Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa perdagangan orang sebagai obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
b.
bahwa letak geografis daerah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia bagian Timur, telah menempatkan daerah ini sebagai wilayah perlintasan orang antar negara melalui darat yang sangat rawan dan rentan terhadap perdagangan orang terutama perempuan dan anak;
c.
Bahwa kegiatan perdagangan orang di Kalimantan Barat sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan dengan korban sebagian besar perempuan dan anak yang tereksploitasi melalui ketenagakerjaan maupun perkawinan, memerlukan jaminan perlindungan dengan melakukan pencegahan, pelayanan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5.
Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
6.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (ILO Convention Number 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
7.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
24.
Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Anak)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
25.
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan;
27.
Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
28.
Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Provinsi Kalimantan Barat tahun 2006-2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Barat
6.
Pemberantasan adalah langkah-langkah yang dilakukan berupa tindakan preventif dan/atau represif untuk mencegah dan menangani terjadinya tindak Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak.
7.
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam daerah dan di luar daerah maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
8.
Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan, dapat mengalami mensturasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang telah mendapat status hukum sebagai perempuan.
9.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun termasuk yang masih di dalam kandungan.
10.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
11.
Wali adalah seorang yang telah dewasa dan mempunyai hubungan keluarga dengan anak yang bersangkutan sampai dengan derajat kedua atau yang ditetapkan oleh pengadilan.
12.
Keluarga adalah unit terkecil yang terdiri dari suami, istri atau suami istri dan anak-anak atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat kedua.
13.
Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, selanjutnya disebut PPTKI adalah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mendapat ijin dari Menteri Tenaga Kerja atau berusaha di bidang Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
15.
Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
16.
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun imateril.
17.
Kekerasan adalah setiap perbuatan penggunaan kekuasaan dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum terhadap fisik atau ancaman kekerasan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seorang sehingga tidak mampu membuat keputusan secara bebas.
18.
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan non fisik dengan menggunakan sarana secara melawan hukum yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan, atau tidak berdaya.
19.
Perlindungan orang terutama perempuan dan anak adalah segala kegiatan untuk melindungi perempuan dan anak agar terjamin hak-haknya sehingga terhindar dari eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.
20.
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
21.
Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri Selanjutnya SKBLD/LN adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah atau Camat atas nama instansi pelaksana untuk bekerja ke Luar Daerah atau ke Luar Negeri.
22.
Surat Keterangan Pindah Datang adalah surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang domisilinya di alamat baru untuk waktu lebih dari 1(satu) tahun, atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1(satu) tahun dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau bagi penduduk yang bekerja ke Luar Negeri secara berturut-turut dalam waktu 1(satu) tahun atau lebih.
23.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
24.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
25.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
26.
Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
27.
Penyelenggara adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
28.
Instansi pelaksana adalah perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak dilaksanakan berasaskan penghormatan dan pengakuan kesamaan hak dan martabat kemanusiaan atas dasar perlindungan hak-hak asasi yang bersifat universal.
(2)
Tidak ada seseorang terutama perempuan dan anak dapat diperdagangkan melalui ketenagakerjaan, perkawinan dengan cara direkrut, dikumpulkan, diangkut dan dipindahkan dengan tujuan eksploitasi untuk suatu pekerjaan tertentu maupun untuk suatu pekerjaan dalam kegiatan pelacuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk pencegahan, penindakan terjadinya Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak yang dapat menimbulkan penderitaan kesengsaraan baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi.
(2)
Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak bertujuan untuk menghindari secara dini terjadinya korban, dengan melakukan tindakan pencegahan, pelayanan, rehabilitasi serta reintegrasi sosial.
(3)
Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pemberantasan Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Perempuan dan Anak, serta menyempurnakan perangkat hukum yang lebih lengkap dalam melindungi setiap orang terutama perempuan dan anak dari berbagai tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG
Pasal 4
(1)
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya perdagangan orang.
(2)
Pemerintah Provinsi wajib mengambil langkah-langkah untuk melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang, dan mengkoordinasikan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam satu Rencana Aksi Daerah.
(3)
Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memuat latar belakang masalah, arah kebijakan dan program aksi penanganan pemberantasan perdagangan orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) dan ayat(3) Gubernur membentuk Gugus Tugas Daerah yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan kalangan akademisi.
(2)
Gugus Tugas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a.
mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak;
b.
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan pemberdayaan ekonomi serta kerjasama;
c.
memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; serta
d.
melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(3)
Gugus Tugas Daerah pemberantasan perdagangan orang dipimpin oleh Wakil Gubernur.
(4)
Gugus Tugas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, keanggotaan, anggaran dan mekanisme kerja, Gugus Tugas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2) dan ayat(3) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 6
(1)
Untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang, Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, melakukan kerjasama dengan penegak hukum atau pihak yang berwajib, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan organisasi profesi.
