PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 7 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efisien, sehingga perlu dijaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan;
b.
bahwa dalam rangka keselamatan orang dan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan pengendalian kelebihan muatan terhadap angkutan barang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Sulawesi Barat tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum dan Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4047);
4.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
7.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.
Rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
9.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
10.
Alat Penimbang adalah seperangkat alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan yang dipasang secara tetap atau dapat dipindah-pindahkan yang berfungsi untuk menimbang kendaraan bermotor guna mengetahui berat kendaraan beserta muatannya.
11.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumban, mobil Bus, dan kendaraan khusus.
12.
Angkutan Barang adalah pemindahan barang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus.
13.
Daya angkut adalah berat muatan baik barang maupun orang yang dapat diangkut sebagaimana ditetapkan dalam buku uji.
14.
Kelebihan Muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang diijinkan dalam Buku Uji atau tanda samping.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
16.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah selanjutnya disebut SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Penyidik Pengawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Barat.
19.
Penyidik di Jembatan Timbang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka penegakan hukum di Jembatan Timbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pengendalian Kelebihan Muatan dimaksudkan untuk mewujudkan asas manfaat, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum dan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Barat.
(2)
Tujuan Pengendalian muatan angkutan barang pada dasarnya untuk:
a.
melindungi keselamatan operasional angkutan barang dan pemakai jalan lainnya
b.
menjaga kondisi jalan dari kerusakan dini akibat adanya angkutan barang yang melebihi muatan
c.
menjaga kelestarian lingkungan dari polusi udara kendaraan bermotor;
d.
mewujudkan kelancaran, ketertiban dan kenyamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TERTIB OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG
Pasal 3
(1)
Pengoperasian angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan ambang laik jalan.
(2)
Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya.
(3)
Pengoperasian angkutan barang harus dilakukan pada jaringan lintas dan atau pada jalan sesuai kelas jalan yang di tentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap angkutan barang wajib melakukan penimbangan pada alat penimbangan yang ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengendalian kelebihan muatan angkutan barang dilakukan dengan cara penimbangan terhadap berat kendaraan beserta muatannya.
(2)
Sebagai tanda penimbangan terhadap berat kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti hasil penimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
a.
Angkutan barang yang tidak bermuatan;
b.
Angkutan barang dan angkutan khusus yang oleh karena berat muatan, dimensi dan berat muatan, dimensi dan jenis barang tidak dimungkinkan untuk dilakukan penimbangan.
(2)
Mobil barang sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b wajib mengajukan izin kepada Gubernur.
(3)
Gubernur dapat mendelegasikan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan alat penimbangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan pelaksanaannya oleh Dinas serta dilengkapi sistem jaringan komputer dan Kamera Pemantau.
(2)
Pengelolaan Lokasi dan pengoperasian alat penimbangan dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Alat Penimbangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib ditera oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PENIMBANGAN
Pasal 8
(1)
Penimbangan dilakukan dengan cara menimbang berat kendaraan beserta muatannya atau dapat dilakukan terhadap masing-masing sumbu.
(2)
Perhitungan berat muatan dilakukan dengan cara mengurangi hasil penimbangan dengan berat kendaraan yang telah diijinkan dalam Buku Uji atau penjumlahan hasil penimbangan masing-masing sumbu dengan berat kendaraan yang telah diijinkan dalam buku uji.
(3)
Jumlah kelebihan berat muatan dihitung dengan cara mengurangi berat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan daya angkut yang telah diijinkan dalam buku Uji atau tanda samping kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGOLONGAN MOBIL BARANG DAN MUATAN
Pasal 9
Penggolongan Mobil barang ditetapkan dengan:
a.
Mobil barang dengan berat muatan yang diperbolehkan sampai dengan 3.500 Kg dikategorikan Golongan I;
b.
Mobil barang dengan berat muatan yang diperbolehkan lebih besar dari 3.500 kg sampai dengan 18.000 kg di kategorikan Golongan II;
c.
Mobil barang dengan berat yang diperbolehkan lebih besar dari 18.000 kg di kategorikan Golongan III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN JALAN
Pasal 10
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan wajib dilengkapi dengan:
a.
Rambu-rambu;
b.
Marka Jalan;
c.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.
Alat Pengendali dan Alat Pengaman Pemakai Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a terdiri dari 4 golongan:
a.
Rambu Peringatan;
b.
Rambu Larangan;
c.
Rambu Perintah;
d.
Rambu Petunjuk.
(2)
Rambu Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
(3)
Rambu Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
(4)
Rambu Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
(5)
Rambu Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Marka Jalan berfungsi untuk mengatur Lalu Lintas atau memperingatkan atau mengarahkan dan menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
(2)
Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Marka membujur;
b.
Marka melintang;
c.
Marka silang;
d.
Marka lambang;
e.
Marka lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Marka membujur sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf a, berupa:
a.
Garis utuh;
b.
Garis putus-putus;
c.
Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
d.
Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan yang melintasi garis tersebut.
(2)
Marka membujur sebagaimana di maksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalan lalu lintas.
(3)
Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/ atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
(4)
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh di larang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
(5)
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Marka melintang sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, berupa:
a.
Garis utuh;
b.
Garis putus-putus.
(2)
Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
(3)
Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menunjukkan batas yang telah dapat dilampaui kendaraan sewaktu kendaraan memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Marka silang sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh.
