Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 7 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 7 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa setiap orang miskin berhak mendapatkan layanan kesehatan dan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam upaya meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada penduduk atau keluarga miskin di Provinsi Bengkulu yang belum mendapatkan jamkesmas/Jamkesda Kabupaten/Kota dan asuransi kesehatan lainnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
15.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
22.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) PROVINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah DPRD Provinsi Bengkulu.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan.
7.
Rumah Sakit Umum Daerah yang disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus.
8.
Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang pengelolaannya dilakukan oleh Swasta.
9.
Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
10.
Penyelenggara Jamkesda Bengkulu adalah satuan kerja atau unit kerja yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan program Jamkesda.
11.
Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jamkesda Bengkulu untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
12.
Pemberi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disingkat (PPK) adalah orang atau institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda berdasarkan suatu perjanjian kerjasama.
13.
Klaim adalah suatu cara pembayaran kepada PPK berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada peserta yang dibayarkan setelah melaksanakan pelayanan.
14.
Penduduk Provinsi Bengkulu adalah setiap orang yang terdaftar dan memiliki kartu tanda penduduk dan berdomisili di Provinsi Bengkulu.
15.
Penduduk miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
16.
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tujuan diselenggarakannya Sistem Jamkesda untuk menjamin dan meningkatkan mutu layanan kesehatan terhadap penduduk miskin di Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang Lingkup Jaminan Kesehatan Daerah meliputi penduduk miskin yang membutuhkan layanan rawat jalan dan rawat inap pada Rumah Sakit Daerah Provinsi Bengkulu, dan layanan rujukan pada tingkat lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 4
Sistem Jamkesda berdasarkan:
a.
asas kemanusiaan;
b.
asas manfaat;
c.
asas keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan Jamkesda dilaksanakan berdasarkan atas prinsip sebagai berikut:
a.
Keterbukaan;
b.
Kehati-hatian;
c.
Akuntabilitas;
d.
Non diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 6
Peserta Jamkesda adalah setiap penduduk Provinsi Bengkulu yang dikualifikasikan miskin dengan ketentuan:
a.
Belum mendapatkan jaminan kesehatan melalui program Jamkesmas dan/atau Jamkesda Kabupaten/Kota dan/atau asuransi kesehatan lainnya;
b.
Peserta Jamkesda Kabupaten/Kota yang tidak mendapat layanan kesehatan lanjutan sampai pada RSUD dan/atau rujukan pada tingkat lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JENIS LAYANAN KESEHATAN
Pasal 7
(1)
Jenis layanan Kesehatan Jamkesda meliputi:
a.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan;
b.
Rawat Inap tingkat lanjutan (RITL);
c.
Pelayanan Rujukan kepada Rumah Sakit Tingkat lanjutan.
(2)
Rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruang perawatan Kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu wajib memberikan jaminan kesehatan sampai dengan tingkat lanjutan.
(2)
Bagi Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memberikan jaminan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Jamkesda provinsi.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah tentang layanan kesehatan lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Jenis pelayanan Jamkesda yang dapat dimanfaatkan pasien sama dan setara dengan jaminan kesehatan yang diterima oleh peserta Jamkesmas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PROSEDUR LAYANAN
Pasal 10
(1)
Setiap penduduk yang akan mendapatkan layanan kesehatan melalui Jamkesda harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Lurah atau Kepala Desa yang diketahui Camat.
(2)
Dalam hal keadaan darurat, SKM dapat disusul oleh yang bersangkutan atau keluarga pasien selama dalam perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan:
a.
Tanpa rujukan;
b.
Dengan Rujukan.
(2)
Layanan kesehatan tanpa rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pasien dalam kondisi darurat pada Unit/Instalasi Gawat Darurat.
(3)
Layanan kesehatan Dengan Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus didasarkan pada indikasi medis bukan atas permintaan peserta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN DAERAH
Pasal 12
(1)
Penyelenggara Jamkesda dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu.
(2)
Bentuk dan Struktur Organisasi Penyelenggara Jamkesda ditentukan oleh Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelenggara Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a.
Melakukan kerjasama dengan PPK tingkat lanjutan;
b.
Melakukan verifikasi terhadap klaim dan membentu biaya pelayanan kesehatan.
(2)
Verifikasi pasien Jamkesda meliputi verifikasi administrasi pasien, administrasi pelayanan dan administrasi keuangan.
(3)
Proses verifikasi dan pengajuan klaim dari PPK tingkat lanjutan ditetapkan lebih lanjut oleh Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SUMBER DANA DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Alokasi pembiayaan Jamkesda dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
(2)
Dalam hal terdapat kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2), pembiayaan dapat dilakukan bersama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 16
(1)
Penduduk miskin di Provinsi Bengkulu yang telah mendapatkan jaminan kesehatan Jamkesmas dan Jamkesda Kabupaten/Kota atau jaminan kesehatan lainnya, dilarang mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh Jamkesda Provinsi, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
(2)
Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Jamkesda dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun terhadap pasien Jamkesda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Menghadangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), (2) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Jamkesda yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 23 Mei 2012
Plt. GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNaidi HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 25 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
Drs. H. ASNI ALAM, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19530812 197803 1 006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Realisasi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang memberikan kewajiban dan Negara untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat fakir dan miskin, serta anak-anak terlantar, ditindaklanjuti oleh Negara dengan menyiapkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pelaksanaan Program Jamkesmas ini dalam tataran praktik belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang dikategorikan fakir dan miskin tersebut. Kondisi yang demikian ini tentu menuntut adanya tanggung jawab dari Daerah untuk juga memberikan pelayanan dasar berkaitan dengan Jaminan Kesehatan tersebut, yang kemudian diwujudkan dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda).

Apabila dilihat dari karakter penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam wujud desentralisasi, realisasi dari pelaksanaan Program Jamkesda ini akan menjadi salah satu wujud karakter yang melekat bagi Daerah untuk memberikan pengaturan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat Daerah. Provinsi Bengkulu sebagai salah satu daerah yang diberikan tanggung jawab untuk penyelenggaraan desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga telah menindaklanjuti tanggung jawab pelayanan dasar khusus berkaitan dengan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Realisasi ini kemudian dilakukan dengan memberikan pengaturan dan pelaksanaan Program Jamkesda di Provinsi Bengkulu, yang kemudian diatur dalam bentuk Peraturan Daerah.

Pengaturan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Jamkesda ini memberikan batasan secara tegas berkaitan dengan kelompok masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan dasar dalam Program Jamkesda, yaitu dalam hal ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang ada di Provinsi Bengkulu dan belum mendapatkan kartu peserta Jamkesmas atau Sistem Jamkesda Kabupaten/Kota.

Pembatasan yang tegas terhadap kelompok masyarakat di atas, sejalan dengan upaya pengembangan Program Jamkesda yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat, pengembangan program yang berkelanjutan, serta capaian manfaat yang bersifat menyeluruh (komprehensif) yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta meliputi jaminan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, gawat darurat dan penunjang. Dengan pengaturan yang demikian ini diharapkan penyelenggaraan Program Jamkesda dapat menjamin peserta dan/atau anggota keluarganya untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Penyelenggara Program Jamkesda ini dibentuk secara langsung oleh Pemerintah Daerah, untuk kemudian bertanggung jawab kepada Gubernur. Bentuk dan struktur penyelenggara Program Jamkesda ini diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…