Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 7 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 7 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b.
bahwa penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender, dilaksanakan dengan strategi pengarusutamaan gender di semua bidang kehidupan dalam pembangunan daerah;
c.
bahwa upaya strategi Pengarusutamaan Gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta Lembaga Non Pemerintah daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pebangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
7.
Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
8.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
9.
Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.
10.
Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap perempuan dan laki-laki.
11.
Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran perempuan dan laki-laki, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara perempuan dan laki-laki yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
12.
Isu Gender adalah sebuah isu gender yang mengandung masalah kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam seluruh lintas pembangunan. Kesenjangan gender itu diukur dari aspek akses, partisipasi, manfaat dan kontrol yang terjadi di semua dimensi pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, teknologi, lingkungan dan pertahanan keamanan.
13.
Diskriminasi Gender adalah perbedaan perlakuan, fasilitas, perioritas, hak, kesempatan yang diberikan kepada perempuan dan laki-laki.
14.
Kesadaran Gender digunakan untuk pengertian kemampuan seseorang untuk mengidentifikasi masalah ketimpangan gender dan upaya untuk memecahkannya.
15.
Pemberdayaan Perempuan adalah proses peningkatan kualitas sumber daya perempuan dalam segala aspek pembangunan.
16.
Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit kerjanya masing-masing.
17.
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
18.
Lembaga Non Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai yang diharapkan.
19.
Data Terpilah adalah data yang menggambarkan peran, kondisi umum dari perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat.
20.
Perencanaan Berperspektif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
21.
Anggaran Responsif Gender(ARG) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mecapai kesetaraan dan keadilan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender diwujudkan berdasarkan asas:
a.
Non diskriminasi di segala bidang;
b.
Persamaan Substantif;
c.
Pemberdayaan;
d.
Kemanusiaan;
e.
Kebangsaan;
f.
Partisipasi;
g.
Keadilan;
h.
Ketertiban dan kepastian hukum; dan
i.
Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kepulauan Riau bertujuan:
a.
menjamin terwujudnya kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b.
menjamin penerapan pengarusutamaan gender sebagai strategi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau;
c.
memberikan acuan bagi semua pihak, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau, maupun Pihak Swasta, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat, Media Massa dan Perguruan Tinggi dalam menyusun strategi pengintegrasian gender;
d.
mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki;
e.
menghapus prasangka, kebiasaan dan segala praktik lainnya yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan bagi perempuan dan laki-laki;
f.
meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
g.
meningkatkan kualitas dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di segala bidang kehidupan dan pembangunan yang ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, laporan dan evaluasi kebijakan, dan program pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau serta sektor-sektor swasta dan perguruan tinggi yang menjadi mitra kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, PIHAK SWASTA DAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender.
(2)
Pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melibatkan unsur masyarakat, Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya yang berfungsi sebagai pusat rujukan, informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan pengarusutamaan gender.
(4)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.
menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan, monitoring, laporan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender;
b.
menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender; dan
c.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan pengarusutamaan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Lembaga pemerintahan daerah wajib menentukan strategi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) melalui berbagai kegiatan yang meliputi:
a.
peningkatan pelaksanaan dan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dalam semua bidang pembangunan;
b.
pelaksanaan tindakan khusus melalui penyusunan program yang responsif gender oleh semua perencana pembangunan baik dilembaga pemerintah maupun non pemerintah; dan
c.
harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perumusan kebijakan pembangunan berperspektif gender.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penentuan strategi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap lembaga pemerintahan daerah melakukan penelitian dan pengkajian untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam perumusan kebijakan pembangunan.
(2)
Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(3)
Hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan wajib dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Lembaga pemerintahan daerah, wajib melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat pemerintah dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi antara Bappeda, Inspektorat, Keuangan, Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kepulauan Riau.
(3)
Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diwujudkan dalam suatu wadah yang bernama Tim Teknis Anggaran Daerah Responsif Gender.
