PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Ketentuan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah/Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
12.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
13.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
14.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
15.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat Laik Fungsi;
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
17.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
18.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
19.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG
BAB IX
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian KeduaPersetujuan Rencana Teknis Bongkar
Pasal 201
Rencana teknis bongkar bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi yang sesuai serta dipertanggungjawabkan oleh ahli yang memiliki IPTB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Bagian KeduaPersyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Pasal 101
(1)
Penerapan ketentuan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut:
a.
penerapan wajib; dan
b.
penerapan tidak wajib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori penyediaan fasilitas dan aksesibilitas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PELAYANAN
Bagian KetigaBukti Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 251
(1)
Penangguhan permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dapat dilakukan, apabila terdapat pengaduan dan/atau sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan bukti kepemilikan bangunan gedung.
(2)
Permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan setelah ada keputusan penyelesaian sengketa.
(3)
Keputusan penangguhan penyelesaian bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
(4)
Permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penangguhan dapat ditolak dengan surat pemberitahuan disertai alasan penangguhan.
(5)
Penyampaian surat penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan kepada ketua Rukun Tetangga dan/atau Rukun Warga tempat lokasi bangunan gedung pemohon, bilamana pemohon tidak diketahui keberadaannya atau tidak mau menerima surat penangguhan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuPersyaratan Tata Bangunan Gedung
Pasal 51
Setiap bangunan gedung wajib memiliki tanaman hijau yang dapat menjadi tempat hidup dan berkembangnya plasma nutfah (ekosistem).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian KeduaSertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 151
Pemilik bangunan gedung untuk kepentingan umum wajib mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama pemanfaatan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
7.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
8.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
9.
Fungsi bangunan gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus.
10.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
11.
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
12.
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
13.
Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan gedung dan lingkungannya tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
14.
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
15.
Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
16.
Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
17.
Persetujuan rencana teknis bongkar adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung atas perencana teknis untuk membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung.
18.
Izin Pelaku Teknis Bangunan yang selanjutnya disingkat IPTB adalah izin yang diberikan oleh Dinas kepada pelaku teknis bangunan gedung yang terdiri dari perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara, dan pengkaji teknis bangunan gedung.
19.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah penjabaran dari RTRW ke dalam rencana detail kawasan.
21.
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya serta disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
22.
Tim ahli bangunan gedung yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara periodik dengan keputusan Gubernur.
23.
Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
24.
Pemohon adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang mengajukan permohonan IMB, SLF, Bukti kepemilikan bangunan gedung dan/atau Persetujuan rencana teknis bongkar bangunan gedung.
25.
Penyelenggara bangunan gedung adalah perencana, pelaksana, pengawas, pemelihara, pengkaji teknis, pengelola dan pemilik bangunan gedung.
26.
Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/ elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
27.
Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
28.
Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
29.
Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah seorang atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi dalam kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung.
30.
Pengawas adalah seorang atau sekelompok ahli yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan membangun dan turut berperan aktif dalam mengamankan pelaksanaan tertib pembangunan, termasuk segi keamanan bangunan serta memiliki izin pelaku teknis bangunan.
31.
Pengkaji teknis bangunan gedung adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertugas mengkaji Laik Fungsi bangunan gedung dalam segala aspek teknisnya dan memiliki izin pelaku teknis bangunan dari pemerintah daerah.
32.
Divisi pemelihara bangunan adalah sekelompok ahli yang bertugas memelihara bangunan gedung atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan pemeliharaan bangunan gedung dan memiliki izin pelaku teknis bangunan.
33.
Bukti kepemilikan bangunan gedung adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung sebagai bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah selesai dibangun berdasarkan IMB dan telah memiliki SLF sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
34.
Orang adalah perseorangan atau badan hukum.
35.
Pemilik bangunan gedung adalah orang, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik bangunan gedung.
36.
Pengelola bangunan gedung adalah seorang atau sekelompok orang ahli/badan yang bertugas mengelola penggunaan bangunan gedung agar dapat digunakan secara efektif dan efisien.
37.
Pengguna bangunan gedung adalah Pemilik bangunan gedung dan/atau bukan Pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
38.
Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan ketentuan perundang-undangan bidang bangunan gedung dalam upaya penegakan hukum.
39.
Sumur resapan air hujan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan akibat dari adanya penutupan permukaan tanah oleh bangunan gedung dan prasarananya, yang disalurkan melalui atap, pipa talang maupun saluran, dapat berbentuk sumur, kolam dengan resapan, saluran porous dan sejenisnya.
40.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
41.
Dinas adalah Dinas yang bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penertiban bangunan gedung.
42.
Petugas adalah pegawai Dinas yang bertanggungjawab untuk melayani, menata, mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan kegiatan fisik dan administrasi pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan/atau pemanfaatan bangunan gedung.
43.
Panduan rancang kota (Urban Design Guide Lines/UDGL) atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 202
(1)
Permohonan persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dapat tolak apabila:
a.
berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan membongkar bangunan gedung akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
b.
kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau kegiatan membongkar dapat membahayakan kepentingan umum; dan
c.
pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAzas
Pasal 2
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan azas:
a.
kemanfaatan;
b.
keselamatan;
c.
kenyamanan;
d.
keseimbangan; dan
e.
keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Kemudahan hubungan antarruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang disabilitas.
(2)
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan gedung, serta akses evakuasi.
(3)
Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan persyaratan lingkungan lokasi bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
Pemilik bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, agar kondisi bangunan gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 252
(1)
Penolakan permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dapat dilakukan apabila:
a.
berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung berpotensi melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
b.
kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau pemanfaatannya dapat membahayakan kepentingan umum dan kesehatan serta menimbulkan dampak lingkungan hidup; dan
c.
pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
(2)
Keputusan penolakan permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Setiap perencanaan bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2)
Perencanaan bangunan gedung yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan perencanaan bangunan gedung yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPersetujuan Rencana Teknis Bongkar
Pasal 253
(1)
Setiap orang akan membongkar bangunan gedung wajib memiliki persetujuan rencana teknis bongkar.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh persetujuan rencana teknis bongkar diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTujuan
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung bertujuan untuk:
a.
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b.
mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c.
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Air hujan harus dialirkan ke dalam sumur resapan kecuali untuk daerah tertentu yang tidak dapat untuk pembuatan sumur resapan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Pembongkaran
Pasal 203
(1)
Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dengan menggunakan penyedia jasa konstruksi pembongkaran bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Khusus untuk pembongkaran bangunan gedung yang menggunakan peralatan berat dan/atau bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi pembongkaran bangunan gedung.
(3)
Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang pembongkarannya telah ditetapkan dengan surat persetujuan pembongkaran tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditetapkan, surat persetujuan pembongkaran dinyatakan batal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:
a.
kesesuaian fungsi;
b.
persyaratan tata bangunan;
c.
keselamatan;
d.
kesehatan;
e.
kenyamanan; dan
f.
kemudahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sarana kemudahan transportasi horizontal berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang memadai.
(2)
Jumlah, ukuran, dan jenis pintu harus dipertimbangkan berdasarkan besaran ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang.
(3)
Arah bukaan daun pintu harus dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan aspek keselamatan.
(4)
Ukuran koridor harus dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna.
(5)
Perencanaan pintu dan koridor harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Setiap bangunan gedung bertingkat harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal antar lantai yang memadai.
(2)
Jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana transportasi vertikal harus dipertimbangkan berdasarkan fungsi bangunan gedung, luas bangunan, dan jumlah pengguna ruang, serta keselamatan pengguna bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 204
(1)
Pembongkaran bangunan gedung yang pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang disusun oleh penyedia jasa perencanaan teknis pembongkaran yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Rencana teknis pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh Pemerintah Daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, setelah mendapat pertimbangan dari TABG.
(3)
Dalam hal pelaksanaan pembongkaran berdampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan, pemilik dan/atau Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis kepada masyarakat di sekitar bangunan gedung, sebelum pelaksanaan pembongkaran.
(4)
Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung mengikuti prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b.
persyaratan teknis bangunan gedung;
c.
penyelenggaraan bangunan gedung;
d.
Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
e.
penyedia jasa konstruksi;
f.
retribusi;
g.
peran serta masyarakat;
h.
pembinaan; dan
i.
sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 254
Persetujuan rencana teknis bongkar diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Pasal 54
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan:
a.
keselamatan;
b.
kesehatan;
c.
kenyamanan; dan
d.
kemudahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawasan Pembongkaran
Pasal 205
(1)
Setiap pemilik bangunan gedung yang akan membongkar bangunan gedung dengan kriteria tertentu, harus mengajukan permohonan persetujuan pembongkaran kepada Kepala Dinas.
(2)
Bangunan gedung yang memiliki kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
bangunan gedung dengan ketinggian diatas 8 (delapan) lantai; dan
b.
bangunan gedung yang mempunyai struktur khusus.
(3)
Perencanaan teknis pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh tim ahli.
(4)
Apabila berdasarkan hasil penilaian tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perencanaan teknis pembongkaran disetujui, maka dapat diberikan persetujuan untuk dilaksanakan pembongkaran.
(5)
Setiap pembongkaran bangunan gedung kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diawasi pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan perencanaan teknis pembongkaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 255
(1)
Persetujuan rencana teknis bongkar wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung.
(2)
Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas setiap perencanaan pembongkaran bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan teknis bangunan sebagai dasar dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung.
(3)
Untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(4)
Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada orang yang memiliki hak bangunan atau yang dikuasakan atas bangunan yang akan dibongkar.
(5)
Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persetujuan untuk melakukan kegiatan membongkar bangunan atas rencana pembongkaran bangunan gedung yang telah disetujui.
(6)
Persyaratan administrasi dan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Setiap bangunan gedung dengan ketinggian di atas 5 (lima) lantai harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal berupa lif.
(2)
Jumlah, kapasitas, dan spesifikasi lif harus mampu memberikan layanan yang optimal sesuai dengan fungsi dan jumlah pengguna bangunan gedung.
(3)
Setiap bangunan gedung yang menggunakan lif harus dilengkapi dengan lif kebakaran.
