PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai Penyelengaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
b.
bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Daerah dapat menetapkan retribusi lain sesuai kewenangannya, maka dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta untuk kelangsungan usaha pengusaha jasa angkutan, perlu menetapkan Retribusi Perizinan Angkutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasaranan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Dareah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN DARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya di tingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
5.
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha dan bentuk badan lainnya;
6.
Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan tehnis yang ada pada kendaraan itu;
7.
Kendaraan Angkutan adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan tehnis yang ada pada kendaraan itu;
8.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk mengangkut orang atau barang yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
9.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan atau dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus;
10.
Trayek adalah lintasan kendaraan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal;
11.
Kartu Pengawasan adalah kelengkapan pada izin trayek dan izin operasi untuk mengangkut, untuk memuat identitas kendaraan, jenis pelayanan, jadwal perjalanan, rute perjalanan terminal persinggahan dan terminal tujuan;
12.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkut bagasi;
13.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan yang dilengkapi 8(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkut bagasi;
14.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk kepentingan pribadi atau badan;
15.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Provinsi dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yamg dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, kelestarian lingkungan;
16.
Retribusi Izin Angkutan adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau berbentuk badan hukum untuk menyediakan pelayanan angkutan;
17.
Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau berbentuk PO untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dengan kendaraan umum;
18.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian atau komponen-komponen kendaraan bermotor serta gandengan, dan kereta tempelan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;
19.
Pengujian Tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bagan dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi;
20.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu yang tertentu yang merupakan batas waktu bagi nwajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Provinsi;
21.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjunya disngkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan daerah ini;
22.
Surat Ketetapan Retribusi Dasar yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menetapkan besarnya pokok retribusi;
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah kurang bayar tambahan yang selanjutnya SKRDBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah rertribusi yang ditetapkan;
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
26.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
27.
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang, khusus melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah;
28.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
29.
Operasi Pemindahan yang selanjutnya disebut Yustisi adalah Operasi penegakan peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistem peradilan ditempat;
30.
Alat Penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan berserta muatannya;
31.
Satuan Kerja Unit Pelaksana Penimbangan adalah unit kerja dibawah kantor wilayah Departemen Perhubungan yang melaksanakan tugas Pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Perizinan Angkutan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pemberian perizinan angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan diberikan oleh Pemerintah Provinsi terhadap perizinan angkutan yang meliputi:
a.
Izin Usaha Angkutan;
b.
Izin Trayek;
c.
Izin Insidentil;
d.
Izin Operasi Angkutan tidak dalam trayek.
(2)
Surat keterangan Uji tipe kendaraan bermotor yang dirakit dan atau diimpor yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Perhubungan Provinsi yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut dibebaskan dari uji berkala yang pertama kali berkalu selama 6(enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek retribusi perizinan angkutan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perlayanan perizinan angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi yang meliputi Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, Izin Operasi Angkutan, Izin Insidentil, dan Surat Izin/Surat Keterangan Uji Tipe, Perubahan Status, Modifikasi atau dirakit,dimpor, dan Fiskal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA BESARANTARIF RETRIBUSI
Pasal 5
Tingkat Pengguna Jasa atas Retribusi Perizinan Usaha Angkutan diukur berdasarkan jenis perizinan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARAN TARAIF RETRIBUSI
Pasal 6
Tingkat Pengguna Jasa atas Retribusi Perizinan Angkutan termasuk golongan Retribusi Perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemberian izin serta pengelolaan sarana dan prasarana;
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, meliputi biaya penyediaan blangko, biaya pelayanan, dampak atau beban lingkungan yang timbul, biaya pemeliharaan jaringan jalan dan biaya oprasional dalam rangka pengaturan, pengendalian pengawasan atas kegiatan angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek yang berlaku 5(lima) tahun adalah sebagai berikut:
a.
Mobil Penumpang s/d 8 Seat Rp. 150.000,-/5 tahun
b.
Mobil Bus 9 s/d 19 Seat Rp. 187.000,-/5 tahun
c.
Mobil Bus 20 s/d 40 Seat Rp. 212.000,-/5 tahun
d.
Mobil Bus 41 Seat keatas Rp. 262.000,-/5 tahun
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Operasi Angkutan tidak dalam Trayek
a.
Untuk Izin Operasi Angkutan Orang tidak dalam trayek adalah sebagai berikut:
1.
