesehatan yang terpadu; dan
c.
pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas penyelenggaraan kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Upaya kesehatan diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
(2)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan pendekatan:
a.
promotif;
b.
preventif;
c.
kuratif; dan
d.
rehabilitatif.
(3)
Pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, yang meliputi:
a.
pelayanan kesehatan primer;
b.
pelayanan kesehatan sekunder; dan
c.
pelayanan kesehatan tersier.
(4)
Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan fasilitas yang memberikan kemudahan kepada yang berkebutuhan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Upaya kesehatan dilaksanakan dalam tingkatan upaya sesuai dengan kebutuhan medis dan kesehatan melalui sistem rujukan secara berjenjang, meliputi:
a.
upaya kesehatan primer, merupakan upaya kesehatan dasar yang terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat, yang diarahkan pada kegiatan promotif dan preventif serta pelayanan kuratif dan rehabilitatif;
b.
upaya kesehatan sekunder, merupakan upaya kesehatan rujukan spesialistik, terdiri atas pelayanan kesehatan rujukan perorangan, masyarakat dan upaya kesehatan penunjang, sebagai pusat rujukan skala Kabupaten/Kota; dan
c.
upaya kesehatan tersier, merupakan upaya kesehatan rujukan sub-spesialistik, yang terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan tersier, masyarakat dan upaya kesehatan penunjang, sebagai pusat rujukan skala regional dan skala Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Upaya kesehatan dilaksanakan secara berkesinambungan, terpadu dan paripurna melalui sistem rujukan.
(2)
Rujukan upaya kesehatan melalui rujukan upaya kesehatan perorangan dan rujukan upaya kesehatan masyarakat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kesehatan.
(3)
Rujukan upaya kesehatan perorangan diselenggarakan menggunakan prinsip efektif dan efisien melalui pendekatan kewilayahan, dan diutamakan untuk kemudahan akses terhadap pelayanan medik dasar, spesialistik dan subspesialistik yang bermutu.
(4)
Rujukan upaya kesehatan masyarakat diselenggarakan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang timbul akibat kondisi sarana, tenaga, ilmu pengetahuan dan teknologi serta operasional yang tidak memadai dari penyelenggara upaya kesehatan masyarakat di puskesmas berjenjang ke dinas kesehatan kabupaten/kota, Dinas dan Kementerian Kesehatan atau unit kerja lain di berbagai tingkatan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, yang dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pelayanan kesehatan;
b.
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
c.
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
d.
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e.
pelayanan kesehatan pada bencana;
f.
kesehatan reproduksi;
g.
kesehatan sekolah;
h.
kesehatan gigi dan mulut;
i.
penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
j.
kesehatan lingkungan;
k.
kesehatan kerja;
l.
kesehatan matra;
m.
pelayanan kesehatan tradisional;
n.
pelayanan darah;
o.
kesehatan olahraga dan kebugaran;
p.
pelayanan kesehatan tumbuh kembang anak dan berkebutuhan khusus;
q.
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r.
pengamanan makanan dan minuman; dan
s.
pengamanan zat adiktif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2)
Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a.
penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b.
keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.
gangguan mental berat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a.
perintah undang-undang;
b.
perintah pengadilan;
c.
izin yang bersangkutan;
d.
kepentingan masyarakat; atau
e.
kepentingan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi seseorang, tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan masyarakat; dan
b.
pelayanan kesehatan perorangan.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b.
pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c.
pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta.
(4)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melayani masyarakat secara non diskriminatif dan dilengkapi dengan fasilitas yang memberikan kemudahan kepada kaum yang berkebutuhan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah mendorong pengembangan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal dan daerah perbatasan di Daerah.
(2)
Tatacara pengembangan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembiayaan Kesehatan
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah mendorong serta mengembangkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Daerah.
(2)
Pembiayaan kesehatan di Daerah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan swasta sesuai kewenangan dan kedudukan masing-masing.
(3)
Penyediaan anggaran kesehatan dalam APBD dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) di luar gaji pegawai berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan, serta sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(4)
Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik di Daerah yang besarannya paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBD.