(4)
Lif kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa lif khusus kebakaran atau lif penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan secara khusus oleh petugas kebakaran.
(5)
Perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan lif harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan satu kesatuan sistem yang meliputi kegiatan:
a.
pembangunan;
b.
pemanfaatan;
c.
pelestarian; dan
d.
pembongkaran bangunan gedung.
(2)
Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan melalui:
a.
IMB;
b.
SLF;
c.
bukti kepemilikan bangunan gedung; dan
d.
persetujuan rencana teknis bongkar bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemeliharaan Bangunan Gedung
Pasal 155
(1)
Setiap bangunan gedung dan/atau prasarana dan sarana dan/atau pekarangan harus dilakukan pemeliharaan, agar kondisinya tetap memenuhi persyaratan kelaikan bangunan gedung.
(2)
Persyaratan kelaikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek keamanan, kenyamanan, kesehatan, keserasian lingkungan, dan keselamatan penghuni serta pengunjung bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
(1)
Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung dari segi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung.
(2)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
fungsi hunian;
b.
fungsi keagamaan;
c.
fungsi usaha;
d.
fungsi sosial dan budaya; dan
e.
fungsi khusus.
(3)
Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi apabila terjadi bencana atau keadaan darurat, meliputi:
a.
sistem peringatan bahaya;
b.
pintu keluar darurat; dan
c.
jalur evakuasi.
(2)
Penyediaan sistem peringatan bahaya, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, jumlah dan kondisi pengguna bangunan gedung, serta jarak pencapaian ke tempat yang aman.
(3)
Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas.
(4)
Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau jumlah penghuni dalam bangunan gedung tertentu harus memiliki manajemen penanggulangan bencana atau keadaan darurat.
(5)
Perencanaan sarana evakuasi harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 206
(1)
Setiap orang yang akan melaksanakan pembongkaran bangunan gedung kriteria tertentu wajib menunjuk perencana dan pengawas pelaksanaan pembongkaran yang memiliki izin pelaku teknis bangunan dari Kepala Dinas.
(2)
Perencana dan pengawas pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertanggungjawabkan hasil perencanaan dan pengawasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Kepala Dinas dapat menetapkan suatu bangunan gedung baik sebagian atau seluruhnya tidak laik dihuni apabila ditinjau dari struktur bangunan dapat membahayakan penghuni dan/atau lingkungan.
(2)
Kepala Dinas dapat memerintahkan penghuni untuk segera mengosongkan dan/atau menutup bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu tertentu serta mengumumkan status bangunan tersebut berada di bawah pengawasan.
(3)
Apabila bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dikosongkan, pembongkaran dilakukan sendiri oleh penghuni atau pemilik dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bangunan tidak laik dihuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat (kokoh), dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan struktur, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
(2)
Kemampuan memikul beban harus diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh gaya sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin.
(3)
Semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari substruktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
(4)
Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktail.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 256
Kepala Dinas dapat menangguhkan atau menolak permohonan Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (3) yang tidak memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Setiap bangunan gedung harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif, kecuali rumah tinggal sederhana.
(2)
Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi dan klasifikasi resiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni bangunan gedung.
(3)
Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni bangunan gedung.
(4)
Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen pengamanan kebakaran.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif serta penerapan manajemen pengamanan kebakaran mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota.
(2)
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan IMB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 207
Apabila dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), mengakibatkan gangguan, kecelakaan dan kerugian harta benda orang lain, menjadi tanggung jawab pemilik dan/atau pelaku teknis bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sederhana, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang disabilitas masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman dan mandiri.
(2)
Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif.
(3)
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung.
(4)
Ukuran, konstruksi, jumlah fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas harus mengikuti ketentuan dalam pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
(1)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) meliputi:
a.
menjaga persyaratan penggunaan ruang pada bangunan gedung agar tetap terpenuhi sesuai izin;
b.
menjaga dan membatasi pemakaian dan pembebanan dalam batas kemampuan sistem struktur bangunan gedung;
c.
menjaga dan memelihara kualitas dan kuantitas sistem mekanikal dan elektrikal bangunan gedung agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai;
d.
menghindari kegiatan-kegiatan dan penggunaan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penghuni bangunan gedung; dan
e.
menghindari bahaya pencemaran dan ketidakserasian lingkungan.
(2)
Pemeliharaan bangunan gedung harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa konstruksi pemeliharaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan, dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung.
(4)
Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan dalam laporan pemeliharaan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan SLF.
(5)
Hubungan kerja antara penyedia jasa konstruksi pemeliharaan bangunan gedung dan pemilik atau pengguna bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 257
(1)
Penangguhan permohonan persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan, apabila terdapat pengaduan dan/atau sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan persetujuan rencana teknis bongkar.
(2)
Permohonan persetujuan rencana teknis bongkar yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan setelah ada keputusan penyelesaian sengketa.
(3)
Keputusan penangguhan penyelesaian persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
(4)
Permohonan persetujuan rencana teknis bongkar yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah lewat waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan dapat ditolak dengan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan.
(5)
Penyampaian surat penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan kepada ketua Rukun Tetangga dan/atau Rukun Warga tempat lokasi bangunan gedung pemohon, bilamana pemohon tidak diketahui keberadaannya atau tidak mau menerima surat penangguhan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.
(2)
Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir terhadap bangunan gedung dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi manusia di dalamnya.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem penangkal petir mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
(1)
Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung bertanggung jawab atas terlaksananya pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1).
(2)
Divisi pemelihara bangunan gedung yang ditunjuk oleh pemilik bangunan gedung bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil pemeliharaan bangunan gedung sehingga terpenuhi fungsi pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 208
(1)
Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Hasil pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas hasil laporan pelaksanaan pembongkaran yang disampaikan oleh Pengawas pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus dilengkapi prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi:
a.
ruang ibadah;
b.
ruang ganti;
c.
ruang bayi;
d.
toilet;
e.
tempat parkir;
f.
tempat sampah;
g.
fasilitas komunikasi; dan
h.
sarana informasi.
(2)
Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan gedung, serta jumlah pengguna bangunan gedung.
(3)
Perencanaan dan pemeliharaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi Bangunan Gedung
Pasal 8
(1)
Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi:
a.
rumah tinggal tunggal;
b.
rumah tinggal deret;
c.
rumah tinggal susun; dan
d.
rumah tinggal sementara.
(2)
Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi:
a.
bangunan masjid termasuk mushola;
b.
bangunan gereja termasuk kapel;
c.
bangunan pura;
d.
bangunan vihara; dan
e.
bangunan kelenteng.
(3)
Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi:
a.
bangunan gedung perkantoran;
b.
bangunan gedung perdagangan;
c.
bangunan gedung perindustrian;
d.
bangunan gedung perhotelan;
e.
bangunan gedung wisata dan rekreasi;
f.
bangunan gedung terminal; dan
g.
bangunan gedung tempat penyimpanan.
(4)
Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung:
a.
pelayanan pendidikan;
b.
pelayanan kesehatan;
c.
kebudayaan;
d.
laboratorium; dan
e.
pelayanan umum.
(5)
Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi:
a.
bangunan gedung untuk reaktor nuklir; dan
b.
instalasi pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 258
(1)
Penolakan permohonan Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan apabila:
a.
berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan membongkar bangunan akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
b.
kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau kegiatan membongkar dapat membahayakan kepentingan umum; dan
c.
pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Perencanaan teknis prasarana dan sarana mencakup rencana sirkulasi kendaraan, orang dan barang, proteksi kebakaran, dan akses petugas dan kendaraan pemadam kebakaran, pola parkir, pola penghijauan, ruang terbuka, harus memperhatikan standar lingkungan dan SNI yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKlasifikasi Bangunan Gedung
Pasal 9
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diklasifikasikan berdasarkan:
a.
tingkat kompleksitas;
b.
tingkat permanensi;
c.
tingkat risiko kebakaran;
d.
zonasi gempa;
e.
lokasi;
f.
ketinggian; dan/atau
g.
kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 159
(1)
Tugas divisi pemelihara bangunan gedung terhadap fisik bangunan gedung dan pekarangan meliputi antara lain:
a.
memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur tampak luar bangunan gedung sehingga rapi dan bersih;
b.
memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur ruang dalam serta perlengkapannya;
c.
memelihara secara baik dari teratur sarana jalan keluar sebagai sarana penyelamatan penghuni;
d.
menyediakan sistem dan sarana pemeliharaan yang memadai dan berfungsi secara baik;
e.
memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan/atau pembebanan di luar batas kemampuan struktur;
f.
memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur;
g.
memelihara secara baik dan teratur kondisi halaman, terutama dalam hal tersedia dan berfungsinya unsur-unsur saluran pelimpah/resapan serta penerangan halaman untuk kepentingan umum;
h.
memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah/halaman, unsur-unsur pertamanan halaman maupun taman dalam bangunan gedung; dan
i.
menjaga kebersihan dalam bangunan gedung, pekarangan dan lingkungan.
(2)
Tugas divisi pemelihara bangunan gedung terhadap instalasi perlengkapan bangunan gedung serta peralatan bantu pemelihara antara lain:
a.
memelihara secara baik dan teratur sistem instalasi dan perlengkapan bangunan gedung sesuai prosedur operasi dan pemeliharaan yang ditentukan;
b.
melakukan cara pengoperasian yang benar oleh petugas yang ahli sesuai bidangnya;
c.
tidak melakukan perubahan/penambahan pemakaian daya diluar batas daya dan jaringan instalasi yang terpasang;
d.
melakukan inspeksi secara periodik sebagai bagian dari perawatan preventif;
e.
melakukan pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang atau reparasi besar (overhaul) pada mesin/peralatan secara periodik;
f.
melakukan kalibrasi terhadap semua alat-alat ukur atau alat kendali otomatis;
g.
melakukan upaya penghematan pemakaian listrik dan air atau sumber energi lainnya;
h.
mengurus izin/sertifikat laik pakai untuk peralatan instalasi tertentu secara periodik kepada instansi yang terkait;
i.
melakukan pemeliharaan secara baik unsur dan peralatan bantu pemeliharaan sesuai prosedur operasi dan pemeliharaan;
j.
melakukan cara-cara pengoperasian peralatan bantu pemeliharaan secara benar oleh petugas yang ahli;
k.
melakukan pembersihan pelumasan peralatan bantu pemeliharaan secara periodik;
l.
membuat rencana dan penjadwalan pemeliharaan dan penggantian peralatan/suku cadang; dan
m.
membuat catatan pemeliharaan tentang pengetesan, perbaikan dan penggantian alat-alat/suku cadang yang telah dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPelayanan IPTB
Pasal 259
(1)
Setiap orang bekerja sebagai penyedia jasa konstruksi wajib memiliki IPTB.
