Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b.
bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan penambahan jenis Pajak Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
10.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur.
11.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Tengah.
13.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
14.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
15.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor.
17.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
18.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produk importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan.
19.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
20.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
21.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
22.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1(satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3(tiga) bulan kalender.
24.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek dan subjek sebagai dasar penetapan besarnya pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk data elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
27.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
28.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak.
29.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
31.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
32.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
33.
Bobot, adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran Lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
34.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap termasuk Pemerintah serta TNI/Polri.
35.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
36.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diajukan oleh Wajib Pajak.
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus ditetapkan.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
39.
Surat Ketetapan Pajak Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
40.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.
41.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
42.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
43.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.
Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
45.
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWPP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai administrasi perpajakan yang dipergunakan atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dari perpajakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PAJAK
Pasal 2
Pajak Daerah terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
d.
Pajak Air Permukaan (PAP); dan
e.
Pajak Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 3
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jalan darat dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (Tujuh Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Kereta Api,
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya; dan
b.
untuk badan ialah pengurusnya atau kuasa badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalur umum, termasuk alat-alat besar, dan kendaraan di air, dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor adalah nilai jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:
a.
koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b.
koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(4)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(5)
Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(7)
Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB).
(8)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b.
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
(9)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10)
Ketentuan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat ditinjau kembali setiap tahun.
(11)
Tata cara dan pelaksanaan pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Bermotor pribadi
b.
1,0% (satu koma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif.
(2)
Besarnya tarif progresif sebagaimana pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Kepemilikan kedua 2,0% (dua koma nol persen);
b.
Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma nol lima persen);
c.
Kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
d.
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
(3)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau, alamat yang sama.
(4)
Tata cara dan pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan atau Pasal 8 dengan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak, Surat Pemberitahuan, Ketetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 10
(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2)
PKB dibayar sekaligus di muka.
(3)
Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa PKB, Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB).
(2)
Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (KPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Bentuk surat dan/atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan data objek pajak.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak, orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
a.
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
b.
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak; dan
c.
untuk kendaraan bermotor mutasi, 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kwitansi/Surat Keterangan Mutasi dari Kepolisian.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin.
(5)
Tata cara pelaporan objek pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(3)
PKB terutang sejak diterbitkannya SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mutasi Kendaraan Bermotor, dipersyaratkan melengkapi bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek BBNKB
Pasal 15
Dengan nama BBNKB, dipungut pajak atas penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Objek Pajak, adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jalan darat dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (Tujuh Gross Tonnage).
(3)
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Daerah, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf Internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) adalah:
a.
kereta api
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
(2)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
(3)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan BBNKB
Pasal 19
(1)
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1).
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 15% (lima belas persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Besaran Pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Surat Pemberitahuan dan Ketetapan
Pasal 22
(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
(2)
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Berdasarkan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pajak terutang timbul sejak diterbitkannya SKPD.
(3)
Setiap Wajib Pajak terlambat mendaftarkan Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administrasi sebesar 25%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin wajib dilaporkan kepada Gubernur atau Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakan.
(2)
Perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan besaran BBNKB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Nama, Objek Dan Subjek Pajak
Pasal 25
Dengan nama PBB-KB, dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Objek Pajak adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Subjek Pajak adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(4)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan
Pasal 28
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
(2)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Besaran pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak dan Pajak Terutang
Pasal 31
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
PBB-KB terutang pada saat penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor menyerahkan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pasal 33
(1)
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur atau Kepala Dinas paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
(3)
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subyek PBB-KB kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
(4)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menghitung dan memperhitungkan PBB-KB terutang dalam masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembayaran
Pasal 35
(1)
Penyedia bahan Bakar berkewajiban mencantumkan besaran PBB-KB pada delivery order (DO).
(2)
Penyedia Bahan Bakar berkewajiban untuk memisahkan besaran PBB-KB pada saat pembayaran di Bank Persepsi.
(3)
Penyedia Bahan Bakar berkewajiban untuk menyetor PBB-KB yang terutang pada Kas Umum Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 36
Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada DEPO, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN
Bagian Kesatu Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
Pasal 37
Dengan nama PAP, dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak adalah:
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat; dan
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 40
(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a.
jenis sumber air;
b.
lokasi sumber air;
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.
kualitas air;
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
(2)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
(3)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah dan/atau pihak ketiga dan/atau Wajib Pajak.
(4)
Pencatatan volume pengambilan Air Permukaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pendapatan dan atau Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang
Pasal 44
(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
(2)
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan yang bersifat musiman masa pajak adalah jumlah bulan dalam satu musim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Setiap Wajib Pajak melaporkan data objek pajak setiap bulan secara jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Dinas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditetapkan besarnya PAP terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
PAP terutang sejak diterbitkan SKPD.