(4)
Gubernur menetapkan pedoman pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pihak Swasta dan Masyarakat
Pasal 9
(1)
Pihak Swasta dan masyarakat dapat merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender di masing-masing lingkungannya.
(2)
Pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program di lingkungannya.
(3)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pihak swasta dan masyarakat dapat:
a.
menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan strategis, monitoring, laporan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender;
b.
menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender;
c.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan pengarusutamaan gender dilingkungannya.
(4)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf b dan huruf c pihak swasta dan masyarakat dapat melakukan kerjasama dengan unsur pemerintah daerah atau pakar dibidang pengarusutamaan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pihak swasta dan masyarakat dapat menentukan strategi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) melalui berbagai kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.
peningkatan pelaksanaan dan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dalam semua bidang usaha;
b.
pelaksanaan tindakan khusus melalui penyusunan program yang responsif gender oleh semua bidang usaha; dan
c.
pelaksanaan kegiatan dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan pemberian perlindungan kepada perempuan dan anak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penentuan strategi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berpedoman kepada Peraturan Gubernur tentang tata cara dan penentuan strategi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pihak Swasta dan Masyarakat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan semua divisi di lingkungan pihak swasta dan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dapat berpedoman pada Peraturan Gubernur tentang tata cara pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Pasal 12
(1)
Lembaga pemerintahan daerah wajib menggunakan pengarusutamaan gender dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dilingkungannya masing-masing.
(2)
Pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam perumusan kebijakan dan program perencanaan yang berspektif gender yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, sampai dengan pelaporan.
(3)
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melaksanakan Kebijakan, Program dan Kegiatan berspektif gender yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau.
(4)
Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, dan Rencana Kerja SKPD berperspektif gender.
(5)
Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) dilakukan melalui analisis gender.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) wajib diintegrasikan ke dalam setiap pendidikan dan pelatihan bagi aparatur lembaga pemerintahan daerah, masyarakat, dan pihak swasta.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), ayat(5) dan ayat(6) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengarusutamaan gender yang efektif oleh lembaga pemerintahan, masyarakat, dunia usaha dan swasta, serta lembaga lain wajib dilakukan pengawasan.
(2)
Pengawasan atas dilaksanakannya pengarusutamaan gender yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(4)
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dikonsolidasi lembaga pengawasan di daerah;
(5)
Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk dilakukan analisis guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pimpinan lembaga pemerintahan daerah, masyarakat dan swasta wajib melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
(2)
Masing-masing pimpinan bertanggung jawab atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya wajib diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pimpinan lembaga pemerintahan daerah, masyarakat dan swasta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Gubernur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat hasil pemantauan dan evaluasi yang sekurang-kurangnya mengenai:
a.
kebijakan mengenai pengarusutamaan gender dan implementasinya;
b.
pencapaian penyusunan penganggaran yang responsif gender ditiap tahun anggaran; dan
c.
perkembangan pencapaian Indeks pembangunan gender dan Indeks pemberdayaan gender.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara berjejaring antar lembaga dan bidang yang dikoordinir oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender sesuai dengan tingkatan wilayah.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5)
Bentuk dan mekanisme laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Pasal 16
(1)
Gubernur adalah penanggungjawab umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Gubernur menetapkan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah atau Instansi dan Lembaga Pemerintah Provinsi sebagai koordinator dan penanggungjawab pelaksanaan pengarusutamaan gender di Provinsi Kepulauan Riau.
(3)
Dalam rangka percepatan melembaganya pengarusutamaan gender di seluruh instansi dan Lembaga Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, pihak swasta dan masyarakat harus dibentuk kelompok kerja dan fokal point atau gugus tugas.
(4)
Pembentukan kelompok kerja dan fokal point atau gugus tugas di lembaga pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memperhatikan representasi unsur masyarakat dan perguruan tinggi.