(2)
Untuk mendapatkan IPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik termasuk sumber daya listriknya harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuUmum
Pasal 209
(1)
Dalam melaksanakan urusan penyelenggaraan bangunan gedung, Gubernur dapat membentuk TABG.
(2)
Tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.
asosiasi profesi;
b.
perguruan tinggi;
c.
masyarakat ahli; dan
d.
pemerintah/pemerintah daerah terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 260
IPTB diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a.
bangunan gedung sederhana;
b.
bangunan gedung tidak sederhana; dan
c.
bangunan gedung khusus.
(2)
Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a.
bangunan gedung permanen;
b.
bangunan gedung semi permanen; dan
c.
bangunan gedung darurat atau sementara.
(3)
Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi bangunan gedung:
a.
tingkat risiko kebakaran tinggi;
b.
tingkat risiko kebakaran sedang; dan
c.
tingkat risiko kebakaran rendah.
(4)
Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(5)
Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi:
a.
bangunan gedung di lokasi padat;
b.
bangunan gedung di lokasi sedang; dan
c.
bangunan gedung di lokasi renggang.
(6)
Klasifikasi berdasarkan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi:
a.
bangunan gedung bertingkat tinggi;
b.
bangunan gedung bertingkat sedang; dan
c.
bangunan gedung bertingkat rendah.
(7)
Klasifikasi berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g meliputi:
a.
bangunan gedung milik negara;
b.
bangunan gedung milik badan usaha; dan
c.
bangunan gedung milik perorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
(1)
Kepala Dinas dapat memerintahkan pemilik/pengelola bangunan gedung dan/atau divisi pemelihara bangunan gedung untuk:
a.
melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap bangunan gedung dan/atau bagian bangunan gedung dan/atau pekarangan yang tidak melaksanakan pemeliharaan; dan
b.
melakukan penyempurnaan atas pemeliharaan yang tidak dan/atau belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2).
(2)
Kepala Dinas dapat memerintahkan pemilik/pengelola bangunan gedung dan/atau divisi pemelihara bangunan gedung untuk membersihkan dan/atau merapikan dan/atau memperindah penampilan bangunan gedung dan pekarangannya dalam rangka menghadapi kegiatan tertentu yang ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum, atau bangunan gedung fungsi khusus harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah terancamnya keselamatan penghuni dan harta benda akibat bencana bahan peledak.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem pengamanan harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 210
Bidang keahlian TABG terdiri dari:
a.
bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan;
b.
bidang struktur/konstruksi termasuk geoteknik; dan
c.
bidang mekanikal dan elektrikal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBangunan Gedung Hijau
Pasal 110
(1)
Bangunan gedung dengan kriteria tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
(2)
Persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pemanfaatan.
(3)
Kriteria bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Setiap bangunan gedung dengan klasifikasi ketinggian sedang dan tinggi serta bangunan gedung untuk kepentingan umum harus dilengkapi sarana penyelamatan kebakaran berupa sarana jalan keluar dan tangga kebakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau harus dipenuhi untuk:
a.
bangunan gedung baru; dan
b.
bangunan gedung eksisting.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 261
(1)
Untuk mendapatkan pelayanan IPTB permohonan harus mengajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
identitas pemohon;
b.
kartu tanda anggota asosiasi profesi;
c.
sertifikat keahlian;
d.
rekomendasi dari asosiasi profesi; dan
e.
nomor pokok Wajib Pajak (NPWP);
(2)
IPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh IPTB diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerubahan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Pasal 11
(1)
Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota.
(2)
Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung dan ditetapkan dalam IMB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 211
TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) mempunyai tugas pokok memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional pada proses:
a.
persetujuan rencana teknis bangunan gedung; dan
b.
penyusunan maupun penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 262
(1)
Permohonan perpanjangan IPTB dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(2)
Permohonan perpanjangan IPTB diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
identitas pemohon;
b.
kartu tanda anggota asosiasi profesi;
c.
sertifikat keahlian; dan
d.
rekomendasi dari asosiasi profesi;
(3)
Terhadap permohonan perpanjangan, Dinas dan/atau TABG (untuk pelaku teknis bangunan dengan kriteria tertentu) akan menerbitkan rekomendasi terhadap pelaku teknis sebagai persyaratan perpanjangan IPTB.
(4)
Permohonan perpanjangan IPTB dapat diajukan oleh pemegang IPTB dan tidak dapat diwakilkan.
(5)
Terhadap IPTB yang masa berlakunya telah habis lebih dari 3 (tiga) bulan, maka dinyatakan sebagai permohonan baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Sarana jalan keluar dan/atau tangga kebakaran harus selalu bebas rintangan, bebas asap, dan penerangan yang cukup.
(2)
Setiap pemasangan alat atau alarm kebakaran tidak boleh mengurangi fungsi sarana jalan keluar dan harus dirancang serta dipasang sehingga tidak menghalangi penggunaan sarana jalan keluar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Pemilik atau pengelola bangunan gedung wajib menyampaikan laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) kepada Dinas secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengawas teknis sesuai bidang pemeliharaan serta diketahui manajer divisi pemelihara bangunan gedung.
(3)
Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan perpanjangan SLF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 212
(1)
TABG selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 juga memiliki tugas yang bersifat insidentil.
(2)
Tugas yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional dalam penetapan jarak bebas untuk bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah, rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu, dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung tertentu yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERSYARATAN ADMINISTRASI BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuStatus Hak atas Tanah
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki tanah yang status kepemilikannya jelas.
(2)
Terhadap bangunan yang dibangun di tanah milik orang lain harus mendapat izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah dalam bentuk perjanjian tertulis.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
luas, letak dan batas-batas tanah;
c.
fungsi bangunan gedung; dan
d.
jangka waktu pemanfaatan tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pemanfaatan energi listrik;
b.
pemanfaatan dan konservasi air;
c.
kualitas udara dan kenyamanan termal;
d.
pengelolaan lahan; dan
e.
pelaksanaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStatus Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang memiliki sebagian atau seluruhnya bangunan gedung harus dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
(2)
Surat bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
(3)
Surat bukti kepemilikan bangunan gedung wajib dimiliki pemilik bangunan gedung.
(4)
Bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan atas setiap bangunan gedung yang telah memiliki IMB dan SLF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pada ruang yang penggunaannya menghasilkan asap atau gas, harus disediakan lubang penghawaan dan/atau cerobong penghawaan secukupnya kecuali menggunakan alat bantu mekanis.
(2)
Cerobong penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan tentang pencegahan kebakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 263
(1)
Kenaikan golongan IPTB dapat diberikan apabila persyaratan untuk memperoleh golongan IPTB yang lebih tinggi telah dipenuhi.
(2)
Permohonan untuk kenaikan golongan IPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah memenuhi persyaratan yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 213
(1)
Persetujuan rencana teknis yang memerlukan pertimbangan TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a ayat (1) diperuntukkan bagi bangunan gedung dengan kriteria tertentu.
(2)
Persetujuan rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
(3)
Kriteria bangunan gedung tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pemanfaatan energi listrik;
b.
pemanfaatan dan konservasi air;
c.
kualitas udara dan kenyamanan termal; dan
d.
manajemen operasional/pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerawatan Bangunan Gedung
Pasal 163
(1)
Perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa konstruksi perawatan bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Hubungan kerja antara penyedia jasa perawatan bangunan gedung dan pemilik atau pengguna bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Setiap orang dilarang membuat lubang pada lantai dan dinding yang berfungsi sebagai penahan api, kecuali dilengkapi alat penutup yang memenuhi syarat ketahanan api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 264
(1)
Salinan IPTB dapat diberikan apabila IPTB asli hilang.
(2)
Bukti kehilangan harus dinyatakan dengan surat keterangan bukti kehilangan dari kepolisian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
(1)
Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung.
(2)
Rencana teknis perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun oleh penyedia jasa perawatan bangunan gedung dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi dan tingkat kerusakan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembentukan
Pasal 214
(1)
Tata cara pembentukan TABG dilakukan sebagai berikut:
a.
Gubernur menyampaikan surat kepada asosiasi profesi, perguruan tinggi, masyarakat ahli, dan instansi terkait untuk mengirimkan wakilnya sebagai anggota TABG;
b.
penilaian keanggotaan dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Gubernur; dan
c.
Gubernur menetapkan dan mengukuhkan anggota TABG.
(2)
Kriteria calon anggota TABG antara lain sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
menguasai salah satu bidang keahlian/pakar dalam bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan atau bidang struktur/konstruksi termasuk geoteknik atau bidang mekanikal atau bidang elektrikal bangunan gedung;
c.
untuk perwakilan dari perguruan tinggi minimal strata 3 (tiga)/S-3;
d.
untuk perwakilan dari asosiasi profesi harus memiliki sertifikat keahlian serta berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun;
e.
untuk perwakilan masyarakat ahli/pakar mempunyai keahlian khusus; dan
f.
menguasai teknologi informasi, Bahasa Inggris aktif.
(3)
Kriteria calon anggota TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Keanggotaan TABG berlaku dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam satu bangunan gedung dapat diberikan lebih dari 1 (satu) surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
(2)
Bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda.
(3)
Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain.
(4)
Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Lantai dan dinding yang memisahkan ruang dengan penggunaan yang berbeda dalam suatu bangunan gedung harus memenuhi persyaratan ketahanan api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 215
(1)
Setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh penyedia jasa konstruksi yang menguasai bidang pekerjaan dan keahlian.
(2)
Penyedia jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perencana;
b.
