Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Badan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Banten.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Banten.
6.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
7.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
8.
Tatalaksana Perizinan dan Non Perizinan adalah prosedur, syarat formal, dan proses kerja yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dalam rangka penetapan keputusan perizinan dan non perizinan.
9.
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
10.
Akses Informasi adalah kemudahan akses dengan ketersediaan informasi yang dapat dengan mudah dan langsung diakses oleh masyarakat.
11.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan penanaman modal di Provinsi Banten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
memberikan kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan, dan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha di Provinsi Banten;
b.
memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal berasaskan:
a.
kepastian hukum;
b.
keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d.
perlakuan yang sama;
e.
efisiensi berkeadilan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal meliputi:
a.
penanaman modal;
b.
perindustrian dan perdagangan;
c.
kebudayaan dan pariwisata;
d.
pendidikan;
e.
koperasi;
f.
tenaga kerja dan transmigrasi;
g.
pertambangan dan Energi;
h.
kesehatan;
i.
pertanian dan peternakan;
j.
kehutanan;
k.
sosial;
l.
sumber Daya Air;
m.
bina marga dan tata ruang.
(2)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 6
(1)
Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal meliputi:
a.
pelayanan perizinan; dan
b.
pelayanan non perizinan.
(2)
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tatalaksana perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SISTEM DAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 7
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan melalui:
a.
sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik;
b.
penerapan mekanisme kerja dan tatalaksana jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Badan
Pasal 9
Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Badan berhak menolak permohonan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Badan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal berkewajiban untuk:
a.
memberikan pelayanan sesuai dengan asas dan standar pelayanan;
b.
mengembangkan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik dan mengintegritaskan dengan sistem informasi perizinan dan non perizinan;
c.
menyelenggarakan pelatihan dan bantuan teknis;
d.
melakukan pengembangan sumber daya manusia;
e.
bertanggungjawab terhadap keamanan dan tetap beroperasinya sistem yang diintegrasikan selama tahap pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Badan wajib memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan dengan tepat waktu.
(2)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan seluruh kelengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 12
Setiap orang atau badan hukum berhak:
a.
mendapatkan pelayanan berdasar asas pelayanan, standar pelayanan, dan hak dipertimbangkan dalam pengajuan keberatan atas aktifitas atau rencana aktifitas pihak lain yang dikhawatirkan atau yang mengganggu kehidupan;
b.
mendapatkan akses informasi sistem on-line;
c.
mendapatkan akses data dan informasi perizinan dan non perizinan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap orang atau Badan hukum yang mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal wajib mematuhi persyaratan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOORDINASI DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 14
(1)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal, Badan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi dan pemerintah Daerah Kab/Kota pada tahap perencanaan dan pengawasan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh seorang kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 15
(1)
Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Badan, harus mempunyai kompetensi.
(2)
Pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerah yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 16
(1)
Badan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada setiap orang atau Badan Hukum.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
jenis pelayanan perizinan dan non perizinan;
b.
persyaratan perizinan dan non perizinan;
c.
kepastian waktu;
d.
besarnya biaya;
e.
prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
f.
tata cara pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Badan menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada masyarakat dan pelaku usaha, melalui media cetak dan/atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Badan menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal secara elektronik berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 19
(1)
Dalam hal Badan tidak melaksanakan pelayanan sesuai norma, standar dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan, pemohon dapat menyampaikan pengaduan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemohon menerima pelayanan perizinan dan non perizinan.
(3)
Badan wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara cepat dan tepat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
(4)
Tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INDEK KEPUASAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1)
Dalam hal mengukur perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan perizinan dan non perizinan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dilakukan survey secara periodik dan berkesinambungan.
(2)
Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Badan atau dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(3)
Hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektoronik.
(4)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nilai antara hasil survey dengan standar pelayanan perizinan, dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 21
(1)
Gubernur melakukan Pembinaan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengembangan sistem;
b.
sumber daya manusia;
c.
bimbingan;
d.
supervisi;
e.
pendidikan dan pelatihan; dan
f.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian dan Pengawasan
Pasal 22
(1)
Dalam hal penertiban perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal, Badan bersama Perangkat Daerah lainnya melakukan pengendalian dan pengawasan.
(2)
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengenai:
a.
jangka waktu berakhirnya izin;
b.
perubahan perizinan;
c.
perubahan skala usaha.
(3)
Tata cara Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PELAPORAN
Pasal 23
(1)
Kepala Badan membuat laporan tertulis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal di daerah kepada:
a.
Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
b.
Kementerian teknis terkait.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
INSENTIF
Pasal 24
(1)
Setiap calon investor yang akan melakukan penanaman modal di Daerah dapat diberikan insentif dan kemudahan.
(2)
Insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
pemberian insentif, dapat berupa:
1.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
2.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
3.
pemberian dana stimulan; dan/atau
4.
pemberian bantuan modal.
b.
pemberian kemudahan, dapat berupa:
1.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
2.
penyediaan sarana dan prasarana;
3.
penyediaan lahan atau lokasi;
4.
pemberian bantuan teknis; dan/atau
5.
percepatan pemberian perizinan.
(3)
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Apabila terdapat pelimpahan kewenangan di bidang penanaman modal dari Pemerintah kepada Gubernur, pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 2 November 2011
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
Diundangkan di Serang pada tanggal 3 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
M U H A D I
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2011 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dalam rangka membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan, dan meringankan bahkan menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan, diperlukan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang dapat menciptakan penyederhanaan perizinan dan percepatan penyelesaiannya sehingga menarik minat masyarakat dan pelaku usaha.

Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal bertujuan untuk mewujudkan tatalaksana perizinan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan informasi kepada penerima perizinan dan non perizinan.

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, diharapkan dapat mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penerbitan perizinan dan non perizinan, mendorong tumbuhnya investasi di Provinsi Banten, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, menghindari kesalahan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan dan non perizinan, mensinkronkan dan mengharmoniskan perizinan dan non perizinan antar bidang.

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Perundang-undangan dibidang Penanaman Modal, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Pemerintah Provinsi Banten dirasa perlu memiliki perangkat hukum yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal agar memberikan kepastian hukum.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…