(2)
Selain kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi lain, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dan pemerintah negara yang berbatasan.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dan/atau kerjasama teknis lainnya, baik dalam bentuk sosialisasi pencegahan, melakukan tindakan preventif yang bersifat preventif maupun represif serta melakukan pelayanan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial korban perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG PEREMPUAN DAN ANAK
Bagian Pertama Pencegahan Eksploitasi Tenaga Kerja
Pasal 7
(1)
Setiap perempuan yang akan bekerja ke dalam dan ke luar daerah atau ke luar negeri wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Desa atau Lurah tempat tinggalnya.
(2)
Kepala Desa atau Lurah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib mengeluarkan SKBLD/LN.
(3)
Setiap SKBLD/LN yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), wajib disampaikan kepada Camat setempat untuk mendapatkan pengesahan
(4)
Camat wajib melaksanakan pengadministrasian SKBLD/LN sebagaimana dimaksud pada ayat dan melaporkan secara berkala kepada Bupati/Walikota.
(5)
Laporan yang disampaikan Camat kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat(4), khususnya bagi pekerja ke Luar Daerah dan Ke Luar Negeri secara berkala dilaporkan kepada Gubernur.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), dikecualikan bagi perempuan yang diterima bekerja sebagai pegawai negeri atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) di luar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Anak dilarang dikirim menjadi tenaga kerja ke luar daerah atau ke luar negeri.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikecualikan bagi anak yang melakukan pekerjaan seni, duta daerah, pekerjaan ringan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta pekerjaan tersebut tidak mengganggu kesehatan fisik, mental dan sosial, dan wajib memiliki ijin tertulis dari orang tua atau walinya yang sah.
(3)
Ijin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat persetujuan orang tua atau walinya tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
(4)
Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), dan merupakan tindakan eksploitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menugaskan instansi teknis yang menangani bidang ketenagakerjaan melakukan monitoring setiap SKBLD/LN yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat(4), dalam rangka pengawasan dan pembinaan.
(2)
Instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan wajib memonitor, mengawasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap adanya dugaan terjadinya suatu kegiatan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap perseorangan atau badan hukum yang memperkerjakan perempuan dan anak dari luar daerah wajib melaporkan keberadaan tenaga kerjanya kepada Kepala Desa atau Lurah setempat.
(2)
Kepala Desa atau Lurah yang menerima laporan sebagaimana pada ayat(1) wajib meneruskan laporan tersebut kepada Camat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencegahan Perkawinan dengan Tujuan Eksploitasi
Pasal 11
(1)
Segala bentuk perkawinan antara sesama Warga Negara Indonesia dan atau dengan Warga Negara Asing yang patut diduga mengakibatkan eksploitasi terhadap perempuan wajib dicegah.
(2)
Pencegahan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah Pejabat Pencatat Nikah, aparat penegak hukum atau pihak berwajib, serta masyarakat dan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk mencegah terjadinya eksploitasi dalam perkawinan sebagaimana dimaksud pada pasal 11, pemerintah Provinsi wajib mengambil langkah-langkah kebijakan dan mengkoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota, penegak hukum, atau pihak yang berwenang menangani perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN PPTKI, PEKERJA DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Pertama Kewajiban PPTKI
Pasal 13
(1)
Setiap PPTKI yang melakukan perekrutan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar daerah atau ke luar negeri tidak dibenarkan menggunakan jasa calo atau sponsor warga negeri Indonesia maupun warga negeri asing.
(2)
PPTKI yang akan mengirim calon tenaga kerja ke luar daerah atau ke luar negeri wajib melaksanakan pendidikan/pelatihan keterampilan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan.
(3)
Setiap PPTKI yang akan mengirim calon tenaga kerja ke luar daerah atau ke luar negeri wajib membuat perjanjian kerja dengan calon tenaga yang akan dikirim, serta melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Instansi Teknis yang menangani bidang ketenagakerjaan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ini memuat daftar nama, identitas dan identifikasi diri, serta alamat tempat bekerja calon tenaga kerja yang akan dikirim beserta syarat-syarat lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
PPTKI yang mengirim tenaga kerja ke luar negeri wajib membantu tenaga kerja yang dikirimnya membuka rekening Bank untuk mempermudah dalam menyimpan, mengirim dan atau mengambil uang.
(6)
Pendidikan/ pelatihan ketrampilan calon tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan teknis dan standar yang ditetapkan oleh Gubernur.
(7)
PPTKI wajib menyediakan tempat penampungan sementara bagi calon tenaga kerja dan mempunyai ijin dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pekerja
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang bekerja ke luar daerah dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1(satu) tahun, wajib mengurus surat keterangan pindah ke alamatnya yang baru kepada Instansi Pelaksana di daerah asalnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang bekerja ke luar negeri dan menetap untuk jangka waktu 1(satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1(satu) tahun, wajib mengurus surat keterangan pindah ke alamatnya yang baru kepada Instansi Pelaksana di daerah asalnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban Pemerintah Daerah
Pasal 15
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan kemudahan pelayanan bagi setiap calon tenaga kerja yang akan bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri untuk memperoleh informasi, mendapat pendidikan/pelatihan keterampilan dan dokumen perjalanan.
