Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b.
bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
19.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008-2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara;
5.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Kepala Bappeda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8.
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9.
Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013.
11.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
12.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
13.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
14.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
15.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk menunjukkan visi dan misi;
16.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan;
17.
Forum SKPD Provinsi adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan tingkat provinsi untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota dengan SKPD Provinsi atau gabungan SKPD Provinsi;
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
19.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
20.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin;
21.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar;
22.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur;
23.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
24.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara disusun dengan menggunakan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
(2)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi:
a.
Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan daerah untuk dilaksanakan pada periode Tahun 2008-2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 4
Naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, termuat dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini, dengan sistematika sebagai berikut:
1.
BAB I. PENDAHULUAN;
2.
BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
3.
BAB III. VISI DAN MISI;
4.
BAB IV. STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH;
5.
BAB V. ARAH KEBIJAKAN UMUM;
6.
BAB VI. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH;
7.
BAB VII. AGENDA PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA;
8.
BAB VIII. AGENDA REVITALISASI PEMERINTAHAN DAERAH;
9.
BAB IX. AGENDA PEMBANGUNAN EKONOMI;
10.
BAB X. AGENDA PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN;
11.
BAB XI. AGENDA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR;
12.
BAB XII. PENUTUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah dituangkan kedalam Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya;
(2)
Kepala Bappeda menyusun evaluasi kinerja pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berdasarkan hasil evaluasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Evaluasi kinerja dilaksanakan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan/atau hasil kajian yang lengkap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Sebelum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan, maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berpedoman pada Pasal 3, dengan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 22 September 2008
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 22 September 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis, dan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD masing-masing, guna mewujudkan visi, misi, dan kebijakan pembangunan daerah periode 2008-2013.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…