Mobil Taxi Rp. 393.700,-/5tahun
2.
Mobil Bis Pariwisata Rp. 411.250,-/5tahun
b.
Retribusi Izin Usaha Angkutan adalah sebagai berikut:
1.
Pick Up Rp. 125.000,-/5tahun
2.
Mobil Truck/Mobil Box/Mobil Tangki Rp. 225.000,-/5tahun
3.
Mobil Truck Fuso dan Mobil Truck 10 Roda keatas Rp. 275.000,-/5tahun
4.
Angkutan Barang Khusus Rp. 325.000,-/5tahun
c.
Retribusi untuk Izin Angkutan Khusus dalam Trayek Rp. 262.000,-/5tahun
d.
Retribusi untuk Izin Angkutan/Sewa Rp. 750.000,-/5tahun
(3)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Izindentil adalah sebesar Rp. 25.000,-1(satu) kali perjalanan pergi pulang Mobil Penumpang Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi dipungut di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
(1)
Masa Retribusi Izin Angkutan adalah jangka waktu yang lamanya 5(lima) tahun;
(2)
Masa Retribusi Izin Trayek adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun;
(3)
Masa Retribusi Izin Operasional Angkutan adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun;
(4)
Masa Retribusi Izin Insidentil adalah salah satu kali perjalanan pulang pergi dengan jangka waktu selama-lamanya 14(empat belas) hari;
(5)
Izin Angkutan Barang 5(lima) tahun;
(6)
Masa Retribusi Kartu Pengawasan adalah jangka waktu yang lamanya 5(lima) tahun;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 11
(1)
Setiap wajib Retribusi wajib mengisi SPORD;
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau yang diberi kuasa;
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1), Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Apabila berdasarkan dengan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT;
(3)
Bentuk, isi serta tata cara Penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersanakan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan dalam pasal ini dan pasal-pasal selanjutnya adalah semua jenis surat yang berisi penetapan besarnya retribusi terutang.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDBT;
(3)
Bentuk, isi serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSRD berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh SKRD, dan atau SKRD ditambah atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dalam hal pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus di setor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas;
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan wajib retribusi atau mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur;
(4)
Gubernur mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sangat selektif.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan Penagihan Retribusi dilakukan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan penyetoran atau surat lainn yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan;
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang;
(3)
Surat teguran/peringatan penyetoran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
(4)
Bentuk surat teguran/peringatan penyetoran untuk pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17
(1)
Dalam hal tertentu, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanandan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SERTA PEMBATALAN KETETAPAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya;
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau ketetapan pembatalan retribusi yang tidak benar;
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud ayat(1), pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagimana dimaksud ayat(2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat(3) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD, dengan memberikan alasan yang tepat dan meyakinkan untuk mendukung permohonan;
(5)
Keputusan dan permohonan sebagimana dimaksud ayat(2) dikeluarkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3(tiga) bulan sejak surat permohonan diterima;
(6)
Apabila setelah lewat 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menolak, menerima seluruhnya atau sebagian, mengurangi atau menambah besarnya retribusi yang terutang;
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayayt(1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD;
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat(1) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD;
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran;
(4)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) harus diputuskan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu yang paling lama 3(tiga) bulan tanggal surat permohonan keberatan diterima;
(5)
Apabila setelah lewat 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat(4) Gubernur dan Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan keberatan atau SKRD dan STRD dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 21
(1)
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur atau Pejabat yang ditunuk tidak meberikan suatu keputusan, permohonan kelebihan dan atau pengembalian retribusi dianggap dikabulkan;
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi dan atau sanksi administrasi;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(6)
Apabila mengembalikan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan memberikan imbalan bunga sebesar 2 (dua)% sebulan atas keterlambatan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabatan yang ditunjuk dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
Nama dan Alamat Retribusi;
b.
Masa retribusi;
c.
