Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Kalimantan Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) yang memuat visi; misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 – 2027;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Lembaran Negara Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
7.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2007–2027
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Perencana Daerah adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan perencanaan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007 – 2027 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2027.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
Program Pembangunan Daerah periode 2007–2027 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
(1)
Program Pembangunan Daerah periode 2007–2027 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian dari program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional yang bertujuan untuk memberikan arah dan sekaligus menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
RPJP Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1)
RPJP Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(1)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Penjelasan: Maksud dari RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform RPJP Nasional. RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berdasarkan visi dan misi dirinya yang diformulasikan dalam bentuk RPJM Daerah.
(2)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan RPJP Daerah.
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan RPJP Daerah.
Penjelasan: Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Untuk mengakomodasi RPJM Daerah yang telah ada agar sesuai dengan RPJP Daerah, maka RPJM Daerah substansinya perlu disesuaikan dengan RPJP Daerah tanpa harus menyesuaikan kurun waktu RPJM Daerah dengan RPJP Daerah maupun RPJM Nasional.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 19 Agustus 2008
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak
Pada tanggal 2008
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Ttd
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 6.
Penjelasan Umum
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2008–2028 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dan kelembagaannya.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional(SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Daerah yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Daerah hanya memuat arahan secara garis besar. Kurun waktu RPJP Daerah adalah 20(dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJP Daerah 2007-2027 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5(lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Daerah I Tahun 2008–2012, RPJM Daerah II Tahun 2013–2017, RPJM Daerah III Tahun 2018–2022, dan RPJM Daerah IV Tahun 2023–2027. RPJP Daerah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah.
Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. RPJM Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh.
RPJM Daerah sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada tahun pertama periode Pemerintahan Kepala Daerah berikutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKPD dan RAPBD sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan RPJPD adalah 2008-2028. Sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3(tiga) bulan setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Tahun 2008–2028 adalah untuk:(a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah,(b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah,(c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,(d) menjamin tercapainya penggunaansumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan(e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.Rencana pembangunan jangka panjang daerah diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan daerah.
Visi pembangunan daerah tahun 2008-2028 mengarah pada pencapaian tujuan nasional di daerah, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bila visi telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi,yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah.
Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis,individu pemikir-pemikir visioner yang memiliki kompetensi olah pikir daerah dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang daerah yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Mengingat RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah yang disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah(Musrenbangda). RPJP dan RPJM Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah 2008–2028 serta Lampiran merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan yang berisi Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2008–2028.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…