PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalimantan Selatan yang religius;
b.
bahwa akibat perilaku buruk dari mengonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat bahkan dapat berupa tindakan kriminal;
c.
bahwa untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari minuman beralkohol perlu dikendalikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandungan etanol.
5.
Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau importir minuman beralkohol untuk menyalurkan minuman beralkohol hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
6.
Subdistributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk menyalurkan minuman beralkohol dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
7.
Penjual langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
8.
Pengecer minuman beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
9.
Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat TBB adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean kepada warga negara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang datang dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 2
Minuman beralkohol diklasifikasikan dalam 3(tiga) golongan, yaitu:
a.
minuman beralkohol golongan A, yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1%(satu persen) sampai dengan 5%(lima persen);
b.
minuman beralkohol golongan B, yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih 5%(lima persen) sampai dengan 20%(dua puluh persen);
c.
minuman beralkohol golongan C, yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih 20%(dua puluh persen) sampai dengan 55%(lima puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN DAN PENJUALAN
Pasal 3
(1)
Setiap distributor dan subdistributor minuman beralkohol golongan B dan/ atau C harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2)
Setiap pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C di TBB harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP- MB).
(3)
Setiap penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol di tempat lainnya dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB).
(4)
Distributor dan subdistributor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) bagi distributor atau subdistributor yang diberikan atas rekomendasi Gubernur.
(5)
Surat Izin Usaha Perdagangan Minumam Beralkohol(SIUP-MB) sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan oleh Gubernur.
(6)
Surat Izin Usaha Perdaganan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(4) dapat diberikan dengan syarat:
a.
pemohon merupakan badan usaha yang berbadan hukum;
b.
wilayah distribusi dan/atau subdistribusi hanya untuk Kalimantan Selatan;
c.
jumlah distributor paling banyak 2(dua);
d.
banyaknya minuman beralkohol yang didistribusikan dengan memperhatikan quota yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan menjual untuk diminum langsung di tempat.
(2)
Penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat, hanya diizinkan di:
a.
hotel berbintang 3, 4, dan 5;
b.
restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka;
c.
bar termasuk pub dan klab malam.
(3)
Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, diizinkan untuk diminum di kamar hotel dengan kemasan yang tidak lebih besar dari 187 ml per kemasan.
(4)
Bagi daerah yang tidak memiliki satu pun tempat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Bupati/walikota dengan mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayahnya, dapat menetapkan tempat tertentu lainnya bagi penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C yang berlokasi di ibukota Kabupaten/Kota atau lokasi lainnya yang ditetapkan.
(5)
Selain tempat yang ditentukan pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3), Bupati/Walikota dapat menetapkan tempat lainnya penjual langsung untuk diminum dan Pengecer dalam kemasan minuman beralkohol golongan B mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang kadar alkoholnya setinggi-tingginya 15%(lima belas persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjualan langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan menjual:
a.
pada siang hari pukul 12:00 s/d 15:00 Waktu Indonesia Tengah dan pada malam hari pukul 19:00 s/d 22:00 Waktu Indonesia Tengah;
b.
pada hari libur di luar hari raya keagamaan waktu penjualan malam hari dapat diperpanjang sampai pukul 23:00 Waktu Indonesia Tengah;
c.
waktu penjualan yang dizinkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dikecualikan pada Jumat dan hari-hari besar keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Minuman beralkohol yang dijual harus memiliki stiker yang dibuat oleh Pemerintah Daerah pada setiap botol atau kemasan.
(2)
Biaya pembuatan stiker dibebankan kepada distributor di daerah.
(3)
Setiap penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memberikan laporan kepada Bupati/Walikota tentang realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol yang telah terlaksana.
(4)
Tatacara dan waktu penyampaian laporan diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
TBB hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam bentuk kemasan dan diminum di tempat.
(2)
TBB hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran kepada:
a.
anggota korps diplomatik;
b.
tenaga ahli bangsa asing yang bekerja pada lembaga-lembaga internasional;
c.
orang yang akan bepergian ke luar negeri;
d.
orang yang baru tiba dari luar negeri;
e.
orang asing lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Penjualan yang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya untuk dikonsumsi sendiri dan harus dibuktikan dengan kartu identitas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea(Duty Free Shop).
