Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Jawa Tengah menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
10.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3335);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
20.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
21.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
22.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Yang Menjadi Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
4.
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.
Badan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal.
7.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8.
Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9.
Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
10.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
12.
Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.
13.
Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.
14.
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
15.
Izin Usaha Penanaman Modal adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
16.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal.
19.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
20.
Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
21.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan termasuk penanda-tanganannya atas nama pemberi wewenang.
22.
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan termasuk penanda-tanganannya atas nama penerima wewenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 2
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d.
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e.
kebersamaan;
f.
efisiensi berkeadilan;
g.
berkelanjutan;
h.
berwawasan lingkungan;
i.
kemandirian; dan
j.
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penanaman modal bertujuan:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b.
menciptakan lapangan kerja;
c.
meningkatan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
d.
meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah;
e.
meningkatan kapasitas dan kemampuan teknologi Daerah;
f.
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g.
mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
h.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran penanaman modal:
a.
meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
b.
meningkatkan sarana pendukung penanaman modal;
c.
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d.
meningkatkan jumlah penanam modal;
e.
meningkatkan realisasi penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN PENANAMAN MODAL
Pasal 5
(1)
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal terdiri:
a.
kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah;
b.
kebijakan penanaman modal skala Daerah.
(2)
Penyusunan rencana umum penanaman modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 6
Kebijakan penanaman modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
kerjasama penanaman modal;
b.
promosi penanaman modal;
c.
pelayanan penanaman modal;
d.
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
e.
pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal;
f.
penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Kerjasama Penanaman Modal
Pasal 7
(1)
Kerjasama penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan negara lain dan/atau badan hukum asing melalui Pemerintah, dan Pemerintah Daerah lain dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau swasta atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan meliputi:
a.
perencanaan penanaman modal;
b.
promosi penanaman modal;
c.
pelayanan penanaman modal;
d.
pengembangan penanaman modal;
e.
pengendalian penanaman modal;
f.
kegiatan penanaman modal lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Promosi Penanaman Modal
Pasal 8
(1)
Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan:
a.
mengkaji, merumuskan dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal;
b.
mengkoordinasikan dan melaksanakan promosi penanaman modal daerah provinsi baik didalam negeri maupun ke luar negeri yang melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota;
c.
mengkoordinasikan, mengkaji, merumuskan dan menyusun materi promosi penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan, secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah lainnya, dan lembaga non pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelayanan Penanaman Modal
Pasal 9
Pelaksanaan kebijakan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a.
jenis bidang usaha;
b.
penanam modal;
c.
bentuk badan usaha;
d.
perizinan;
e.
jangka waktu penanaman modal;
f.
hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
g.
lokasi penanaman modal;
h.
PTSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Jenis Bidang Usaha
Pasal 10
Semua jenis bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali jenis bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penanam Modal
Pasal 11
(1)
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), Firma (Fa), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan penanaman modal yang tidak berbadan hukum atau Perseorangan.
(2)
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan oleh warga negara asing, dan/atau badan hukum asing dan/atau Penanam Modal Asing dan/atau warga negara asing, badan hukum asing dan/atau Penanam Modal Asing yang patungan dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Bentuk Badan Usaha
Pasal 12
(1)
Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha Perseorangan.
(2)
Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(3)
Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
a.
mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b.
membeli saham; dan
c.
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Perizinan
Pasal 13
(1)
Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah wajib memiliki Izin penanaman modal dari Gubernur, kecuali penanam modal mikro dan kecil.
(2)
Izin Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
izin prinsip;
b.
izin usaha.
(3)
Izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terjadi perubahan, wajib mengajukan perubahan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penanam modal setelah memperoleh izin penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib melengkapi perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang usahanya.
(2)
Untuk mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui PTSP di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Jangka Waktu Penanaman Modal
Pasal 15
Jangka Waktu penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pasal 16
Setiap penanam modal berhak mendapatkan:
a.
kepastian hukum dan perlindungan;
b.
informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c.
pelayanan, termasuk insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap penanam modal berkewajiban:
a.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b.
melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan;
c.
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
d.
mengutamakan tenaga kerja dari daerah sepanjang memenuhi kriteria kecakapan yang diperlukan;
e.
membuat dan menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal;
f.
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a.
menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan daerah;
c.
menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja;
d.
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e.
menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak;
f.
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Lokasi Penanaman Modal
Pasal 19
Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah di kawasan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pasal 20
(1)
Pelayanan PTSP meliputi:
a.
pelayanan perizinan dan non perizinan;
b.
pelayanan insentif dan kemudahan;
c.
pelayanan pengaduan masyarakat.
(2)
Dalam melaksanakan PTSP, Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan atas urusan pemerintahan dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah kepada Badan.
(3)
Pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan SPIPISE yang terintegrasi dengan Pemerintah, dan Daerah.
(4)
Tata cara penyelenggaraan PTSP di Badan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 21
(1)
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a.
fasilitas penanaman modal bagi penanam modal;
b.
pelaksanaan kewajiban sebagai penanam modal.
(2)
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan oleh Badan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
(3)
Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
kompilasi;
b.
verifikasi;
c.
evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan dari sumber informasi lainnya.
(4)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal;
b.
pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh;
c.
bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.
(5)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan;
b.
pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal;
c.
tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal.
(6)
Tata cara pelaksanaan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Pasal 22
Pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan SPIPISE yang terintegrasi dengan Pemerintah, dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal
Pasal 23
(1)
Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a.
membina dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal kabupaten/kota di bidang sistem informasi penanaman modal;
b.
mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan, pengembangan, kerjasama luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi penanaman modal kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha;
c.
mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
(1)
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan cara:
a.
penyampaian saran;
b.
penyampaian informasi potensi Daerah.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mewujudkan penanaman modal yang keberlanjutan;
b.
mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
c.
mencegah dampak negatif sebagai akibat penanaman modal;
d.
menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan penanam modal.
(3)
Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Penanaman Modal berupa:
a.
pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b.
pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c.
pemberian dana stimulan;
d.
pemberian bantuan modal.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan Penanaman Modal berupa:
a.
penyediaan sarana dan prasarana;
b.
penyediaan lahan atau lokasi.
(3)
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penanam modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan adalah yang memiliki kantor pusat dan/atau kantor cabang di Daerah dan sekurang-kurangnya memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
a.
memberikan konstribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b.
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c.
menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f.
menjaga dan mempertahankan lingkungan dan berkelanjutan;
g.
menjadi termasuk skala prioritas tinggi daerah;
h.
membangun infrastruktur untuk kepentingan publik;
i.
melakukan alih teknologi;
j.
merupakan industri pionir;
k.
menempati lokasi di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
m.
melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
n.
menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 28
(1)
Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi yang berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha;
c.
pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d.
pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)
Ketentuan pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.
b.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perijinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perijinan atas nama Gubernur sampai ditetapkannya PTSP di Jawa Tengah.
(2)
Proses pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanaman modal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21 Juli 2010
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 21 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang semakin sejahtera.

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai apabila faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui reformasi regulasi peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal dan reformasi birokrasi pusat maupun daerah. Mendorong birokrasi yang efisien dan efektif, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing, serta penciptaan iklim berusaha yang kondusif. Dengan perbaikan diberbagai faktor penunjang tersebut diharapkan tingkat realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.

Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi daerah, maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal, terutama dalam melaksanakan urusan penanaman modal (urusan wajib) berdasarkan asas otonomi daerah dan pembantuan atau dekonsentrasi.

Oleh karena peningkatan koordinasi antar lembaga tersebut harus dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan dalam pemberian pelayanan dibidang penanaman modal terutama pelayanan di bidang perizinan.

Berkaitan dengan dibidang pelayanan penanaman modal, agar Jawa Tengah menjadi daerah tujuan penanaman modal perlu ditingkatkan daya saing daerah dan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penerapan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Jawa Tengah serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Jawa Tengah diharapkan dapat meningkatkan realisasi penanaman modal. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Jawa Tengah dalam suatu Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…