PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang perizinan;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 48);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 23 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
7.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
9.
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badan hukum baik dalam bentuk izin dan/atau non izin.
10.
Pelayanan Perizinan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat.
11.
Penyelenggara Perizinan adalah Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan keputusan izin dan non izin di Daerah.
12.
Tatalaksana Perizinan adalah prosedur, syarat formal, dan proses kerja yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Perizinan dalam rangka penetapan keputusan perizinan.
13.
Keputusan Izin adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dalam ranah hukum administrasi negara yang membolehkan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Keputusan Non Izin adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dalam ranah hukum administrasi negara sebagai bahan untuk dikeluarkannya atau ditolaknya izin.
15.
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16.
Non Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat/bukti untuk mendukung dikeluarkannya izin kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar rekomendasi, atau dalam bentuk lain.
17.
Perizinan yang Bersifat Strategis adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki karakteristik tertentu dengan kriteria meliputi perizinan yang membutuhkan kajian komprehensif dari pihak terkait, jangka waktu tertentu, berdampak luas terhadap lingkungan hidup, konservasi, pemanfaatan penataan ruang provinsi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
18.
Penerima Izin atau Non Izin adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau bukan badan hukum yang memperoleh keputusan izin atau non izin.
19.
Keberatan adalah upaya yang dilakukan orang perseorangan, badan hukum, dan/atau bukan badan hukum terhadap keputusan Kepala Badan yang memberatkan atau merugikan.
20.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang memutuskan besarnya pokok retribusi.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
mewujudkan tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, efisien dan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b.
memberikan informasi kepada penerima perizinan tentang ketentuan pengaturan tatalaksana perizinan yang dilakukan oleh Badan.
meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Daerah;
c.
menghindari kesalahan prosedur serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin dan non izin di Daerah;
d.
sinkronisasi dan harmonisasi perizinan antarsektor antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
f.
mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Perizinan berfungsi:
a.
mengatur tindakan dan perilaku masyarakat yang selaras dengan tujuan dan syarat-syarat penerbitan izin dan non izin;
b.
merekayasa pembangunan yang memberikan insentif dan efek berganda untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
c.
membina dan memberdayakan kegiatan usaha masyarakat;
d.
mengatur tindakan penerima izin dan non izin sesuai dengan tujuan dan syarat-syarat dalam pemberian perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu di Daerah dilaksanakan oleh Badan.
(2)
Untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan saran pertimbangan teknis mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
(3)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat OPD terkait yang mempunyai kompetensi dan kemampuan sesuai dengan bidangnya, yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Dalam rangka pendekatan dan integrasi pelayanan perizinan terpadu kepada masyarakat, Badan dapat menetapkan tempat (outlet) pelayanan perizinan di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Bagian KesatuProsedur Pelayanan
Pasal 10
(1)
Prosedur pelayanan perizinan terpadu pada Badan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan perizinan;
b.
pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan;
c.
pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran;
d.
petugas di loket pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen permohonan serta kelengkapan persyaratan;
e.
dalam hal dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d telah terpenuhi, dilakukan pemrosesan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai prosedur pelayanan perizinan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWaktu Penyelesaian
Pasal 11
(1)
Badan memberikan pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara tepat waktu.
(2)
Batas waktu proses penyelesaian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBiaya Pelayanan
Pasal 12
(1)
Pelayanan perizinan pada Badan tidak dikenakan biaya.
(2)
Pembayaran pajak dan retribusi wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dan/atau Kas Daerah.
(4)
Tata cara pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStandar Operasional Prosedur
Pasal 13
(1)
Badan menyusun standar operasional prosedur pelayanan perizinan terpadu, yang diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.
(2)
Standar operasional prosedur pelayanan perizinan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sederhana, mudah dipahami dan dilaksanakan, serta mengurangi keterlibatan banyak OPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RUANG LINGKUP PERIZINAN
Bagian KesatuBidang
Pasal 14
Ruang lingkup perizinan yang diselenggarakan oleh Badan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi bidang:
a.
perkebunan;
b.
perikanan;
c.
kehutanan;
d.
kesehatan;
e.
perhubungan;
f.
ketenagakerjaan;
g.
perindustrian;
h.
perdagangan;
i.
pendidikan;
j.
peternakan;
k.
kebinamargaan;
l.
pengairan;
m.
energi dari sumber daya mineral;
n.
komunikasi dan informasi;
o.
penanaman modal;
p.
penataan ruang;
q.
lingkungan hidup;
r.
pertanahan;
s.
sosial;
t.
koperasi;
u.
pertanian;
v.
ketahanan pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJenis Perizinan
Pasal 15
(1)
Jenis pelayanan perizinan pada Badan terdiri dari:
a.
izin;
b.
non izin.