(5)
Pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, berkeadilan, berdayaguna dan berhasilguna.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan, penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya kesehatan kepada masyarakat dalam pelaksanaan upaya kesehatan sesuai kewenangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSumberdaya Manusia Kesehatan
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan sumberdaya manusia kesehatan sesuai kewenangan.
(2)
Pemangku kepentingan bidang kesehatan berhak memberikan masukan dan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam pengadaan sumberdaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah menempatkan tenaga kesehatan strategis dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar kabupaten/kota skala provinsi.
(2)
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan tenaga kesehatan strategis tertentu pada keadaan tertentu.
(3)
Pembinaan tenaga kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dan asosiasi profesi serta asosiasi fasilitas kesehatan, sesuai kewenangan dan kedudukan masing-masing.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan strategis dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan, dan Dinas melaksanakan pembinaan dan pengendalian mutu keluaran institusi pendidikan kesehatan serta melaksanakan akreditasi pelatihan tenaga kesehatan di Daerah.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(4)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan sumberdaya kesehatan sesuai kewenangan berdasarkan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah mendayagunakan tenaga kesehatan skala provinsi sesuai dengan kebutuhan Daerah.
(2)
Pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
standar pelayanan minimal dan jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat; dan
b.
jumlah sarana pelayanan kesehatan.
(3)
Pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Tenaga kesehatan asing yang akan bekerja di Daerah, harus mendapatkan izin dari Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
(2)
Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan dan pengelolaan bufferstock obat, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, perbekalan kesehatan, alat kesehatan, reagensia dan vaksin.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dan penyediaan obat, alat kesehatan, makanan, reagensia dan vaksin yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
(3)
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat-obat pelayanan rutin, obat khusus dan obat untuk bencana.
(4)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan farmasi, alat kesehatan dan makanan.
(5)
Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara terkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
(6)
Teknis pengkoordinasian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh Dinas bersama SKPD terkait lainnya.
(7)
Tata cara pengkoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamManajemen dan Informasi Kesehatan
Pasal 29
(1)
Pengelolaan kesehatan di Daerah mengacu pada SKP guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
(2)
Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan berjenjang berdasarkan hubungan dan antar susunan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(2)
Untuk mendukung akses yang lebih optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mengkoordinasikannya dengan Kabupaten/Kota.
(3)
Setiap orang dan/atau lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memberikan laporan secara berjenjang dan periodik kepada Dinas dalam rangka pengembangan kebijakan pengendalian upaya kesehatan.
(4)
Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi kesehatan yang bersifat lintas sektor secara terpadu dan berjenjang antar susunan pemerintahan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPemberdayaan Masyarakat
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah mendorong terlaksananya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan potensi sumberdaya serta kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat, meliputi:
a.
promosi kesehatan;
b.
akses terhadap informasi kesehatan;
c.
akses terhadap sarana prasarana dan fasilitas umum yang menunjang proses pemeliharaan kesehatan, seperti pojok air susu ibu (ASI), sarana olahraga, jalan kaki, dan bersepeda;
d.
sistem kewaspadaan dini berbasis masyarakat;
e.
kesempatan dalam mengemukakan pendapat;
f.
pengambilan kebijakan;
g.
pemecahan masalah kesehatan; dan
h.
inisiatif, kreasi dan inovasi.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur masyarakat, swasta, dunia usaha, orang perseorangan, kelompok serta pemangku kepentingan bidang kesehatan yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pemberdayaan masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilaksanakan untuk:
a.
menumbuhkan dan mengembangkan potensi masyarakat;
b.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan;
c.
mengembangkan gotong-royong;
d.
bekerja bersama masyarakat;
e.
menggalang komunikasi informasi edukasi berbasis masyarakat; dan
f.
menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan bidang kesehatan, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan harus memperhatikan prinsip-prinsip:
a.
partisipatif;
b.
pendidikan;
c.
pemecahan masalah kesehatan;
d.
kesempatan mengemukakan pendapat;
e.
musyawarah untuk mufakat;
f.
kemitraan;
g.
kemandirian; dan
h.
gotong-royong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemberdayaan masyarakat diselenggarakan melalui:
a.
berbasis agama dan budaya masyarakat;
b.
penggerakan individu atau masyarakat;
c.
pengorganisasian;
d.
pengembangan;
e.
advokasi;
f.
kemitraan;
g.
peningkatan sumberdaya; dan
h.
pengawasan masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPengaturan Kesehatan
Pasal 35
(1)
Pengaturan Kesehatan diselenggarakan dengan cara penyusunan dan pembentukan regulasi yang bersifat teknis operasional tentang:
1.