Besarnya kelebihan dana tau pembayaran;
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung melalui pos tercatat;
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Provinsi atau bukti pengiriman pos tercatat saat permohonan diterima untuk Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan penerbitan surat perintah pembayaran kelebihan retribusi;
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat(4) pembayaran dilakukan dengan cara memindah bukukan yang juga sebagai bukti pembayaran;
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan memberikan imbalan bunga sebesar 2 (dua)% sebulan atas keterlambatan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
INSENTIF
Pasal 24
(1)
Dalam rangka pelaksanaan retribusi izin angkutan, izin trayek, izin insidentil, izin operasi angkutan, dan kartu pengendalian angkutan orang serta surat keterangan kepada pengelola diberikan insentif sebesar 5% dari realisasi penerimaan PAD;
(2)
Pengelola yang dimaksud dalam ayat(1) akan ditunjuk lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 25
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi;
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib, retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagimana dimaksud ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan memberikan imbalan bunga sebesar 2(dua)% sebulan atas keterlambatan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 26
(1)
Di dalam kawasan terminal dilarang:
a.
Menempatkan atau memarkir kendaraan atau mobil penumpang umum di luar tempat yang disediakan untuk itu;
b.
Mengadakan usaha atau kegiatan tanpa izin;
c.
Mendirikan, merubah atau membongkar bangunan tanpa izin;
d.
Memasuki atau berada dalam terminal bagi mereka yang bertujuan atau dapat bertujuan untuk menimbulkan kekacauan atau gangguan ketertiban umum;
e.
Memasuki atau berada dalam terminal bagi mereka yang menderita suatu penyakit yang dapat mengganggu kesehatan atau ketenangan umum;
f.
Melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku.
(2)
Di daerah pengawasan terminal dilarang:
a.
Menaikkan dan atau menurunkan penumpang;
b.
Berpangkal/memberhentikan kendaraan sementara.
(3)
Setiap kendaraan angkutan penumpang umum dilarang berpangkal sementara selain ditempat-tempat yang dinyatakan baik berupa bangunan, halte atau selter atau tempat-tempat yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagai tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 27
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan saksi administrasi berupa bunga sebesar 5%(lima persen) setuiap bulan kelambatan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah(STRD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK
Pasal 28
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dan retribusi;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan Undang-undang
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, PPNS berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Apabila Undang-undang yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara tegas kewenangan yang diberikan, maka PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 30 peraturan daerah ini, mempunyai wewenang;
a.
Menerima Laporan atau pengaduan dari seorang merupakan adanya tindak Pidana atas Peraturan daerah ini;
b.
Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaaan ditempat kejadian;
c.
Menyuruh berhenti seorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
e.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
(2)
PPNS tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban;
a.
Melakukan Penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan daerah;
b.
Menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut Umum melalui penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama;
c.
Membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
1.
Pemeriksaan tersangka;
2.
Memasuki rumah, bangunan dan halaman;
3.
Penyitaan barang;
4.
Pemeriksaan saksi; dan
5.
pemeriksaan tempat kejadian.
d.
Membuat Laporan Pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2005 tanggal 11 April 2005 tentang Retribusi Izin Trayek dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya maka diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan : Mamuju pada tanggal: 20 Juni 2007
GUBERNUR SULAWESI BARAT
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di: Mamuju pada tanggal: 20 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
H. TASHAN BURHANUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2007 NOMOR 21
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Provinsi beserta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Perizinan Angkutan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan demikian dalam rangka memungut retribusi di Provinsi diperlukan Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukumnya.
Pemberian, pengawasan dan pengendalian terhadap jasa angkutan umum di Provinsi Sulawesi Barat perlu terus menerus dilaksanakan karena kebutuhan masyarakat terhadap jasa angkutan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman, terlebih dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat dengan Mamuju sebagai Ibu Kotanya. Atas dasar itulah untuk memberikan pelayanan dalam rangka perizinan angkutan sebagian atau seluruhnya dapat dicukupi dari pendapatan retribusi.
Disamping pertimbangan tersebut diatas, dalam rangka mendukung perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab, maka pembiayaan pembangunan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah khususnya yang berasal dari retribusi daerah perlu diatur, ditingkatkan, dan disesuaikan. Sehubungan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya penyediaan sarana prasarana transportasi serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Provinsi perlu didukung penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang memadai.
Tata cara pemungutan dan pengelolaan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Retribusi Perizinan Angkutan ini adalah obyek perizinan tertentu. Oleh karena itu prinsip dan sasaran penentuan besarnya tarif dalam Peraturan daerah adalah berdasarkan pemberian izin.
Komponen untuk menentukan besarnya tarif adalah berdasarkan pada biaya penyedia blangko, biaya pelayanan, dampak atau beban lingkungan yang timbul, biaya perawatan jaringan serta biaya operasional pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.