(2)
Jenis pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENANDATANGANAN PERIZINAN
Pasal 16
(1)
Setiap perizinan ditandatangani oleh Kepala Badan.
(2)
Untuk perizinan yang bersifat strategis diproses dan diterbitkan oleh Badan setelah ditandatangani oleh Gubernur.
(3)
Tata cara penerbitan perizinan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENOLAKAN PERIZINAN
Pasal 17
(1)
Badan dapat melakukan penolakan terhadap permohonan perizinan dari pihak pemohon.
(2)
Penolakan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan alasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pihak pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan upaya hukum berkaitan dengan penolakan permohonan perizinan.
(4)
Pemohon izin dapat mengajukan keberatan atas penolakan akibat adanya keberatan dari pihak lain.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penolakan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENCABUTAN PERIZINAN
Pasal 18
(1)
Badan dapat melakukan pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pertimbangan Badan secara mandiri dan/atau dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala OPD dapat mengusulkan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pencabutan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBATALAN PERIZINAN
Pasal 19
(1)
Keputusan perizinan yang bertentangan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dapat dibatalkan oleh Gubernur.
(2)
Keputusan perizinan yang dibuat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan perizinan, batal demi hukum.
(3)
Pembatalan keputusan perizinan sebagai akibat putusan Pengadilan, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGADUAN
Pasal 20
(1)
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan dalam hal penyelenggaraan pelayanan perizinan oleh Badan, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan oleh Badan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemohon menerima pelayanan perizinan.
(3)
Badan wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) secara cepat dan tepat, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan terpadu, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
GUGATAN
Pasal 21
(1)
Pihak pemohon perizinan dapat mengajukan gugatan atas keputusan perizinan atau keputusan banding administrasi.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
INFORMASI
Bagian KesatuPemberian Informasi
Pasal 22
(1)
Badan wajib memberikan informasi mengenai syarat-syarat, kepastian mengenai waktu, besarnya biaya dan prosedur pelayanan perizinan kepada masyarakat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Badan, baik dalam bentuk peragaan visual maupun media elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAkses terhadap Informasi
Pasal 23
Badan sesuai kewenangannya wajib memberikan akses informasi kepada pihak pemohon perizinan mengenai data, dokumen, dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam penerbitan perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSistem Informasi
Pasal 24
Badan menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan terpadu secara elektronik berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEPUASAN MASYARAKAT
Pasal 25
(1)
Badan wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara periodik dan berkesinambungan untuk mengetahui perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan perizinan.
(2)
Jangka waktu survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat bekerjasama dengan pihak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media yang relevan.
(5)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nilai antara hasil survei dengan standar pelayanan perizinan, dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan perizinan.
(6)
Standar pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INSENTIF PEGAWAI
Pasal 26
(1)
Pegawai yang ditugaskan pada Badan dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Pengaturan mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan keputusan perizinan yang telah diterbitkan oleh Badan.
(2)
Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pengembangan sistem, sumberdaya manusia, dan jaringan kerja sesuai kebutuhan yang dilaksanakan dengan koordinasi secara berkala, pemberian bimbingan dan supervisi, pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pengawasan atas proses penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dilaksanakan oleh aparat pengawas internal dan pengawas eksternal, sesuai fungsi dan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27, 28, dan 29, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PELAPORAN
Pasal 31
Kepala Badan melaporkan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32
(1)
Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembebasan dari jabatan;
c.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
d.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
f.
pemberhentian tidak dengan hormat.
(2)
Ketentuan mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
LARANGAN
Pasal 33
(1)
Penyelenggara atau Pelaksana dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pemohon perizinan yang terkait langsung atau tidak langsung dengan penyelenggaraan perizinan.
(2)
Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai perizinan di Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai ditetapkan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pelayanan administrasi penerbitan perizinan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 89 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 7 SERI E
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang perizinan. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, efisien dan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.