(4)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan di TBB di luar terminal/pelabuhan keberangkatan atau kedatangan.
(5)
Penjualan sebagimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dan huruf d, dilakukan di TBB yang berada di Terminal keberangkatan atau kedatangan di bandar udara internasional dan/atau pelabuhan utama dan harus dengan memperlihatkan paspor dan tanda bukti penumpang(boarding pass).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1)
Dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(4).
(2)
Dilarang mengangkut untuk mendistribusikan minuman beralkohol ke luar wilayah daerah.
(3)
Dilarang tanpa izin menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(5) dan ayat(6).
(4)
Dilarang menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat(1), ayat(2), ayat(3) dan ayat(5).
(5)
Dilarang menjual minuman beralkohol di luar waktu yang ditentukan dalam Pasal 6.
(6)
Dilarang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat(1) dan ayat(2).
(7)
Dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau di luar waktu yang ditentukan dalam Pasal 6 atau di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1).
(8)
Dilarang memproduksi dan/atau membuat untuk dikonsumsi sendiri minuman beralkohol tradisional kecuali dalam rangka melaksanakan ritual agama atau kepercayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap orang dalam daerah yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat(1), Pasal 9 ayat(6) dan ayat(7) wajib melaporkan kepada pihak penyidik.
(2)
Setiap orang yang memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dijamin kerahasiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 8 ayat(1) dan ayat(5) serta Pasal 9 ayat (1), ayat(2), ayat(6) dan ayat(7) dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Gubernur.
(2)
Gubernur membentuk Tim Pengawas Terpadu dengan Keputusan Gubernur yang terdiri dari unsur terkait.
(3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9 ayat(3), ayat(4), ayat (5) dan ayat(7) dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota membentuk Tim Pengawas Terpadu dengan Keputusan Bupati/ Walikota yang terdiri dari unsur terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGHARGAAN
Pasal 12
(1)
Masyarakat berhak untuk ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
memberikan informasi adanya kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Daerah ini;
b.
jalur agama dan budaya sebagai upaya pencegahan dan menanggulangi minuman beralkohol.
(3)
Masyarakat yang berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan minuman beralkohol diberikan penghargaan.
(4)
Penghargaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ANGGARAN
Pasal 13
(1)
Anggaran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2)
Anggaran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(2) dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(3) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1), juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidikan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
menerima laporan dari seseorang tentang adanya dugaaan tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dari kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindak lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah atau bangunan lainnya;
c.
penyitaan benda atau surat;
d.
pemeriksaan saksi dan ahli;
e.
pemeriksaan tempat kejadian.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selanjutnya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat(1), ayat(5), Pasal 9 ayat(1), ayat(2), ayat(6), ayat(7) atau Pasal 10 ayat(1) diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Barang bukti berupa minuman beralkohol dan/atau barang yang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tindak pidana pelanggaran.
(4)
Terhadap pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat(6), Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 9 ayat(3), ayat (4), (5), (7) dinyatakan sebagai tindak pidana yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Semua perizinan minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Gubernur disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Minuman beralkohol dapat merusak kesehatan baik kesehatan fisik berupa gangguan terhadap organ-organ dalam tubuh manusia maupun mental berupa menurunnya tingkat kesadaran seseorang sehingga berpengaruh terhadap perilaku. Dampak mengkonsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan mental tersebut mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesadaran dan kemampuan pengendalian diri, sehingga dapat menimbulkan perilaku destruktif bahkan sering dilakukannya tindak pidana. Masyarakat Kalimantan Selatan yang dikenal dengan masyarakat religius sangat menolak terhadap keberadaan minuman beralkohol, karena pada dasarnya minuman beralkohol bertentangan dengan semua agama. Pemerintah mengatur masalah minuman beralkohol ini dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak melarang secara mutlak peredaran minuman beralkohol, dan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait dengan minuman beralkohol ini. Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan minuman beralkohol melalui peraturan daerah ini dimaksudkan untuk mempertegas(memperjelas) batas-batas kewenangan pemerintah daerah yang pada prinsipnya terkait dengan mengatur distribusi dan pemberian Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) bagi Toko Bebas Bea. Tujuan pengaturan ini untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di daerah agar dampaknya dapat diminimalisasi serendah mungkin.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.