Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan realisasi penanaman modal daerah diperlukan kondisi iklim usaha yang nyaman, menarik dan menguntungkan melalui penataan regulasi yang jelas dan dapat memberikan kepastian hukum;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara tentang Penanaman Modal Daerah di Propinsi Maluku Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4065);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 1);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 23);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 88);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 4)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL DAERAH DI PROVINSI MALUKU UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Maluku Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku Utara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi yang dibentuk dengan Peraturan Daerah;
6.
Penanaman Modal Daerah adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Maluku Utara;
7.
Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam Modal sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
8.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi (BKPMP) adalah instansi Pemerintah Daerah yang berwenang menangani dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Propinsi;
9.
Instansi Terkait adalah unit kerja yang secara fungsional memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
10.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini berlaku bagi Penanaman Modal Daerah di semua sektor di wilayah Propinsi Maluku Utara yang menjadi urusan Kewenangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Penanaman Modal Daerah di semua sektor di wilayah propinsi Maluku Utara" adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)
Penanaman Modal Daerah diselenggarakan berdasarkan azas:
a.
Kepastian Hukum;
b.
Keterbukaan;
c.
Akuntabilitas;
d.
Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara;
e.
Kebersamaan;
f.
Efisiensi Berkeadilan;
g.
Berkelanjutan;
h.
Berwawasan Lingkungan;
i.
Kemandirian;
j.
Keseimbangan, Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi Daerah.
(2)
Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah antara lain untuk:
a.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b.
Menciptakan lapangan kerja;
c.
Meningkatkan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan;
d.
Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah;
e.
Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi lokal;
f.
Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah;
g.
Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
h.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a: Yang dimaksud dengan "azas kepastian hukum" adalah azas dalam Negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Huruf b: Yang dimaksud dengan "azas keterbukaan" adalah azas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal. Huruf c: Yang dimaksud dengan "azas akuntabilitas" adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf d: Yang dimaksud dengan "azas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara" adalah azas perlakuan pelayanan non diskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu Negara asing dan penanam modal dari Negara asing lainnya. Huruf e: Yang dimaksud dengan "azas kebersamaan" adalah azas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Huruf f: Yang dimaksud dengan "azas efisiensi berkeadilan" adalah azas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing. Huruf g: Yang dimaksud dengan "azas berkelanjutan" adalah azas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang. Huruf h: Yang dimaksud dengan "azas berwawasan lingkungan" adalah azas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Huruf i: Yang dimaksud dengan "azas kemandirian" adalah azas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan Negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi. Huruf j: Yang dimaksud dengan "azas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah" adalah azas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi daerah.
BAB III
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal daerah untuk:
a.
Mendorong terciptanya iklim investasi daerah yang sehat dan kondusif bagi penanam modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah;
b.
Mengurangi biaya transaksi dan praktek ekonomi biaya tinggi baik untuk tahapan memulai maupun tahapan operasi bisnis;
c.
Menjamin kepastian hukum dan usaha yang berkenaan dengan kepentingan untuk menghormati kontrak usaha, menjaga hak kepemilikan dan pengaturan yang adil pada mekanisme penyelesaian konflik;
d.
Mewujudkan perdagangan yang kuat dan menciptakan iklim bagi terwujudnya kelancaran koleksi dan distribusi barang dan jasa perdagangan guna mewujudkan ketahanan ekonomi daerah yang kokoh.
(2)
Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a.
Memberi perlakuan yang sama bagi Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional;
b.
Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
(3)
Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Penanaman Modal daerah baik antar Instansi Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, antar Pemerintah Daerah Propinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, antar Pemerintah dengan Pihak Perbankan;
(2)
Koordinasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi;
(3)
Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal daerah;
b.
Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal daerah;
c.
Menetapkan norma, standard dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal daerah;
d.
Mengembangkan peluang dan potensi Penanaman Modal di Daerah dengan memberdayakan badan usaha dan UKM;
e.
Membuat peta penanaman modal daerah;
f.
Mempromosikan penanaman modal daerah;
g.
Mengembangkan sektor usaha penanaman modal daerah melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal daerah;
h.
Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
i.
Mengkoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu;
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan terpadu satu pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan;
(3)
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan terpadu satu pintu benar-benar efektif, maka kepada masing-masing instansi/dinas terkait harus melimpahkan kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 7
Urusan penanaman Modal Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Kabupaten/Kota dan urusan penanaman modal lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah yang ada di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENANAMAN MODAL
Pasal 8
Bagi Calon penanam modal atau perusahaan yang berminat untuk menanamkan modalnya di Daerah selain harus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Undang-Undang dan/atau ketentuan-ketentuan masing-masing sektor yang mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal, juga harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Harus memiliki badan hukum dan aspek legalitas yang jelas;
b.
Bagi penanam modal asing harus memiliki badan hukum Indonesia;
c.
Modal yang akan ditanamkan bukan merupakan modal yang bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum;
d.
Memiliki track record yang baik terutama dalam masalah pencemaran lingkungan;
e.
Bersedia melakukan kerjasama dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Prosedur penanaman modal daerah yang perlu diikuti adalah:
a.
Calon penanam modal atau perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala BKPMP untuk mendapatkan perizinan penanaman modal daerah yang menjadi kewenangan propinsi;
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis dan dilampirkan dengan persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Kepala BKPMP sesuai dengan kewenangannya mengkoordinasikan dengan instansi terkait guna membahas permohonan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada Gubernur untuk dapat menerima dan/atau menolak permohonan tersebut;
d.
Untuk menyatakan menerima dan/atau menolak permohonan tersebut, Gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala BKPMP guna menerbitkan surat persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan tersebut;
e.
Calon penanam Modal setelah mendapatkan surat persetujuan penanaman modal daerah diwajibkan untuk mengurus izin pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAYANAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Pasal 10
(1)
Pelayanan perizinan penanaman modal daerah sebagaimana dimaksud Pasal 9, dalam rangka penanaman modal daerah dilaksanakan pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
(2)
Tata Cara dan Prosedur Pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perusahaan penanaman modal selain diberikan fasilitas penanaman modal berdasarkan ketentuan yang berlaku juga dapat diberikan kemudahan berupa insentif dan fasilitas tambahan lainnya;
(2)
Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BIDANG USAHA
Pasal 12
(1)
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal daerah, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan;
(2)
Untuk kepentingan pelestarian lingkungan dan pengembangan ekosistem, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kepada Pemerintah bidang usaha atau jenis usaha tertentu dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENAGAKERJAAN
Pasal 13
(1)
Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal Warga Negara Indonesia;
(2)
Apabila penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dapat memenuhi kebutuhan sesuai kualifikasi yang diminta, maka penerimaan tenaga kerja dapat dilakukan diluar daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
(3)
Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, wajib diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah antara pihak perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja;
(2)
Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaiannya dilanjutkan melalui upaya mekanisme tripartit;
(3)
Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Pasal 15
Setiap penanam modal daerah berhak mendapat:
a.
Kepastian hak, hukum dan perlindungan;
b.
Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c.
Hak pelayanan;
d.
Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan "Kepastian Hak" adalah jaminan Pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang penanam modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan. Yang dimaksud dengan "Kepastian Hukum" adalah jaminan pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi penanam modal. Yang dimaksud dengan "Kepastian Perlindungan" adalah jaminan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanam modal.
Pasal 16
Setiap penanam modal berkewajiban:
a.
Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dan tata kelola lingkungan yang baik;
b.
Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c.
Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal daerah dan menyampaikannya kepada BKPMP;
d.
Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
e.
Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Huruf b: Yang dimaksud dengan "tanggung jawab sosial perusahaan" adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai-norma dan budaya masyarakat setempat. Huruf c: Yang dimaksud dengan "laporan kegiatan penanaman modal" adalah laporan yang dibuat oleh penanam modal pada setiap semester tentang perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal.
Pasal 17
Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a.
Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan daerah;
d.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e.
Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
f.
