PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimilisasi penyelenggaraan tugas, pemberian dukungan teknis operasional dan pelaksanaan administrasi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Koprs Pegawai Negeri Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
12.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
13.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Korps Pegawai Republik Indonesia disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
8.
Dewan Pengurus KORPRI adalah Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI adalah Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.
Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah unit kerja atau subordinat dari SKPD.
13.
Jiwa korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Seni adalah kecakapan batin dan akal yang dapat menciptakan sesuatu yang luar biasa dari Pegawai Negeri Sipil.
15.
Budaya adalah cipta, rasa dan karsa Pegawai Negeri Sipil yang menghasilkan karya.
16.
Mental adalah hal-hal yang berhubungan dengan batin pada Pegawai Negeri Sipil.
17.
Rohani adalah hal-hal yang berhubungan dengan roh atau jiwa Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan pelaksana administrasi dan pelaksana operasional sehari-hari tugas dan kegiatan Dewan Pengurus KORPRI.
(3)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI yang secara teknis dan operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI, dan secara administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(4)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud secara teknis dan operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI adalah bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bentuk kegiatan sehari-hari, dan mengenai tata cara, prosedur, mekanisme dan pola pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di bawah perintah kedinasan, pengawasan dan pengendalian oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Sementara bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI berarti atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam bentuk kegiatan apapun harus dan dipertanggungjawabkan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Secara Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah maksudnya adalah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam kepegawaian, keuangan, prasarana dan sarana kerja (aset) berada di bawah perintah kedinasan, pengawasan, dan pengendalian serta pembinaan Gubernur yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 4
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
b.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d.
pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI adalah Sekretariat Dewan Pengurus Kota Administrasi/ Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Administrasi. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai berikut:
a.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
b.
Bagian Umum dan Kerjasama, terdiri dari:
1.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2.
Subbagian Kerjasama.
c.
Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, terdiri dari:
1.
Subbagian Olahraga, Seni dan Budaya;
2.
Subbagian Mental dan Rohani.
d.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, terdiri dari:
1.
Subbagian Usaha dan Kesejahteraan;
2.
Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial.
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
f.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi, terdiri dari:
1.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi;
2.
Subbagian Umum dan Kerjasama;
3.
Subbagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani;
4.
Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial; dan
5.
Sub Kelompok Jabatan Fungsional.
g.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Administrasi, terdiri dari:
1.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Administrasi;
2.
Subbagian Umum dan Kerjasama;
3.
Subbagian Olahraga dan Bantuan Hukum; dan
4.
Sub Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 7
Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian negara.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
Anggaran belanja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian dan keuangan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pasal ini berkaitan dengan materi pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, hanya memuat hal-hal pokok tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian dan keuangan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Hal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah ini dapat fleksibel mengikuti perkembangan dan dapat menjadi hukum positif dalam kurun waktu lama. Apabila terjadi atau ada perubahan kebijakan menyangkut teknis tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan dan pengawasan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI maka penyesuaian tidak harus merubah Peraturan Daerah ini, cukup merubah atau mengganti Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Untuk meningkatkan peran Pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya. Untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan. Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Sipil demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia kedudukan dan tugasnya tidak terlepas dari kedinasan, bersifat demokratis, mandiri, bebas aktif, profesional, netral produktif, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional.
Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi bertingkat yakni nasional, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibentuk Dewan Pengurus Korpri Provinsi dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dibentuk guna melaksanakan fungsi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi KORPRI di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota sebagaimana pada Dewan Pengurus KORPRI Nasional pada umumnya dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil aktif atau dengan kata lain, Pegawai Negeri Sipil yang dipilih dan ditetapkan duduk atau menjabat dalam Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota tidak aktif setiap hari mengurus organisasi KORPRI karena masih aktif pada jabatan definitif atau tugas kedinasan pada perangkat daerah. Model organisasi seperti ini membutuhkan lembaga pendamping/pendukung/fasilitasi yang permanen, sehingga fungsi dan kegiatan organisasi dapat berjalan setiap hari. Dalam rangka itu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi merupakan lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya.
Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah, disesuaikan dengan otonomi tunggal yang diterapkan di Provinsi. Sesuai hal tersebut yang dibentuk adalah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah, dimana Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi merupakan unit kerja atau subordinat dari Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dengan Peraturan Daerah merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengamanatkan bahwa pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Pasal 2 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009). Dengan Peraturan Daerah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memenuhi aspek legal daerah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Sekrertariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagai unit kerja atau subordinat Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Peraturan Daerah ini hanya mengatur hal-hal pokok mengenai Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, seperti pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan, dan tata kerja, sementara pengaturan mengenai rincian hal tersebut diamanatkan dengan Peraturan Gubernur. Hal ini dimaksudkan demi fleksibilitas, sehingga apabila ada perkembangan atau perubahan teknis, penyesuaian dapat dilakukan hanya dengan merubah atau mengganti Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini. Dengan demikian Peraturan Daerah ini dapat berlaku untuk kurun waktu yang relatif lama.
Dengan penetapan pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diharapkan dapat memberikan dukungan optimal terhadap Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam melaksanakan tugasnya. Melalui dukungan yang optimal tersebut Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat berperan maksimal, dan kuat dalam mengembangkan kemandirian serta netralitas Pegawai Negeri Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap politik praktis, dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memperjuangkan kesejahteraan anggota, serta melindungi kepentingan anggota dengan tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, kehormatan dan kesetiakawanan Pegawai Negeri Sipil.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.