Pengawas pelaksanaan;
c.
Pengkaji teknis;
d.
Pelaksana; dan
e.
Pemelihara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
Kegiatan pelaksanaan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 harus menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian KesatuPemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Pasal 265
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban baik dalam pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan gedung.
(2)
Dalam melaksanakan pemantauan dan penjagaan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat harus mengikuti prinsip-prinsip umum tata pemerintahan yang baik.
(3)
Pemantauan dan penjagaan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaIMB
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
(2)
IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Pengawasan pada tahap perencanaan dilakukan terhadap dokumen perencanaan teknis bangunan gedung.
(2)
Dokumen perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan oleh perencana yang memiliki IPTB.
(3)
IMB dapat diberikan terhadap perencanaan teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Pengawasan pada tahap pelaksanaan dilakukan terhadap setiap tahapan pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan uji coba.
(2)
Pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas yang memiliki IPTB.
(3)
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan peralatan dan sistem yang terpasang bekerja sesuai rencana dan pelaksanaannya harus diawasi oleh pengawas yang memiliki IPTB.
(4)
Hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas oleh pengawas.
(5)
Hasil pengawasan pada tahap pelaksanaan menjadi dasar penilaian bangunan gedung hijau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 216
Setiap orang yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai penyedia jasa konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat bersifat tetap atau sementara dan dapat diberikan secara bertahap.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sifat dan tahapan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
Hasil kegiatan perawatan harus dituangkan dalam laporan perawatan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan perpanjangan SLF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 266
(1)
Masyarakat ikut menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung dengan mencegah setiap perbuatan perorangan atau kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan bangunan gedung dan/atau mengganggu penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan atas perbuatan setiap orang termasuk pengguna dan/atau pemilik bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Untuk memenuhi persyaratan keselamatan setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan:
a.
sistem sirkulasi penyelamatan terhadap kondisi darurat; dan
b.
alat pengindera bahaya kebakaran dan sistem peralatan penanggulangan kebakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Setiap pelaksanaan pembangunan bangunan gedung tinggi harus dilindungi dengan instalasi hidran sementara.
(2)
Instalasi hidran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuPersyaratan Tata Bangunan Gedung
Pasal 17
Persyaratan tata bangunan meliputi:
a.
persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung;
b.
arsitektur bangunan gedung; dan
c.
persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 267
(1)
Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan dan/atau kerugian bagi pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, masyarakat dan lingkungan.
(3)
Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat melakukannya baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TABG.
(4)
Berdasarkan pemantauannya, masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah terhadap:
a.
indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
b.
bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkarannya berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Penilaian dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan dilakukan melalui penilaian terhadap pemeliharaan, pengelolaan bangunan, dan pelaksanaan uji coba bangunan.
(2)
Pemeliharaan dan pengelolaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli pemelihara bangunan yang memiliki IPTB.
(3)
Penilaian pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau dilakukan terhadap laporan pemeliharaan dan pengelolaan bangunan yang disampaikan secara berkala dan dipertanggungjawabkan oleh tenaga ahli pemelihara bangunan yang memiliki IPTB.
(4)
SLF diterbitkan atas bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau berdasarkan hasil penilaian terhadap pemeliharaan dan pengelolaan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBidang Pekerjaan dan Keahlian
Pasal 217
Perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara dan pengkaji teknis bangunan gedung sekurang-kurangnya terdiri dari pelaku teknis bidang:
a.
arsitektur;
b.
konstruksi;
c.
geoteknik;
d.
listrik arus kuat;
e.
listrik arus lemah
f.
tata udara gedung;
g.
transportasi dalam gedung; dan
h.
sanitasi, drainase dan pemipaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemeriksaan Berkala
Pasal 167
(1)
Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh perpanjangan SLF.
(3)
Kegiatan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam bentuk laporan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan gedung hijau diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Tata bangunan dalam suatu kawasan dan/atau persil harus dirancang dengan memperhatikan keserasian lingkungan dan memudahkan upaya penanggulangan bahaya kebakaran.
(2)
Dalam hal tata bangunan pada kawasan dan/atau persil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Gubernur menetapkan arahan tata bangunan dalam suatu bagian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
(1)
Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan gedung meliputi:
a.
pemeriksaan dokumen administratif, pelaksanaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung;
b.
kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung;
c.
kegiatan analisis dan evaluasi; dan
d.
kegiatan penyusunan laporan.
(2)
Pengkajian teknis bangunan gedung harus dilakukan berdasarkan dokumen ikatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 268
Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (4), dengan melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Setiap bangunan gedung harus dilengkapi alat pemadam api ringan, alarm, dan hidran.
(2)
Alat pemadam api ringan, alarm, dan hidran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 218
(1)
Penggolongan dan pembatasan lingkup kegiatan pelaku teknis bangunan diatur berdasarkan kriteria bangunan gedung.
(2)
Penggolongan dan pembatasan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengawasan
Pasal 169
(1)
Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada saat pengajuan perpanjangan SLF dan/atau adanya laporan dari masyarakat.
(2)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung yang memiliki indikasi perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung.
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan bangunan gedung yang terlantar dan/atau memiliki indikasi membahayakan lingkungan.
(4)
Pengawasan bangunan gedung yang terlantar dan/atau memiliki indikasi membahayakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan hasil pengamatan petugas dan/atau laporan dari masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan persyaratan peruntukan lokasi bangunan yang ditetapkan sesuai dengan RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 269
Tindak lanjut laporan pemantauan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 disampaikan hasilnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Setiap bangunan gedung harus memiliki sistem pengendalian asap kebakaran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI, kecuali bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKewajiban dan Tanggung Jawab
Pasal 219
Dalam melaksanakan pekerjaan penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pelaku teknis wajib:
a.
mematuhi ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung;
b.
mematuhi ketentuan pedoman dan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung;
c.
melaporkan seluruh penggunaan IPTB kepada Kepala Dinas secara periodik; dan
d.
mematuhi kode etik profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuUmum
Pasal 119
(1)
Pembangunan bangunan gedung harus diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan teknis;
b.
pelaksanaan konstruksi; dan
c.
pengawasan konstruksi.
(2)
Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan SNI atau standar teknis lain yang berlaku serta tidak diperkenankan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3)
Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Setiap bangunan gedung dengan ketinggian tertentu harus mempunyai lif kebakaran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 220
Dalam melaksanakan pekerjaan penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pelaku teknis dilarang:
a.
memindahtangankan IPTB kepada pihak lain dengan cara atau dalam bentuk apapun;
b.
menyampaikan data, informasi dan laporan pekerjaan penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak benar;
c.
melakukan pekerjaan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan di bidang keteknikan, sehingga mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan;
d.
melaksanakan pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan di bidang keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan;
e.
melakukan pekerjaan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang tidak memenuhi pedoman pemeliharaan bangunan, dan perlengkapan bangunan serta mengakibatkan kegagalan bangunan;
f.
melakukan pekerjaan pengkajian teknis bangunan yang tidak memenuhi pedoman pengkajian teknis bangunan dan mengakibatkan kegagalan bangunan; dan
g.
melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan perundang-undangan dan pedoman standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 170
Pengawasan terhadap pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, sarana prasarana dan pekarangan dilaksanakan melalui pemeriksaan dan penelitian atas laporan hasil pemeliharaan bangunan dan/atau uji coba instalasi bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Teknis
Pasal 120
(1)
Setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan bangunan gedung harus mendapat persetujuan dari Dinas.
(2)
Perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a.
arsitektur;
b.
struktur dan konstruksi;
c.
mekanikal dan elektrikal; dan
d.
keahlian lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
(2)
Apabila terjadi perubahan RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus dilakukan penyesuaian.
(3)
Terhadap akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Penggantian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang memiliki IMB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 270
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindak lanjut laporan pemantauan masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Perencanaan teknis bidang arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
tata ruang;
b.
ruang dalam bangunan;
c.
ruangan luar bangunan;
d.
unsur dan perlengkapan bangunan;
e.
persyaratan terinci terhadap penyelamatan; dan
f.
aksesibilitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
(1)
Terhadap bangunan gedung yang terlantar dan/atau memiliki indikasi membahayakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan kajian untuk dapat dilakukan penetapan pembongkaran.
(2)
Bangunan gedung yang dapat dilakukan penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi; dan/atau
b.
bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
Pasal 271
(1)
Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan gedung kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TABG dengan mengikuti prosedur dan berdasarkan pertimbangan nilai-nilai sosial budaya.
(3)
Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Persyaratan intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi persyaratan:
a.
kepadatan;
b.
ketinggian; dan
c.
jarak bebas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Setiap bangunan gedung fungsi hunian yang terdiri lebih dari 2 (dua) unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah harus dilindungi dengan instalasi hidran kering dan tandon air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 221
(1)
Pelaku teknis bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya sesuai prosedur berdasarkan ketentuan, ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi sesuai prinsip-prinsip keahlian berdasarkan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual, yang dalam menjalankan profesinya, tetap mengutamakan kepentingan umum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pelaku teknis bangunan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kepadatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB);
b.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB);
c.
Koefisien Daerah Hijau (KDH); dan
d.
Koefisien Tapak Basemen (KTB).
(2)
Kepadatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan luas ruang efektif bangunan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan intensitas/kepadatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Perencanaan teknis bidang struktur dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
ketentuan bahan;
b.
pembebanan;
c.
penyelidikan tanah;
d.
struktur bawah; dan
e.
struktur atas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan struktur dan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 222
Apabila terjadi kegagalan bangunan dimana keadaan bangunan gedung yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyampaian Pendapat dan Pertimbangan
Pasal 272
(1)
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan, rencana teknis bangunan gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan agar masyarakat yang bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan bangunan dan lingkungannya.
(2)
Pendapat dan pertimbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TABG dengan mengikuti prosedur dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar.
(2)
Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, wajib melakukan pengkajian teknis bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat.
(3)
Hasil pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan pembongkaran.
(4)
Apabila hasil pengkajian teknis bangunan gedung memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b Pemerintah Daerah menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran.
(5)
Terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki IMB bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pemerintah Daerah menetapkan bangunan gedung untuk dibongkar.