(5)
Pembentukan kelompok kerja dan fokal point sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk tingkat Provinsi, Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat Kabupaten dan Kota dan Keputusan pimpinan organisasi/perusahaan untuk swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOORDINASI DAN KERJASAMA
Pasal 17
(1)
Koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan gender antar pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Koordinasi penyusunan Perencanaan Pembangunan responsif gender dilakukan oleh Bappeda bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3)
Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi lainnya, Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Kepulauan Riau atau dengan Kabupaten/Kota lainnya, Perguruan tinggi, dan swasta serta lembaga masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 18
Dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, masyarakat memiliki hak:
a.
masyarakat sebagai warga negara baik sebagai individu atau kelompok, berhak berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan pengarusutamaan gender di Provinsi Kepulauan Riau; dan
b.
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam upaya mewujudkan pemberdayaan perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender, serta melakukan upaya pengarusutamaan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
RENCANA AKSI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
Pasal 19
(1)
Dalam rangka implementasi pelaksanaan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender maka disusun Rencana Aksi Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dilakukan secara bertahap melalui sebuah Rencana Aksi Provinsi yang disusun untuk periode 3(tiga) Tahun.
(2)
Rencana Aksi Kabupaten/Kota diatur oleh Bupati/Walikota yang disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas daerahnya masing-masing.
(3)
Adapun anggaran dalam penyusunan Rencana Aksi Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sedangkan penyusunan Rencana Aksi daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kotanya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGHARGAAN
Pasal 20
(1)
Pemerintah daerah memberikan penghargaan bagi lembaga pemerintahan daerah, masyarakat, dunia usaha dan swasta yang telah melaksanakan pengarusutamaan gender dan memenuhi kriteria untuk mewujudkan kesetaraan gender.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandai dengan semakin membaiknya kondisi dan posisi perempuan di berbagai bidang pembangunan dan efektifnya pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan dan program yang responsif gender.
(3)
Pedoman pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 21
(1)
Lembaga pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan pengarusutamaan gender, tetapi tidak melaksanakannya, dapat dikenai sanksi administratif atau pemberian disinsentif yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Segala biaya yang timbul dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 12 Agustus 2011
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 22 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota diharuskan melaksanakan strategi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan baik nasional maupun daerah. Inpres tersebut dioperasionalkan lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam perjalanan Pelaksanaan pengarusutamaan gender diatas di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau masih jauh dari harapan Inpres tersebut. Dalam hal kelembagaan PUG masih dirasakan belum efektifnya kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan antara lain terlihat dari:(1) belum optimalnya penerapan hukum, metoda analisis, dan dukungan politik terhadap kesetaraan gender sebagai prioritas pembangunan;(2) belum memadainya kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan PUG, terutama sumber daya manusia, serta ketersediaan dan penggunaan data terpilah menurut jenis kelamin dalam siklus pembangunan; dan(3) masih rendahnya pemahaman mengenai konsep dan isu gender serta manfaat PUG dalam pembangunan. Dari sisi hasil pembangunan dapat dilihat dari Indek Pembangunan Manusia (IPM), Indek Pembangunan Gender(IPG), dan Indek Pemberdayaan Gender (IDG). Hasil yang dicapai selama ini dalam IPM Kepulauan Riau mencapai 72,2 diatas rata-rata nasional(71,17), sedangkan IPG adalah 66.85% juga diatas sedikit rata-rata nasional(66,38) sedangkan(Gender Empowerment Measurement/GEM) atau Indeks Pemberdayaan Gender(IDG), yang diukur melalui partisipasi perempuan di bidang ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan. IDG Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan angka yang rendah 48,52%, lebih rendah dari angka nasional yaitu 62,3. Hal ini sejalan dengan permasalahan-permasalahan pada tiap bidang pembangunan yang mengindikasikan masih tingginya angka kemiskinan, masih rendahnya tingkat pendidikan perempuan, rendahnya kesehatan Ibu dan Anak, lemahnya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi dan politik serta, masih tingginya kekerasan dan masih adanya perdagangan manusia dan anak (Trafficking). Hal tersebut menunjukkan bahwa hasil pembangunan yang dilaksanakan selama ini masih belum memberikan manfaat secara optimal bagi perempuan dan laki-laki secara seimbang. Mengingat semua kalangan masyarakat di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dalam mengisi dan melaksanakan pembangunan dalam segala bidang, maka semua masyarakat patut mendapat perhatian dari semua pihak terutama dari perencana dan para pengambil keputusan, agar semua warga masyarakat perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki mempunyai Hak yang sama dalam meraih kesempatan dalam di segala bidang, termasuk diperhatikan dan dipertimbangkan Hak dan Kewajibannya didalam pembuatan peraturan perundang-undangan, sehingga terhindar dari perlakuan dan tindakan yang merugikan Hak-hak sebagian masyarakat serta perlakuan yang diskriminasi. Meskipun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Bab III Pasal 4 tentang Pedoman umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender telah tercantum bahwa Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategi SKPD, dan Rencana Kerja SKPD khususnya diProvinsi Kepulauan Riau perlu lebih dipertegas agar mendapatkan Hak dan perlakuan yang sama, baik dalam pembangunan ataupun dalam pembuatan peraturan perundang-undangan serta dalam kehidupan sosial masyarakat yang responsif dan berperspektif gender, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan, baik masalah perempuan maupun laki-laki. Dilandasi kesadaran bahwa(kesejahteraan) masa depan bangsa dan umat manusia tidak terlepas dari keberadaan perempuan, maka pemenuhan Hak-hak seluruh masyarakat untuk menunjukkan potensi-potensi yang dimilikinya, baik dalam lingkungan keluarga dan masyarakat maupun dalam pemerintahan(Eksekutif dan Legislatif) telah menjadi isu yang semakin hari semakin menarik perhatian kalangan yang semakin luas. Perhatian, komitmen, dan sumberdaya yang tersedia sebagian telah terwujud menjadi tindakan nyata di tingkat individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga-lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah. Namun demikian, data resmi statistik dan pengamatan kasat mata menunjukkan bahwa pada kenyataannya masih terdapat kesenjangan yang sangat besar antara situasi ideal dengan situasi nyata dalam bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak sebagian masyarakat, baik dalam lingkungan keluarga dan masyarakat maupun ditingkat pemerintahan(Eksekutif dan legislatif). Situasi demikian akan memberikan pengaruh yang negatif terhadap Peta Jalan(Road Map) Penyelesaian MDG's di Kepulauan Riau dimana pada tahun 2015 Kepulauan Riau Harus mampu mnyelesaikan persoalan-persoalan Kemiskinan, Pendidikan yang Universal, Kesetraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan Ibu dan Anak, Penurunan Penyakit menular serta masalah lingkungan termasuk air bersih dan sanitasi secara minimal telah berkurang 50% pada tahun 2015. Secara umum menunjukkan bahwa akumulasi energi masyarakat dan Negara yang dikerahkan masih belum cukup efektif untuk menciptakan dukungan kehidupan dan lingkungan yang dapat menjamin optimalisasi potensi dan peran-peran masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengarusutamaan Gender di wilayah provinsi Kepulauan Riau, maka Provinsi Kepulauan Riau perlu menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil yang dilandaskan pada hasil analisis mendalam terhadap situasi Pengarusutaman Gender dan mengupayakan sumber daya yang ada di masyarakat selama ini. Untuk itu sangat penting bagi penyelenggara dan pemerhati Gender di Provinsi Kepulauan Riau untuk mempunyai produk hukum, sehingga menjadi dasar bagi penyelenggara dan pemerhati Gender yang sesuai dengan keadaan diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itulah, Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, menjadi penting untuk memberikan Hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta dilembaga-lembaga Pemerintah(eksekutif dan Legislatif) dan swasta, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…