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI
Pasal 18
(1)
Untuk kepentingan pengembangan penanaman modal bagi usaha kecil, menengah dan koperasi, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya;
(2)
Untuk pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi oleh Pemerintah telah dicadangkan bidang usaha tertentu dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha kecil, menengah dan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PROMOSI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 19
(1)
Promosi penanaman modal dilaksanakan untuk menarik minat penanam modal dalam rangka pengembangan potensi dan penguatan struktur ekonomi daerah;
(2)
Kegiatan promosi dilaksanakan secara bersama-sama oleh BKPMP dan Instansi terkait dibawah koordinasi BKPMP;
(3)
Sebelum pelaksanaan kegiatan promosi, dipersiapkan bahan-bahan yang akan dipromosikan berupa profil potensi penanaman modal, profil proyek penanaman modal serta proyek kerjasama penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 20
(1)
Pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah dilakukan oleh BKPMP dan instansi terkait lainnya yang membina bidang usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dibawah koordinasi BKPMP;
(2)
Untuk memudahkan koordinasi pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah dibentuk Tim Satuan Kerja (Task Force) pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah berdasarkan Keputusan Gubernur;
(3)
Untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah, kepada setiap perusahaan penanaman modal diwajibkan membuka kantor di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 21
(1)
Apabila terjadi sengketa antara Pemerintah Daerah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat;
(2)
Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(3)
Apabila terjadi sengketa antara Pemerintah Daerah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan;
(4)
Apabila terjadi sengketa antara Pemerintah Daerah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI
Pasal 22
(1)
Apabila penanam modal dalam melakukan kegiatan penanaman modal terbukti menyalahi dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pembatasan kegiatan usaha;
c.
Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
d.
Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan;
(3)
Selain dikenakan sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan ketentuan pelaksanaan penanaman modal daerah yang selama ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Diundangkan di Sofifi
pada tanggal 14 Mei 2012
GUBERNUR MALUKU UTARA
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2012 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Hakekat dari otonomi daerah adalah dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain melalui kegiatan pembangunan dibidang ekonomi oleh Pemerintah maupun partisipasi pihak swasta. Dengan mengandalkan peran pemerintah saja, akan terjadi kelambatan dalam proses pembangunan ekonomi daerah karena keterbatasan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu peran pihak swasta untuk menanamkan modalnya guna mengelola berbagai potensi ekonomi daerah adalah sangat tepat dan dengan demikian akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam hal kegiatan pihak swasta untuk menanamkan modal di daerah dihadapkan pada berbagai kendala sebagai akibat dari kondisi iklim investasi yang belum kondusif dan menarik antara lain dikenakan keterbatasan infrastruktur wilayah, sistem birokrasi dan regulasi belum tertata secara baik sehingga memberikan kesan adanya ketidakpastian hukum dan pelayanan yang bersifat birokratis serta makan waktu lama, selain itu sering juga dipengaruhi oleh iklim sosial politik yang fluktuatif. Kondisi seperti ini sangat tidak diminati oleh para investor untuk berinvestasi dan oleh sebab itu perkembangan investasi di daerah mengalami kelambatan. Menyadari akan kondisi tersebut diatas diperlukan langkah strategis untuk membenahi kendala yang dihadapi dan dalam konteks ini selain perhatian terhadap pembenahan infrastruktur wilayah serta pembinaan sosial politik, maka penataan regulasi dan birokrasi sebagai langkah menciptakan kepastian hukum adalah merupakan target yang perlu segera dilaksanakan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah ditetapkan bahwa urusan penanaman modal adalah merupakan urusan wajib Pemerintah Propinsi dan untuk itu salah satu tugas yang harus disiapkan oleh pemerintah propinsi dalam hal menentukan kebijakan dibidang penanaman modal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Daerah ini terdapat beberapa hal yang merupakan substansi ketentuan yang mengatur tentang kegiatan penanaman modal di daerah ini yang dapat memberikan kepastian hukum antara lain mencakup azas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal, penyelenggaraan urusan penanaman modal daerah, persyaratan dan prosedur penanaman modal, pelayanan persetujuan perizinan dan fasilitas penanaman modal, bidang usaha, ketenagakerjaan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal, pembinaan dan pengembangan penanaman modal bagi usaha kecil, menengah dan koperasi, promosi penanaman modal daerah, pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah, penyelesaian sengketa dan sanksi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…