(6)
Apabila pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam surat penetapan pembongkaran, pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Dinding dan lantai yang digunakan sebagai pelindung radiasi sinar x, radio aktif dan sejenis, harus memenuhi standar persyaratan keamanan dan keselamatan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditentukan sesuai dengan RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota.
(2)
Ketinggian bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) harus memenuhi persyaratan ketinggian pada batas keselamatan operasi penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
RETRIBUSI
Pasal 223
Terhadap pelayanan pemberian IMB dikenakan retribusi yang besarannya sesuai yang diatur dalam peraturan tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Perencanaan teknis bidang mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
dasar perencanaan instalasi bangunan;
b.
instalasi listrik;
c.
instalasi proteksi terhadap petir;
d.
instalasi tata udara dalam bangunan;
e.
instalasi transportasi dalam bangunan;
f.
lif kebakaran;
g.
instalasi pemipaan;
h.
instalasi gas;
i.
instalasi komunikasi dalam bangunan;
j.
instalasi pendeteksi kebakaran;
k.
instalasi hidran kebakaran;
l.
instalasi sprinkler;
m.
instalasi pengendalian asap dalam bangunan;
n.
instalasi pemadam khusus; dan
o.
instalasi lain.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Setiap bangunan gedung harus dilengkapi mekanikal dan elektrikal yang dapat menjamin terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELESTARIAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuUmum
Pasal 173
Kegiatan pelestarian dalam penyelenggaraan bangunan gedung meliputi proses penetapan, pemanfaatan, beserta pengawasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 273
(1)
Pendapat dan pertimbangan masyarakat untuk rencana teknis bangunan gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, dapat disampaikan melalui TABG atau dibahas dalam dengar pendapat publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus difasilitasi oleh Pemerintah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Hasil dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan dalam proses penetapan rencana teknis oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung harus menunjuk penyedia jasa perencanaan konstruksi yang memiliki IPTB dari Kepala Dinas.
(2)
Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun dan membuat perencanaan teknis.
(3)
Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertanggungjawabkan hasil perencanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaksanaan Gugatan Perwakilan
Pasal 274
(1)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
perorangan atau kelompok orang yang dirugikan, yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum; atau
b.
perorangan atau kelompok orang atau organisasi kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota.
(2)
Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk:
a.
garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan
b.
jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, jarak antar bangunan gedung, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
(3)
Penetapan garis sempadan bangunan gedung dengan tepi jalan, tepi sungai, tepi pantai, tepi danau, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesehatan.
(4)
Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(5)
Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas umum yang ada atau yang akan dibangun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Lantai, dinding, langit-langit, dan atap yang membentuk suatu ruangan baik secara sendiri-sendiri maupun menjadi satu kesatuan, harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
(1)
Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai bangunan pelestarian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan.
(2)
Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan atas bangunan gedung dan lingkungan yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan karakter pelestarian yang dikandungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 224
Pelayanan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 yang dikenakan retribusi, terdiri dari:
a.
IMB untuk pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran; dan
b.
administrasi perizinan bangunan, meliputi:
1.
pemecahan dokumen IMB;
2.
pembuatan duplikat dokumen IMB;
3.
pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung; dan
4.
perubahan non teknis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
(1)
Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya harus dilaksanakan secara tertib administratif, menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung, dan lingkungannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Perlindungan dan pelestarian meliputi kegiatan perawatan dan pemugaran yang harus dilakukan dengan mengikuti kaidah pelestarian serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Perencanaan bangunan gedung harus memperhatikan:
a.
kaidah arsitektur bangunan;
b.
karakteristik budaya lokal;
c.
standar teknis perencanaan bangunan; dan
d.
pedoman teknis perencanaan bangunan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan pedoman teknis perencanaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 275
(1)
Agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Untuk keperluan penyelamatan jiwa manusia dan/atau keperluan lainnya, pada bagian atap bangunan dapat dipersiapkan landasan helikopter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 225
(1)
Jenis kegiatan yang dikenakan retribusi IMB meliputi:
a.
pembangunan baru;
b.
rehabilitasi/renovasi termasuk perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan
c.
pelestarian/pemugaran.
(2)
Objek yang dikenakan retribusi IMB adalah kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan melalui pemberian izin untuk biaya pengendalian penyelenggaraan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada:
a.
bangunan gedung; dan
b.
prasarana bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Lingkup perencanaan teknis bangunan gedung meliputi:
a.
penyusunan konsep perencanaan;
b.
prarencana;
c.
pengembangan rencana;
d.
rencana detail;
e.
pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;
f.
pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan;
g.
pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi bangunan gedung; dan
h.
penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung.
(2)
Perencanaan teknis bangunan gedung harus dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
(3)
Perencanaan teknis harus disusun dalam suatu dokumen rencana teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan serta memperhatikan kaidah bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembinaan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 276
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(2)
Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada masyarakat, aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 226
Harga satuan retribusi Bangunan Gedung dinyatakan per-satuan luas lantai bangunan gedung (m2) yang nilainya ditetapkan sama untuk semua klasifikasi fungsi bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Apabila pada kawasan yang dilestarikan akan dibangun bangunan gedung, perencanaannya harus mengikuti kaidah klasifikasi pelestarian dan panduan rancang kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah perencanaan bangunan gedung pelestarian diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Perubahan penggunaan ruang pada bangunan gedung dapat diizinkan, apabila masih memenuhi fungsi yang ditetapkan dan dapat menjamin persyaratan kehandalan bangunan gedung.
(2)
Perubahan perbaikan, perluasan dan penambahan pada bangunan gedung tidak boleh menyebabkan berubahnya fungsi bangunan gedung, karakteristik arsitektur bangunan gedung, serta tidak boleh mengurangi atau mengganggu fungsi sarana jalan ke luar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Persyaratan arsitektur bangunan gedung meliputi persyaratan:
a.
penampilan bangunan gedung;
b.
tata ruang dalam;
c.
tata ruang luar;
d.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; dan
e.
keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa:
a.
rencana teknis arsitektur;
b.
rencana teknis struktur dan konstruksi;
c.
rencana teknis mekanikal dan elektrikal;
d.
rencana teknis pertamanan;
e.
gambar rencana tata ruang dalam;
f.
gambar detail pelaksanaan;
g.
rencana kerja dan syarat-syarat administratif;
h.
syarat umum dan syarat teknis;
i.
rencana anggaran biaya pembangunan; dan
j.
laporan perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan
Pasal 177
Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 kecuali huruf i, diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan untuk memperoleh IMB.
(2)
Pemeriksaan dokumen rencana teknis harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
(3)
Penilaian dokumen rencana teknis harus dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung.
(4)
Penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk bangunan gedung yang memiliki tinggi diatas 8 (delapan) lantai dan/atau bangunan pelestarian klasifikasi utama dan madya harus mendapat pertimbangan teknis dari TABG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem dan/atau peralatan bagi pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yang tidak mengganggu dan membahayakan lingkungan serta aman untuk keselamatan pekerja, kecuali bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Gubernur dapat menetapkan penampilan bangunan gedung dengan karakteristik arsitektur tertentu pada suatu kawasan.
(2)
Kawasan dan karakteristik arsitektur bangunan gedung tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 277
(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan penyusunan dan penyebarluasan ketentuan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung.
(2)
Penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat penyelenggara bangunan gedung.
(3)
Penyebarluasan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 227
(1)
Besarnya indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 untuk penghitungan besarnya retribusi ditentukan berdasarkan obyek bangunan.
(2)
Skala indeks ditetapkan berdasarkan peringkat terendah hingga tertinggi dengan mempertimbangkan kewajaran perbandingan dalam intensitas penggunaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 278
(1)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dilakukan kepada aparat pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara bangunan gedung.
(2)
Pemberdayaan kepada aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung berupa peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
(3)
Pemberdayaan terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung melalui:
a.
pendampingan pembangunan bangunan gedung secara bertahap;
b.
pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
c.
bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b yang harus dipenuhi meliputi persyaratan:
a.
penghawaan;
b.
pencahayaan;
c.
sanitasi; dan
d.
penggunaan bahan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
(1)
Gubernur dapat menetapkan:
a.
bangunan gedung yang memiliki karakteristik tertentu sebagai bangunan gedung pelestarian;
b.
lingkungan yang memiliki karakteristik tertentu sebagai kawasan pelestarian; dan
c.
bangunan gedung dan/atau kawasan pelestarian sebagai bangunan gedung dan/atau kawasan bukan pelestarian.
(2)
Bangunan gedung dan/atau kawasan pelestarian dapat diusulkan oleh pemerintah dan masyarakat serta harus dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Persetujuan teknis diberikan terhadap dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PELAYANAN
Pasal 228
Pelayanan dalam penyelenggaran bangunan gedung meliputi:
a.
Pelayanan IMB;
b.
Pelayanan SLF;
c.
Pelayanan persetujuan rencana teknis bongkar;
d.
Pelayanan Kepemilikan Bangunan Gedung; dan
e.
IPTB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Persyaratan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b harus mempertimbangkan:
a.
fungsi ruang;
b.
arsitektur bangunan gedung;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas;
e.
keselamatan;
f.
kesehatan;
g.
kenyamanan; dan
h.
kemudahan.
(2)
Pertimbangan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan gedung secara keseluruhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 179
(1)
Penetapan bangunan gedung dan/atau kawasan yang dilestarikan didasarkan pada klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya dengan ketentuan pokok meliputi:
a.
umur bangunan;
b.
gaya arsitektur dan teknologi;
c.
nilai sejarah;
d.
nilai ilmu pengetahuan; dan
e.
nilai kebudayaan.
(2)
Kriteria pokok bangunan gedung dan/atau kawasan yang dilindungi dan dilestarikan antara lain bangunan gedung berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan teknologinya.
(3)
Sebelum dilakukan penetapan sebagai bangunan gedung dan/atau kawasan yang dilestarikan dilakukan kajian oleh tim ahli.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pembobotan setiap kriteria dan tata cara penetapan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(2)
Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana di luar bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Untuk memenuhi persyaratan penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik (buatan) sesuai dengan fungsinya.
