Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-754 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PPU-I/2003;
5.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 25);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 47).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN PERUBAHAN APBD
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Semula Berjumlah Rp.3.517.181.935.036,00 Bertambah Sejumlah Rp.331.777.983.595,42 Sehingga Menjadi Rp.3.848.959.918.631,42 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 3.542.093.345.950,00
a.
Semula Rp. 3.385.707.354.738,00
b.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 156.385.991.212,00(+)
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 3.848.959.918.631,42 Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (306.866.572.681,42)
a.
Semula Rp. 3.517.181.935.036,00
b.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 331.777.983.595,42(+)
3.
Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 306.870.798.393,42(+) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 4.225.712,00
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 331.870.798.393,42
1)
Semula Rp. 156.500.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 175.370.798.393,42(+)
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 25.000.000.000,00(+)
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 98.969.542.000,00
1)
Semula Rp. 98.962.042.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 7.500.000,00(+)
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah Dana Perimbangan Setelah Perubahan Rp. 1.464.138.900.000,00
1)
Semula Rp.1.332.510.408.788,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 131.628.491.212,00(+)
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Setelah Perubahan Rp.1.978.984.903.950,00
1)
Semula Rp. 1.954.234.903.950,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 24.750.000.000,00(+)
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud Pada Ayat(1) huruf a pasal 1 terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 80.050.000.000,00
1)
Semula Rp. 80.050.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+)
b.
Retribusi Daerah
Penjelasan: Jumlah Retribusi Daerah Setelah Perubahan Rp. 1.497.500.000,00
1)
Semula Rp. 1.490.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 7.500.000,00 (+)
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 4.386.860.000,00
1)
Semula Rp. 4.386.860.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+)
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah lain-lain Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 13.035.182.000,00
1)
Semula Rp 13.035.182.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+)
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud Pada Ayat(1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp. 723.155.090.000,00
1)
Semula Rp. 591.526.598.788,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 131.628.491.212,00(+)
b.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan Rp. 700.444.910.000,00
1)
Semula Rp. 700.444.910.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+)
c.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 40.538.900.000,00
1)
Semula Rp. 40.538.900.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+)
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud Pada Ayat(1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Hibah
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.037.958.000,00
1)
Semula Rp. 1.037.958.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+)
b.
Dana Darurat
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp.1.977.946.945.950,00
1)
Semula Rp. 1.953.196.945.950,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 24.750.000.000,00(+)
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja-belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung Setelah Perubahan Rp. 2.249.988.075.824,42
1)
Semula Rp. 2.095.780.897.826,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 154.207.177.998,42(+)
b.
Belanja – belanja Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Langsung Setelah Perubahan Rp. 1.598.971.842.807,00
1)
Semula Rp. 1.421.401.037.210,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 177.570.805.597,00(+)
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud Pada Ayat(1) huruf a terdiri dari belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 221.155.959.405,00
1)
Semula Rp. 212.125.978.161,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 9.029.981.244,00(+)
b.
Belanja Bunga
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
c.
Belanja Subsidi
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
d.
Belanja Hibah
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 436.617.257.500,00
1)
Semula Rp. 362.185.757.500,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 74.431.500.000,00(+)
e.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 142.299.800.000,00
1)
Semula Rp. 89.431.300.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 52.868.500.000,00(+)
f.
Belanja Bagi Hasil kpd Kab/Kota
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 484.177.196.754,42
1)
Semula Rp. 466.300.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 17.877.196.754,42 (+)
g.
Belanja Bantuan Keuangan kpd Kab/Kota dan Pemerintah Distrik
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 960.737.862.165,00
1)
Semula Rp. 960.737.862.165,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+)
h.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 5.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 5.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud Pada Ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 117.421.330.300,00
1)
Semula Rp. 107.563.657.900,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 9.857.672.400,00(+)
b.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 841.772.348.586,00
1)
Semula Rp. 726.660.594.986,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 115.111.753.600,00(+)
c.
Belanja Modal
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 639.778.163.921,00
1)
Semula Rp. 587.176.784.324,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 52.601.379.579,00(+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 331.870.798.393,42
1)
Semula Rp. 156.500.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 175.370.798.393,42(+)
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 25.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+)
(2)
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 331.870.798.393,42
1)
Semula Rp. 156.500.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 175.370.798.393,42(+)
b.
Pencairan Dana Cadangan
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
(3)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan dana cadangan
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
b.
Penyertaan Modal(Investasi) Pemerintah Daerah
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. 25.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+)
c.
Pembayaran Pokok Utang
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+)
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
1)
Semula Rp. Nihil
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (-)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 24 Oktober 2011
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 24 Oktober 2011
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 53
Pj. GUBERNUR PAPUA BARAT,
CAP/TTD
A. TANRIBALI LAMO
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
CAP/TTD
MARTHEN LUTHER RUMADAS
Salinan yang sah sesuai aslinya,
KEPALA BIRO HUKUM,
WAFIK WURYANTO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat(4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 Provinsi Papua Barat yang semula berjumlah Rp.3.517.181.935.036,00 menjadi Rp.3.848.959.918.631,42 setelah adanya penambahan sebesar Rp.331.777.983.595,42. Perubahan ini dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-754 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…