PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indopnesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas; dan
d.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pendapatan sejumlah Rp. 98.984.593.934,03 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.275.220.502.557,00
b.
Realisasi Rp. 1.374.205.096.491,03
(2)
Selisih Anggaran dengan realisasi Belanja sejumlah Rp.(129.157.255.589,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Belanja setelah Perubahan Rp. 1.483.751.313.695,00
b.
Realisasi Rp. 1.354.594.058.106,00
(3)
Selisih Anggaran dengan realisasi Surplus/Defisit sejumlah Rp. 228.141.849.523,03 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (208.530.811.138,00)
b.
Realisasi Rp. 19.611.038.385,03
(4)
Selisih Anggaran dengan realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp.(1.105.965.221,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 257.674.320.409,33
b.
Realisasi Rp. 256.568.355.188,33
(5)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp.(5.050.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 49.152.852.067,00
b.
Realisasi Rp. 44.102.852.067,00
(6)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pembiayaan Neto sejumlah Rp. 3.944.034.779,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pembiayaan Neto setelah Perubahan Rp. 208.521.468.342,33
b.
Realisasi Rp. 212.465.503.121,33
Penjelasan Pasal:
Selisih lebih/(kurang) untuk masing-masing ayat tercantum dalam uraian.
BAB III
NERACA
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp. 4.925.003.511.087,09
b.
Jumlah Kewajiban Rp. 3.841.706.582,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 4.921.161.804.505,09
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari Tahun 2010 Rp. 231.489.751.385,33
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 142.547.147.552,03
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan Rp.(122.936.109.167,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan Rp. (19.024.248.264,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran Rp. 0,00
f.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2010 Rp. 232.076.541.506,36
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan Atas Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2010 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Lampiran I terdiri dari Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran I.11
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Agustus 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Agustus 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, beserta lampiran-lampirannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.