(2)
Setiap bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan ventilasi mekanik (buatan) harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Konstruksi
Pasal 129
(1)
Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB.
(2)
Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh Dinas.
(3)
Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung berupa pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan, dan/atau pemugaran bangunan gedung, dan/atau instalasi, dan/atau perlengkapan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 229
(1)
Pelayanan dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan dengan prinsip pelayanan prima.
(2)
Pelayanan prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
prosedur yang jelas;
b.
kepastian waktu;
c.
transparansi;
d.
keterjangkauan biaya;
e.
adil;
f.
tanggap;
g.
akuntabel; dan
h.
efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 279
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan ketentuan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
(2)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengawasan terhadap peraturan daerah tentang bangunan gedung dengan cara melakukan evaluasi terhadap substansi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya harus mencirikan langgam arsitektur lokal dan/atau langgam arsitektur nasional dan/atau langgam arsitektur internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Ventilasi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, sarana lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari ruangan yang bersebelahan untuk memberikan sirkulasi udara yang sehat.
(2)
Apabila ventilasi alami tidak dapat memenuhi persyaratan, setiap bangunan gedung harus menyediakan ventilasi mekanik (buatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
(3)
Penerapan sistem ventilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem ventilasi alami dan mekanik/buatan pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
BANGUNAN SUB STANDAR
Pasal 280
Pada kawasan/lingkungan tertentu (bangunan sub standar) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat dikecualikan dari ketentuan administratif dan teknis yang berlaku dan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 230
Untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1), Pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi:
a.
pemeriksaan dokumen pelaksanaan;
b.
persiapan lapangan;
c.
kegiatan konstruksi;
d.
pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan
e.
penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
(1)
Klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung terdiri atas:
a.
klasifikasi utama;
b.
klasifikasi madya; dan
c.
klasifikasi pratama.
(2)
Klasifikasi utama diperuntukkan bagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya sama sekali tidak boleh diubah.
(3)
Klasifikasi madya diperuntukkan bagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk asli eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, namun tata ruang dalamnya dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya.
(4)
Klasifikasi pratama diperuntukkan bagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya serta dengan tidak menghilangkan bagian utama bangunan gedung tersebut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan klasifikasi bangunan pelestarian diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Tinggi peil lantai dasar suatu bangunan gedung diperkenankan mencapai maksimal 1,20 m (satu koma dua meter) diatas tinggi rata-rata jalan, dengan tetap memperhatikan keserasian lingkungan.
(2)
Tinggi peil pekarangan/persil berkontur ditentukan berdasarkan tinggi peil rata-rata pekarangan asli.
(3)
Tinggi tanah pekarangan/persil yang melebihi 1,20 m (satu koma dua meter) diatas tinggi rata-rata jalan, maka tinggi maksimal lantai dasar ditetapkan sama dengan tinggi rata-rata muka tanah pekarangan asli.
(4)
Apabila pekarangan/persil memiliki kemiringan yang curam atau perbedaan yang besar pada tanah asli suatu perpetakan, maka tinggi maksimal lantai dasar diambil tinggi peil rata-rata pekarangan asli.
(5)
Apabila pekarangan/persil memiliki lebih dari satu akses jalan dan memiliki kemiringan yang tidak sama, maka tinggi peil lantai dasar ditentukan dari peil rata-rata permukaan jalan yang paling besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
(1)
Pemilik, masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengusulkan bangunan gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat untuk dilindungi dan dilestarikan.
(2)
Bangunan gedung yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bangunan gedung dan lingkungannya sebelum diusulkan penetapannya harus telah mendapat pertimbangan dari tim ahli pelestarian bangunan gedung dan hasil dengar pendapat publik.
(4)
Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas usulan Kepala Dinas terkait untuk bangunan gedung dan lingkungannya yang memiliki nilai-nilai berskala provinsi dan kota.
(5)
Penetapan dapat ditinjau secara berkala 5 (lima) tahun sekali.
(6)
Bangunan gedung dan lingkungannya yang akan ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan atas usulan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat harus dengan sepengetahuan dari pemilik.
(7)
Keputusan penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan disampaikan secara tertulis kepada pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan atas IMB yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Setiap ruang dalam bangunan gedung harus memenuhi persyaratan pencahayaan dan penghawaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 281
Kawasan/lingkungan tertentu (bangunan sub standar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi program perbaikan kampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesatuPelayanan IMB
Pasal 231
(1)
Setiap orang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.
(2)
Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 182
(1)
Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap bangunan gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat untuk dilindungi dan dilestarikan.
(2)
Identifikasi dan dokumentasi sekurang-kurangnya meliputi:
a.
identifikasi umur bangunan gedung, sejarah kepemilikan, sejarah penggunaan, nilai arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologinya, serta nilai arkeologisnya; dan
b.
dokumentasi gambar teknis dan foto bangunan gedung serta lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Tinggi lantai dasar pekarangan/persil bangunan gedung yang berada dibawah titik ketinggian peil banjir dapat digunakan sebagai ruangan.
(2)
Bagian bangunan gedung yang berada di bawah peil banjir tidak diperhitungkan sebagai lapis bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b meliputi:
a.
penyusunan program pelaksanaan;
b.
mobilisasi sumber daya; dan
c.
penyiapan fisik lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 232
IMB diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 282
(1)
Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.
pembekuan IMB;
f.
pencabutan IMB;
g.
pembekuan SLF;
h.
pencabutan SLF;
i.
pembekuan IPTB;
j.
penurunan golongan IPTB;
k.
pencabutan IPTB;
l.
pencabutan persetujuan rencana teknis bongkar;
m.
pembekuan persetujuan rencana teknis bongkar;
n.
pengenaan denda; atau
o.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(3)
Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Untuk memenuhi persyaratan pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, setiap bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan sesuai dengan fungsinya, termasuk pencahayaan darurat untuk bangunan gedung tertentu.
(2)
Bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan pelayanan umum harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami.
(3)
Pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus optimal, disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan penggunaan ruang.
(4)
Pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai penggunaan ruang dalam bangunan gedung dan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi, serta tidak menimbulkan efek silau (pantulan).
(5)
Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi.
(6)
Sistem pencahayaan buatan harus dilengkapi dengan pengendali manual dan/atau otomatis serta ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai/dibaca oleh pengguna ruang/bangunan gedung, kecuali sistem pencahayaan buatan yang diperlukan untuk pencahayaan darurat.
(7)
Perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pencahayaan pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 283
(1)
Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 51, Pasal 64, Pasal 137 ayat (1), Pasal 144 ayat (2), Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 162 ayat (1), Pasal 189 ayat (1), Pasal 198 ayat (1), Pasal 195, Pasal 206 ayat (2), Pasal 219, Pasal 220, Pasal 253 ayat (1), Pasal 255 ayat (1), dan Pasal 259 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 124 ayat (3), 183 ayat (1), Pasal 186 ayat (4), Pasal 188 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 195, Pasal 231 ayat (1), Pasal 237 ayat (1), dan Pasal 245 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketinggian ruang pada lantai dasar disesuaikan dengan jenis penggunaan ruang dan arsitektur bangunannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan:
a.
sistem air bersih;
b.
sistem pengolahan air limbah dan/atau air kotor;
c.
sistem pembuangan sampah; dan
d.
sistem penyaluran air hujan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
(1)
Setiap pemilik yang akan membongkar bangunan gedung yang dilestarikan wajib mendapat persetujuan dari Gubernur melalui pertimbangan tim ahli.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan teknis pembongkaran bangunan gedung yang dilestarikan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 233
(1)
Setiap orang dalam mengajukan permohonan IMB harus melengkapi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian
b.
izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah;
c.
identitas/data pemilik bangunan gedung;
d.
rencana teknis bangunan gedung; dan
e.
hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2)
Permohonan IMB yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh IMB diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c meliputi:
a.
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan;
b.
pembuatan laporan kemajuan pekerjaan;
c.
penyusunan gambar kerja pelaksanaan;
d.
gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan; dan
e.
kegiatan masa pemeliharaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan yang telah disetujui oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Sistem air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem distribusinya.
(2)
Sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air berlangganan dan/atau sumber air lainnya yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Perencanaan sistem distribusi air bersih dalam bangunan gedung harus memenuhi debit air dan tekanan minimal yang disyaratkan.
(4)
Perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem air bersih pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan
Pasal 184
Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan lokal harus sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 234
Kepala Dinas dapat menangguhkan proses penerbitan IMB atau menolak permohonan IMB yang tidak memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 284
Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran dalam undang-undang dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ruang terbuka diantara GSJ dan GSB dapat digunakan sebagai unsur penghijauan dan/atau daerah resapan air hujan serta kepentingan umum lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Bagian atau unsur bangunan gedung yang diperkenankan di depan GSB adalah:
a.
detail atau unsur bangunan gedung akibat keragaman rancangan arsitektur dan tidak digunakan sebagai ruang kegiatan;
b.
detail atau unsur bangunan gedung akibat dari rencana perhitungan struktur dan/atau instalasi bangunan gedung; dan
c.
unsur bangunan gedung yang diperlukan sebagai sarana sirkulasi yang bukan merupakan bagian dari sirkulasi utama bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 185
(1)
Bangunan gedung dan kawasan yang dilestarikan dapat dimanfaatkan, dipugar maupun ditambah.
(2)
Pemanfaatan, pemugaran maupun penambahan bangunan gedung dan/atau kawasan yang dilestarikan harus sesuai dengan kaidah pelestarian bangunan gedung dan klasifikasi serta panduan rancang kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan, pemugaran dan penambahan pada bangunan gedung dan kawasan pelestarian diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 285
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama;
b.
IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama;
c.
Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan sertifikat laik fungsi; dan
d.
selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 235
(1)
Penangguhan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 dapat dilakukan, apabila terdapat pengaduan dan/atau sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan IMB.
(2)
Permohonan IMB yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan setelah ada keputusan penyelesaian sengketa.
(3)
Keputusan penangguhan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon dengan disertai alasan.
(4)
Permohonan IMB yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat penangguhan dapat ditolak dengan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan.