(2)
Marka silang sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan:
a.
daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b.
pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3)
Marka silang sebagaimana di maksud pada ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan;
(4)
Marka silang sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Marka lambang sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segi tiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
(2)
Marka lambang sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di tempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Marka lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e adalah marka jalan, selain marka membujur, marka melintang, marka silang dan marka lambang.
(2)
Marka lainnya sebagaimana di maksud dalam ayat (1) yang berbentuk:
a.
Garis utuh baik membujur, melintang maupun silang untuk menyatakan batas tempat parkir;
b.
Garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan;
c.
Garis utuh yang saling berhubungan merupakan kondisi dari garis melintang dan garis silang yang membentuk garis berliku-liku untuk menyatakan larangan parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau krucut lalu lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PELANGGARAN
Bagian PertamaKlasifikasi Pelanggaran Kelebihan Muatan
Pasal 20
Pengusaha dan atau pemilik dan atau pengemudi mobil barang dilarang mengangkut barang melebihi 5% (lima persen) dari daya angkut yang diijinkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSanksi Pelanggaran
Pasal 21
(1)
Pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi berupa perintah penurunan muatan dan atau pemulangan ke daerah asal.
(2)
Dalam hal kendaraan yang diperintahkan tidak dapat atau tidak mampu kembali ketempat asal, maka operator/pengemudi kendaraan harus menurunkan barang muatan lebih pada tempat yang ditunjuk.
(3)
Penerapan sanksi sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) dikecualikan terhadap angkutan barang yang bersifat strategis dan tidak dapat dibagi-bagi serta untuk kepentingan nasional termasuk barang berbahaya, mudah meledak, cepat busuk, mudah rusak dan mudah terbakar.
(4)
Pelaksanaan penurunan barang muatan lebih sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenakan biaya retribusi.
(5)
Kelebihan Muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) segala resiko menjadi tanggung jawab pengusaha angkutan/pengemudi/pemilik barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Angkutan Barang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan diperintahkan untuk uji ulang.
(2)
Perintah uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan ketentuan sanksi yang diberlakukan atas pelanggaran kelebihan muatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN RETRIBUSI PENURUNAN MUATAN LEBIH
Bagian PertamaNAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 23
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Jembatan Timbang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfataan/pemakaian gudang penyimpanan barang milik Dinas, lahan terbuka, pemakaian forklif, trolly dan gerobak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Objek retribusi adalah setiap gudang penyimpanan barang milik Dinas, lahan terbuka, pemakaian forklif, trolly dan gerobak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai gudang penyimpanan barang milik dinas, lahan terbuka, pemakaian forklif, trolly dan gerobak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 26
Retribusi atas pemakaian jasa gudang dan sewa peralatan milik Pemerintah Daerah digolongan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 27
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pemakaian gudang, luas lahan, jenis peralatan yang digunakan, serta jangka waktu pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSTRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 28
(1)
Retribusi penurunan barang muatan lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditetapkan berdasarkan penggunaan lahan gudang terbuka atau gudang sebagai tempat penyimpanan atau penumpukan barang dan penggunaan peralatan, penanganan penurunan atau pemuatan barang seperti forklift, trolly, gerobak pengangkut dan peralatan pengepakan barang.
(2)
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a.
Jasa penggunaan lahan gudang terbuka setiap m3/ton barang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari;
b.
Jasa Gudang penyimpanan barang milik Dinas m3/ton barang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/hari;
c.
Sewa Forklift Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)/jam;
d.
Sewa Trolly Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/jam;
e.
Sewa Gerobak Pengangkut Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/jam.
(3)
Pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Besarnya tarip retribusi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), ditinjau kembali paling lama 5 (lima tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Penggunaan gudang dan/atau lapangan penumpukan yang dilakukan kurang dari 1 (satu) hari dihitung sama dengan 1 (satu) hari.
(2)
Bagi barang mudah busuk, apabila dalam waktu 3 (tiga) hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka barang tersebut di luar tanggungjawab Dinas.
(3)
Bagi barang yang tidak mudah busuk, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka barang tersebut menjadi milik Dinas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 31
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penimbangan kendaraan bermotor dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamTATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 32
Pemungutan retibusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bung sebesar 2% (dua prosen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhMASA RETRIBUSI DAN SURAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 34
Masa retribusi adalah setiap kali dilakukan penggunaan fasilitas gudang dan lahan terbuka milik Dinas untuk penumpukan barang, pemakaian forklif, trolly dan gerobak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanTATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 36
(1)
Wajib retribusi mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 37
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhTATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 38
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelanggaran kelebihan muatan menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangam mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e.
melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 15 Juni 2009
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 15 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2009 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Lalu Lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan yang sangat starategis dan memiliki karakteristis tersendiri, karenanya perlu terus ditumbuhkembangkan dan dikendalikan agar mampu berperan sebagai penggerak, pendorong, dan penunjang laju pembangunan serta menjangkau keseluruhan wilayah Sulawesi Barat secara efisien, efektif, tertib, teratur dan menjangkau daya beli masyarakat.
Salah satu upaya penting untuk mewujudkan kondisi tersebut diatas perlu dilakukan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang. Hal tersebut dilakukan mengingat bahwa kelebihan muatan dapat menimbulkan dampak bagi keselamatan orang dan barang disamping menimbulkan kerugian ekonomi dan financial yang sangat luas yang dapat menghambat laju pertumbuhan pembangunan daerah. Untuk itu pengendalian kelebihan muatan angkutan barang perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.