(3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PAJAK ROKOK
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 47
Dengan nama Pajak Rokok, dipungut pajak atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Objek Pajak adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Subjek Pajak adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak adalah Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3)
Wajib Pungut Pajak adalah Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Perhitungan
Pasal 50
Dasar pengenaan Pajak adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak Dan Pajak Terutang
Pasal 53
Tata cara pemungutan pajak rokok berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pajak Rokok terutang pada saat pelunasan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan
Pasal 56
(1)
Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD kepada Gubernur atau Kepala Dinas terhitung sejak pelunasan cukai yang terhutang.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pelunasan cukai, jumlah yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perhitungan dan Ketetapan Pajak
Pasal 57
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai menghitung dan memperhitungkan Pajak Rokok terutang dalam masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pembayaran
Pasal 58
(1)
Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai berkewajiban untuk menyetor Pajak Rokok yang terutang pada Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD.
(2)
Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor Pajak Rokok ke rekening Kas Umum Daerah setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pajak
Pasal 59
(1)
Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
(2)
Proses pemungutan Pajak sebagian dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau Wajib Pungut.
(4)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan atau SKPDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2)
Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, dan
3)
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak
Pasal 61
(1)
Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD jika
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran
Pasal 62
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan.
(2)
PKB dan BBNKB harus dibayar pada saat diterbitkannya SKPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
(3)
PBB-KB harus dibayar pada saat penyerahan Bahan Bakar.
(4)
Wajib Pungut wajib membayarkan PBB-KB, setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5)
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKPD.
(6)
Pajak Rokok dibayar pada saat pelunasan Cukai.
(7)
Instansi Pemerintah yang berwenang memungut Pajak Rokok wajib menyetor setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(8)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penagihan
Pasal 63
(1)
30 (tiga puluh) hari setelah SKPD diterbitkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
(2)
14 (empat belas) hari setelah STPD diterbitkan Surat Peringatan pertama.
(3)
21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Peringatan pertama diterbitkan Surat Peringatan kedua.
(4)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(5)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Bentuk, isi dan kualitas SPTPD, SKPD, SKPDKB SKPDKBT, SKPDLB, STPD, Surat Peringatan dan/atau yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan
Pasal 65
Pajak Daerah dipungut di wilayah daerah tempat:
a.
Kendaraan Bermotor didaftarkan;
b.
Lembaga Penyalur dan Konsumen langsung bahan bakar Kendaraan Bermotor berada;
c.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan berada; dan
d.
Rokok yang dikonsumsi dan didistribusikan di Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Keberatan dan Banding
Pasal 66
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Kepala Dinas atas penerbitan SKPD atau STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, atau STPD yang diterima Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan pajak yang terutang.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Kepala Dinas atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenal keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Dinas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dan dilampiri salinan dari surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dan jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dan jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Pasal 70
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur atau Kepala Dinas dapat membetulkan SKPD dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur atau Kepala Dinas karena jabatan dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD dan STPD.
c.
Membatalkan ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
d.
Mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.
(3)
Tata Cara pembatalan atau pengurangan Ketetapan Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Keringanan dan Insentif Pajak
Pasal 71
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 72
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
(2)
Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Gubernur atau Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau Kepala Dinas memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(6)
Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 73
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa atau
b.
ada pengakuan utang pajak dan Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 75
(1)
Dinas yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PROVINSI (NPWPP)
Pasal 76
(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah melakukan pendaftaran diberikan NPWPP.
(2)
NPWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa smart card merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan kewajiban Perpajakan Daerah.
(3)
Bentuk, format, tata cara dan pemberlakuan NPWPP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK
Pasal 77
(1)
Hasil Penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Hasil Penerimaan PBB-KB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Hasil Penerimaan PAP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Khusus untuk penerimaan PAP dan sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil/penerimaan PAP dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 70% dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 30% berdasarkan pemerataan dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Rokok, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 82
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk Oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dan atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 83
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah,
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dan orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah,
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah,
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut,
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa,
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah,
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi,
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 84
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut ke seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, karena tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 87
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air;
e.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
f.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan
g.
Semua Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Ketentuan mengenai pemungutan PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf c dalam Peraturan Daerah ini, mulai berlaku tanggal 1 januari 2012
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Ketentuan mengenai pengenaan tarif pajak progresif sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 1 januari 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 September 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ASISTEN ADMINISTRASI UMUM,
ttd.
S I U N
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah harus didasarkan pada undang-undang.

Pungutan daerah yang berupa Pajak Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan undang-undang tersebut, Daerah diberi kewenangan untuk memungut 5 (lima) jenis Pajak Provinsi. Undang-Undang tersebut juga mengatur tarif pajak maksimum untuk kelima jenis pajak tersebut.

Hasil penerimaan pajak diakui saat ini belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi Provinsi. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dan pusat. Dalam banyak hal dana alokasi dan pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru dengan perluasan obyek Pajak Daerah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…