(5)
Penyampaian surat penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan kepada ketua Rukun Tetangga dan/atau Rukun Warga tempat lokasi bangunan gedung pemohon, bilamana pemohon tidak diketahui keberadaannya atau tidak mau menerima surat penangguhan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Penyerahan hasil akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf e berwujud bangunan gedung yang laik fungsi termasuk prasarana dan sarananya yang dilengkapi dengan:
a.
dokumen pelaksanaan konstruksi;
b.
gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan;
c.
pedoman pengoperasian, pemeliharaan bangunan gedung, peralatan dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung; dan
d.
dokumen penyerahan hasil pekerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya.
(2)
Pertimbangan jenis air limbah dan/atau air kotor harus diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
(3)
Pertimbangan tingkat bahaya air limbah dan/atau air kotor harus diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya.
(4)
Perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 236
(1)
Penolakan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 dapat dilakukan apabila:
a.
berdasarkan ketentuan perundang-undangan kegiatan berdirinya dan/atau memanfaatkan bangunan gedung berpotensi melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
b.
kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau pemanfaatannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan; dan
c.
Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
(2)
Keputusan penolakan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
(1)
Pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi bangunan pelestarian akan dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan maka pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
(3)
Dalam hal bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi bangunan gedung pelestarian akan dialihkan haknya kepada pihak lain, pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang dilestarikan wajib melindungi bangunan gedung dan/atau lingkungannya sesuai dengan klasifikasinya.
(5)
Setiap bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan, pemiliknya dapat memperoleh insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pertanggungan terhadap tenaga kerja konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pada cara membangun renggang, sisi bangunan gedung yang didirikan harus mempunyai jarak bebas yang tidak dibangun pada kedua sisi samping kiri, kanan dan bagian belakang yang berbatasan dengan pekarangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Sistem pembuangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas penampungan dan jenisnya.
(2)
Pertimbangan fasilitas penampungan harus diwujudkan dalam bentuk penyediaan tempat penampungan sampah pada masing-masing bangunan gedung, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume sampah.
(3)
Pertimbangan jenis sampah harus diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
(4)
Perencanaan, pemasangan, dan pengelolaan fasilitas pembuangan sampah pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 286
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d, harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota.
(2)
Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan.
(3)
Air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan melalui ke sumur resapan dan/atau kolam resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali untuk daerah tertentu.
(4)
Apabila jaringan drainase kota belum tersedia ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh instansi yang berwenang.
(5)
Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.
(6)
Perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pada cara membangun rapat berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan;
b.
struktur dan pondasi bangunan gedung terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm (sepuluh sentimeter) dari batas pekarangan, kecuali untuk bangunan rumah tinggal; dan
c.
perbaikan atau perombakan bangunan gedung yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan gedung di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
(2)
Pada cara membangun rapat tidak berlaku ketentuan jarak bebas, kecuali jarak bebas bagian belakang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelayanan SLF
Pasal 237
(1)
Setiap orang sebelum pemanfaatan bangunan gedung wajib memiliki SLF.
(2)
Untuk mendapatkan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 287
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian sekelilingnya serta tidak melampaui GSJ.
(2)
Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 187
(1)
Kegiatan memperbaiki, membongkar, dan membangun kembali bangunan gedung dalam kawasan pelestarian harus sesuai dengan kondisi semula dan mengikuti kaidah pelestarian yang berlaku mencakup:
a.
keaslian bentuk;
b.
tata letak;
c.
metode pelaksanaan;
d.
sistem struktur;
e.
penggunaan bahan bangunan;
f.
nilai sejarah;
g.
ilmu pengetahuan dan kebudayaan; dan
h.
nilai arsitektur dan teknologi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan gedung dalam kawasan pelestarian diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 188
(1)
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang dilestarikan wajib melindungi bangunan gedung beserta lingkungannya sesuai dengan klasifikasinya.
(2)
Setiap pemilik bangunan gedung dan/atau kawasan yang ditetapkan untuk dilestarikan, dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 238
(1)
Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SLF harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 237 ayat (2) sekurang-kurangnya:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
surat bukti kepemilikan tanah;
d.
IMB;
e.
laporan hasil pemeliharaan atau laporan pengkajian teknis bangunan gedung;
f.
as built drawing bangunan gedung; dan
g.
persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan lain.
(2)
SLF dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan berdasar permohonan tertulis.
(3)
SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas dasar permintaan Pemohon untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan SLF serta tata cara dan persyaratan penggunaan bagian bangunan gedung yang masih dalam tahap pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Setiap bangunan gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2)
Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan (beracun) dan aman bagi pengguna bangunan gedung.
(3)
Untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, setiap penggunaan bahan bangunan harus:
a.
menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi pengguna bangunan gedung lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya;
b.
menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;
c.
mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi energi; dan
d.
mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
(4)
Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan lokal harus sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan bangunan harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 harus dilakukan oleh pelaksana pembangunan yang dapat berbentuk badan usaha atau perorangan.
(2)
Pelaksana pembangunan yang berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki izin usaha jasa konstruksi dari Gubernur.
(3)
Pelaksana pembangunan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan/atau sertifikat keahlian kerja sesuai ketentuan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Bangunan gedung fungsi hunian tempat tinggal minimal memiliki ruang yang terdiri dari ruang penggunaan pribadi, ruang bersama dan ruang pelayanan.
(2)
Bangunan gedung fungsi hunian tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan ruang penunjang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kegiatan penghuni sepanjang tidak menyimpang dari penggunaan utama sebagai hunian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Ruang rongga atap hanya dapat diizinkan apabila penggunaannya tidak menyimpang dari fungsi bangunan gedung.
(2)
Ruang rongga atap pada bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal harus mempunyai penghawaan dan pencahayaan alami yang memadai.
(3)
Ruang rongga atap dilarang digunakan sebagai dapur atau kegiatan yang mengandung bahaya api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 189
(1)
Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib memelihara, merawat, dan memeriksa secara berkala bangunan gedung dan kawasan yang dilestarikan.
(2)
Perawatan bangunan gedung pelestarian harus dilengkapi rencana teknis yang disusun berdasarkan pertimbangan prinsip perlindungan dan pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan gedung dan ketentuan klasifikasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 239
SLF diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Bangunan gedung yang memiliki ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai harus menyediakan cerobong (shaft) untuk penempatan jaringan mekanikal elektrikal dan jaringan pemipaan sesuai dengan SNI yang berlaku.
(2)
Bangunan gedung fungsi hunian yang memiliki ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai selain memenuhi persyaratan yang ditentukan pada ayat (1), harus juga dilengkapi dengan cerobong sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang menimbulkan kerugian pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan gedung dan/atau perencana dan/atau pelaksana dan/atau pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Penggunaan ruang bawah tanah (besmen) tidak boleh menimbulkan gangguan pada lantai bangunan gedung di atasnya maupun bangunan gedung tetangga yang terletak di sebelahnya.
(2)
Ruang bawah tanah harus tetap mendapatkan pencahayaan dan sirkulasi udara segar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencahayaan dan sirkulasi udara segar pada ruang bawah tanah harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 190
Kegiatan memperbaiki, membongkar, dan membangun kembali bangunan gedung dalam kawasan pelestarian harus memperhatikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 240
(1)
Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi.
(2)
Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Apabila dalam pelaksanaan membangun terjadi kegagalan konstruksi, maka pelaksanaan membangun harus dihentikan dan dilakukan pengamanan terhadap manusia dan lingkungan.
(2)
Apabila hasil penelitian terhadap kegagalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak dapat diatasi dengan perkuatan dan dapat mengakibatkan keruntuhan, maka bangunan tersebut harus dibongkar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Setiap penggunaan ruang rongga atap yang luasnya tidak lebih dari 50% (lima puluh per seratus) luas lantai di bawahnya, tidak dianggap sebagai penambahan lantai bangunan.
(2)
Setiap bukaan pada ruang rongga atap tidak boleh mengubah sifat dan karakter arsitektur bangunannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Penambahan luas lantai dan/atau jumlah lantai pada suatu bangunan gedung diperkenankan apabila masih memenuhi batasan KDB dan/atau KLB yang ditetapkan rencana kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c meliputi:
a.
kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang;
b.
kondisi udara dalam ruang;
c.
pandangan;
d.
tingkat getaran; dan
e.
tingkat kebisingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawasan Konstruksi
Pasal 141
(1)
Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung.
(2)
Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu pembangunan bangunan gedung serta kesesuaian terhadap izin pada tahap pelaksanaan konstruksi, sampai pada saat pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum atau akan digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
Pemilik bangunan dilarang menelantarkan bangunan gedung yang dilestarikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 241
Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, setiap bangunan gedung harus direncanakan dengan mempertimbangkan:
a.
fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang di dalam bangunan gedung; dan
b.
persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(2)
Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, setiap bangunan gedung harus direncanakan dengan mempertimbangkan:
a.
fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang di dalam bangunan gedung;
b.
sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal; dan
c.
persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 242
Kepala Dinas dapat menangguhkan atau menolak permohonan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 yang tidak memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi pemeriksaan:
a.
kesesuaian fungsi;
b.
persyaratan tata bangunan; dan
c.
persyaratan keandalan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Setiap pemilik bangunan gedung wajib menyediakan sarana parkir kendaraan sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
(2)
Penyediaan sarana parkir di pekarangan/persil tidak boleh mengurangi koefisien dasar hijau yang ditetapkan dalam rencana kota.
(3)
Luas lantai bangunan yang dipergunakan untuk sarana parkir tidak diperhitungkan dalam perhitungan KLB selama tidak lebih dari 50% (lima puluh per seratus) KLB yang ditetapkan, selebihnya diperhitungkan 50% (lima puluh per seratus) terhadap KLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawasan
Pasal 192
Setiap kegiatan perbaikan, pembongkaran, pembangunan kembali, dan pemanfaatan bangunan gedung dan kawasan pelestarian yang menyalahi ketentuan fungsi dan/atau karakter bangunan pelestarian, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung pelestarian wajib mengembalikan fungsi dan/atau karakter bangunan gedung pelestarian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 243
(1)
Penangguhan permohonan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dapat dilakukan, apabila belum memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan.