Upaya Kesehatan, meliputi UKP dan UKM;
2.
Pembiayaan Kesehatan, meliputi penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana;
3.
Sumberdaya Manusia Kesehatan, meliputi perencanaan sumberdaya manusia kesehatan, pengadaan sumberdaya manusia kesehatan, pendayagunaan sumberdaya manusia kesehatan serta pembinaan dan pengawasan sumberdaya manusia kesehatan;
4.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, meliputi ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan; jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat dan alat kesehatan; penyelenggaraan pelayanan kefarmasian; penggunaan obat yang rasional; dan kemandirian sediaan farmasi melalui pemanfaatan sumberdaya dalam negeri;
5.
Pemberdayaan Masyarakat, meliputi pemberdayaan keluarga dan masyarakat, pemberdayaan lembaga dan organisasi dan pemberdayaan sektor swasta;
6.
Manajemen Kesehatan, meliputi kebijakan dan administrasi kesehatan; dan
7.
Informasi Kesehatan, meliputi manajemen informasi kesehatan, alur informasi kesehatan dan pemanfaatan informasi kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STRATEGI PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 36
Penyelenggaraan kesehatan dilakukan dengan strategi:
a.
pelaksanaan koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sinergitas pembangunan kesehatan;
b.
peningkatan kualitas sarana dan prasarana kesehatan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kesehatan yang kondusif, efektif dan bermutu;
c.
peningkatan pemerataan dan perluasan akses pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan kesehatan;
d.
penggalian dan pemberdayaan seluruh potensi internal maupun eksternal guna menghasilkan penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan produktif; dan
e.
peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga kesehatan serta institusi kesehatan melalui pemberian kesejahteraan dan/atau insentif serta pengembangan kapasitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian KesatuHak
Pasal 37
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam:
a.
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
b.
secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
c.
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
d.
mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab; dan
e.
memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 38
Setiap orang berkewajiban:
a.
turut serta mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang layak, meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan;
b.
menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat secara mental dan spiritual, fisik, biologi serta sosial;
c.
berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan dan memajukan kesehatan yang layak;
d.
menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya; dan
e.
turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
Pasal 39
(1)
Masyarakat dan swasta berperan serta dalam segala bentuk dan tahapan penyelenggaraan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang layak.
(2)
Peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai pelaku, penyelenggara, pengelola, penyandang dana, pengawas dan tenaga kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KOORDINASI PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 40
(1)
Penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur yang secara teknis dilakukan oleh Dinas.
(2)
Penyelenggaran kesehatan yang dilakukan oleh SKPD berkaitan dengan bidang kesehatan dikoordinasikan dengan Dinas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara koordinasi penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGHARGAAN
Pasal 41
(1)
Kabupaten dan Kota, serta masyarakat terkait yang secara nyata berkomitmen serius dalam penyelenggaraan kesehatan, dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
piagam; dan/atau
b.
bentuk lain.
(3)
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 42
(1)
Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dihukum dengan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
rekomendasi penghentian sementara kegiatan;
d.
denda administratif; dan/atau
e.
rekomendasi pencabutan izin.
(3)
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka dalam hal pelanggaran yang terjadi berimplikasi pada kejahatan dan/atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, ditujukan kepada Bupati/Walikota bersangkutan selaku pejabat yang berwenang menghentikan sementara kegiatan dan/atau mencabut izin.
(5)
Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 43
(1)
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kesehatan di Daerah.
(2)
Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dalam kedudukannya baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
(3)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Dinas.
(4)
Mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 18 September 2012
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 18 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang dilakukan secara terpadu dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesehatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.