PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
11.
Asisten adalah Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
12.
Staf Ahli adalah Para Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan.
13.
Kepala Biro adalah Kepala Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
14.
Jabatan Fungsional adalah Jabatan Teknis yang tidak tercantum dalam struktur Organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
Bagian PertamaKedudukan
Pasal 2
(1) Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur staf Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (2) Sekretariat Daerah Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(1)
Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur staf Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
(2)
Sekretariat Daerah Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas Pokok
Pasal 3
Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaFungsi
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan pemerintah provinsi;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah provinsi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi;
d.
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah provinsi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1) Sekretariat Daerah Provinsi, terdiri dari: a. Asisten: 1. Asisten Pemerintahan; 2. Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; 3. Asisten Kesejahteraan Rakyat; 4. Asisten Administrasi dan Umum. b. Biro: 1. Biro Pemerintahan; 2. Biro Otonomi dan Kerja Sama; 3. Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Biro Perekonomian; 5. Biro Administrasi Pembangunan; 6. Biro Keuangan; 7. Biro Kesejahteraan Rakyat; 8. Biro Penghubung; 9. Biro Pemberdayaan Perempuan; 10. Biro Organisasi dan Tatalaksana; 11. Biro Umum dan Humas; 12. Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset. c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1)
Sekretariat Daerah Provinsi, terdiri dari: a. Asisten: 1. Asisten Pemerintahan; 2. Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; 3. Asisten Kesejahteraan Rakyat; 4. Asisten Administrasi dan Umum. b. Biro: 1. Biro Pemerintahan; 2. Biro Otonomi dan Kerja Sama; 3. Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Biro Perekonomian; 5. Biro Administrasi Pembangunan; 6. Biro Keuangan; 7. Biro Kesejahteraan Rakyat; 8. Biro Penghubung; 9. Biro Pemberdayaan Perempuan; 10. Biro Organisasi dan Tatalaksana; 11. Biro Umum dan Humas; 12. Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset. c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEASISTENAN
Bagian PertamaAsisten Pemerintahan
Pasal 6
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah serta mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
pengkoordinasian perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan hukum;
b.
penyelenggaraan administrasi perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan hukum;
c.
pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan hukum;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Asisten Pemerintahan, terdiri dari:
a.
Biro Pemerintahan;
b.
Biro Otonomi dan Kerja Sama;
c.
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 Juni 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. SYAHRIAL OESMAN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 23 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 7 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penyempurnaan ini diperlukan agar struktur organisasi perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat berjalan efektif dan efisien dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.