(2)
Permohonan SLF yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
(3)
Keputusan penangguhan penyelesaian SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
(4)
Permohonan SLF yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat penangguhan dapat ditolak dengan surat pemberitahuan disertai alasan penangguhan.
(5)
Penyampaian surat penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan kepada ketua Rukun Tetangga dan/atau Rukun Warga tempat lokasi bangunan gedung pemohon, bilamana pemohon tidak diketahui keberadaannya atau tidak mau menerima surat penangguhan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 193
Pemerintah Daerah memberikan identitas bagi kawasan dan/atau bangunan gedung yang ditetapkan sebagai kawasan dan/atau bangunan gedung pelestarian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung harus diawasi oleh pengawas konstruksi.
(2)
Pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki IPTB dari Kepala Dinas.
(3)
Pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung fungsi rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sampai dengan 2 (dua) lantai.
(4)
Pengawasan konstruksi untuk bangunan rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sampai dengan 2 (dua) lantai diawasi oleh Pemerintah Daerah.
(5)
Pengawas konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertanggungjawabkan hasil pengawasannya dalam bentuk laporan tertulis kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, setiap bangunan gedung harus direncanakan dengan mempertimbangkan temperatur dan kelembaban.
(2)
Untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengkondisian udara pada bangunan gedung harus direncanakan dengan mempertimbangkan:
a.
fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;
b.
kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan
c.
prinsip-prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan kenyamanan kondisi udara pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Setiap prasarana dan sarana bangunan gedung tidak boleh mengganggu arsitektur bangunan dan lingkungan serta harus direncanakan menjadi satu kesatuan dengan bangunan utamanya.
(2)
Prasarana dan sarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa ruang tidak diperhitungkan dalam perhitungan intensitas kepadatan bangunan apabila luas lantai prasarana dan sarana tersebut kurang dari 20% (dua puluh per seratus) luas lantai bangunan keseluruhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Perencanaan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan harus dibuat menyeluruh dalam bentuk dokumen rencana teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 244
(1)
Penolakan permohonan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dapat dilakukan apabila:
a.
berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung berpotensi melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
b.
kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau pemanfaatannya dapat membahayakan kepentingan umum dan kesehatan serta menimbulkan dampak lingkungan hidup; dan
c.
pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
(2)
Keputusan penolakan permohonan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, perencanaan bangunan gedung harus mempertimbangkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan gedung ke luar dan dari luar bangunan gedung ke ruang-ruang tertentu di dalam bangunan gedung.
(2)
Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan gedung ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a.
gubahan masa bangunan gedung, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan gedung, dan rancangan bentuk luar bangunan gedung;
b.
pemanfaatan potensi ruang luar bangunan gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan
c.
pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.
(3)
Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a.
rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan gedung, dan rancangan bentuk luar bangunan gedung; dan
b.
keberadaan bangunan gedung yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kenyamanan pandangan pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
(1)
Pelaporan oleh pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (5) dilakukan sejak dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan dan hasil tahapan perkembangan pembangunan bangunan gedung secara berkala.
(2)
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.
(3)
Berdasarkan laporan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Dinas:
a.
melakukan penilaian terhadap kesesuaian IMB; dan/atau
b.
memerintahkan kepada pemilik untuk menunjuk pengkaji teknis melakukan kajian teknis terhadap dampak negatif terhadap lingkungan.
(4)
Apabila berdasarkan hasil penilaian dan/atau kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam batasan ketentuan dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, Dinas dapat memberikan persetujuan untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan setelah mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 194
(1)
Pemerintah Daerah mendokumentasikan bangunan gedung yang ditetapkan sebagai kawasan dan/atau bangunan pelestarian.
(2)
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan bagi bangunan pelestarian klasifikasi utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
Pelaksana dan pengawas konstruksi bangunan gedung bertanggung jawab atas:
a.
kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;
b.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
c.
kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
d.
dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan terhadap tingkat getaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat d, perencanaan bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber getar lainnya baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kenyamanan terhadap tingkat getaran pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBukti Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 245
(1)
Setiap orang yang memiliki bangunan gedung wajib memiliki surat bukti kepemilikan bangunan.
(2)
Untuk mendapatkan surat bukti kepemilikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 195
Setiap pemilik yang akan membongkar bangunan gedung yang dilestarikan wajib mendapat persetujuan dari Gubernur melalui pertimbangan tim ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Setiap perencanaan ruang bawah tanah (besmen) tidak boleh melampaui Koefisien Tapak Besmen (KTB) dan harus memenuhi ketentuan Koefisien Daerah Hijau (KDH) yang ditetapkan dalam rencana kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuUmum
Pasal 146
Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian KesatuUmum
Pasal 196
Kegiatan pembongkaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 246
Surat bukti kepemilikan bangunan diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e, perencanaan bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber bising lainnya baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2)
Setiap bangunan gedung yang menimbulkan dampak kebisingan terhadap lingkungannya dan/atau terhadap bangunan gedung yang lainnya harus direncanakan dengan meminimalkan tingkat kebisingan sampai dengan tingkat yang diizinkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kenyamanan terhadap tingkat kebisingan pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan fasilitas/sarana ibadah berupa mushola.
(2)
Dalam penyediaan sarana ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
lokasi penempatan pada daerah yang mudah dilihat masyarakat pengguna dan pada daerah utama terpampang informasi lokasi penempatan sarana ibadah tersebut;
b.
memenuhi kaidah yang disyaratkan sebagai tempat ibadah; dan
c.
memenuhi persyaratan teknis baik dari segi sirkulasi udara, penghawaan dan pencahayaan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 197
(1)
Setiap kegiatan pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
(2)
Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau Persetujuan rencana teknis bongkar oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Pembongkaran bangunan gedung meliputi persetujuan rencana teknis bongkar dan kegiatan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung.
(4)
Kegiatan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.
(2)
Penyediaan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan gedung, serta jumlah pengguna bangunan gedung.
(3)
Perencanaan dan pemeliharaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Ruang prasarana dan sarana di lantai atap, dapat dibangun apabila digunakan sebagai ruangan untuk melindungi peralatan mekanikal elektrikal, tangki air, dan fasilitas penunjang fungsi bangunan gedung lainnya.
(2)
Luas ruang prasarana dan sarana di lantai atap sebagaimana dimasud pada ayat (1) yang melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari luas lantai di bawahnya diperhitungkan sebagai penambahan jumlah lantai.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang prasarana dan sarana bangunan sebagaimana dimasud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 247
(1)
Permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 harus melampirkan persyaratan administratif.
(2)
Persyaratan administratif permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
kesepakatan dan/atau persetujuan dari kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian tertulis
b.
kepemilikan dokumen IMB;
c.
kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen status hak atas tanah; dan
d.
kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB, dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada/dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Temperatur dan sirkulasi udara segar harus dapat dicapai/disediakan secara alami dan/atau secara buatan/mekanikal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Ruang yang penggunaannya menimbulkan kebisingan, maka lantai dan dinding pemisahnya harus kedap suara sesuai standar teknis yang berlaku.
(2)
Ruang pada daerah-daerah basah, harus dipisahkan dengan dinding kedap air dan dilapisi dengan bahan yang mudah dibersihkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 148
(1)
SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
(2)
SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Mezanin yang luasnya melebihi dari 50% (lima puluh per seratus) luas lantai di bawahnya diperhitungkan sebagai lantai penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 248
(1)
Kesepakatan dan/atau persetujuan dari kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2)
Terhadap bangunan gedung yang memiliki lebih dari 1 (satu) bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik harus melampirkan.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
luas, letak dan batas-batas bangunan gedung;
c.
fungsi bangunan gedung; dan
d.
jangka waktu pemanfaatan bangunan gedung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan surat bukti kepemilikan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersetujuan Rencana Teknis Bongkar
Pasal 198
(1)
Setiap pemilik yang akan membongkar bangunan gedung wajib mengajukan permohonan persetujuan rencana teknis bongkar kepada Kepala Dinas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan Persetujuan rencana teknis bongkar diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 249
(1)
Masa berlaku bukti kepemilikan bangunan gedung berdasarkan masa berlaku surat tanah dan/atau perjanjian tertulis.
(2)
Apabila pemilik bangunan gedung akan mengalihkan kepemilikan bangunan gedung, pengalihan tersebut harus dibuat secara tertulis yang kemudian dilakukan pendaftaran balik nama atas bangunan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang sebelum permohonan IMB diajukan.
(2)
IMB untuk pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air, prasarana dan sarana wajib mendapat pertimbangan teknis TABG dan dengan mempertimbangkan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan berdasarkan permohonan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d pada bangunan gedung harus memenuhi:
a.
kemudahan hubungan antarruang dalam bangunan gedung; dan
b.
kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 199
Setiap pemilik bangunan gedung yang akan membongkar bangunan gedung harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah, kecuali bangunan gedung yang berada pada tanah miliknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 200
(1)
Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung.
(2)
Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang memiliki hak bangunan atau yang dikuasakan atas bangunan yang akan dibongkar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan kemudahan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(2)
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana dan sarana umum sebagaimana dalam Pasal 49 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
sesuai dengan rencana kota;
b.
tidak untuk fungsi hunian;
c.
tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang berada di bawah tanah;
d.
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai bangunan gedung;
e.
memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan gedung; dan
f.
mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(2)
Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
sesuai dengan keterangan rencana kota;
b.
tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;
c.
tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;
d.
tidak menimbulkan pencemaran; dan
e.
telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung.
(3)
Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
sesuai dengan keterangan rencana kota;
b.
tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya;
c.
tetap memperhatikan keserasian bangunan gedung terhadap lingkungannya; dan
d.
memenuhi persyaratan keselamatan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum mengikuti standar teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 250
Permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dapat ditangguhkan atau ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada 16 Desember 2002 dan diberlakukan secara efektif setahun sejak diundangkan, semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya yang terkait dengan bangunan gedung harus mengacu pada UU tersebut, tidak terkecuali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagai ketentuan umum di tingkat Nasional.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelengaraan bangunan gedung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.