(2)
Pemerintah Provinsi wajib menentukan teknis dan standar pendidikan/pelatihan keterampilan calon tenaga kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Provinsi wajib menentukan pintu-pintu resmi/pelabuhan darat bagi keberangkatan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.
(4)
Dalam menyediakan fasilitas pelayanan bagi tenaga kerja yang bermasalah, Pemerintah Provinsi melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
(1)
Masyarakat wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diwujudkan dengan memberikan info dan atau melaporkan adanya perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban melalui upaya pelayanan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten Kota dan penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan (konvensi) internasional yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 18
(1)
Setiap saksi atau korban perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas diri, identitas keluarga, tempat tinggal, dan memperoleh perlindungan hukum baik dari ancaman fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi serta publikasi dari orang lain kepada khalayak umum.
(2)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau media massa setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari saksi dan atau korban, atau orang tua/wali.
(3)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan juga kepada keluarga saksi/korban sampai derajat kedua, apabila yang bersangkutan mendapat ancaman baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi dari orang lain berkenaan dengan keterangan saksi dan atau korban.
(4)
Untuk melindungi saksi dan atau korban, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota membentuk pusat pelayanan terpadu bagi pelayanan saksi dan atau korban perdagangan orang.
(5)
Setiap korban perdagangan orang berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum dari Gugus Tugas Daerah.
(6)
Perlindungan korban dan atau saksi beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL
Pasal 19
(1)
Setiap korban berhak memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis yang ditimbulkan akibat perdagangan orang.
(2)
Layanan dan fasilitas rehabilitasi meliputi konseling, psikologis, medis, pendampingan hukum, pendidikan keterampilan, keahlian dan pendidikan alternatif.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap korban perdagangan orang yang telah direhabilitasi baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi berhak untuk reintegrasi atau dikembalikan kepada keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih sekolah.
(2)
Pemenuhan hak reintegrasi korban perdagangan orang dilakukan secara kerjasama dan terkoordinasi antara seluruh instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat tempat tinggal korban atau keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan rumah aman(shelter) bagi korban perdagangan orang.
(2)
Ketentuan dan tata cara rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban perdagangan orang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
Pasal 22
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan Gubernur melalui pejabat yang ditunjuk.
(2)
Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan Akademisi dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini untuk mewakili kepentingan masyarakat.
(3)
Ketentuan dan tata cara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
ANGGARAN PEMBIAYAAN
Pasal 23
(1)
Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2), Pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan pembiayaan kegiatan melalui anggaran setiap tahunnya dalam APBD.
(2)
Gubernur wajib mengkoordinasikan pengalokasian pembiayaan kegiatan melalui APBD Kabupaten/Kota guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial korban di masing-masing Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24
(1)
Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat(2),(3) dan ayat(4), pasal 11 ayat(2), dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Setiap PPTKI yang merekrut dan atau mengirim tenaga kerja perempuan dan anak yang tidak memiliki SKBLD/LN pada perusahaan dan atau tempat kerja lainnya dikenakan saksi administrasi berupa pencabutan izin tempat usaha.
(3)
Setiap orang atau korporasi yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan ayat(3), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang yang berkaitan dengan Peraturan Daerah ini, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana Perdagangan Orang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perdagangan Orang;
c.
Meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Perdagangan Orang;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Perdagangan Orang;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Perdagangan Orang;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perdagangan Orang;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana Perdagangan Orang menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Setiap orang atau korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat(1),(2),(3) dan ayat(4), pasal 8, pasal 9 ayat(1), dan(2), pasal 11, pasal 13 ayat(1),(2),(3),(5) dan ayat(7), pasal 14, pasal 15, diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tindak pidana berupa kejahatan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal: 20 Agustus 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
Ttd
USMAN JAFAR
Diundangkan di Pontianak
Pada tanggal 22 Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Ttd
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Perdagangan Orang atau yang dikenal dengan istilah Trafficking terutama Perempuan dan Anak merupakan tindakan eksploitasi terhadap orang dengan korban terbanyak adalah Perempuan dan Anak. Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak ini telah menjadi kejahatan lintas daerah dan negeri, sehingga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang harus dihapuskan, karena korban diperlakukan seperti barang dagangan yang dapat dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali dirampas hak asasinya bahkan sampai beresiko kematian.
Di Indonesia, secara umum dapat diidentifikasi faktor-faktor pendorong terjadinya Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak antara lain: kemiskinan, ketenagakerjaan pendidikan, migrasi, kondisi keluarga(miskin materi/informasi, pendidikan rendah, tidak tahu hak-hak dan seterusnya, gaya hidup yang konsumtif), sosial budaya dan pengaruh media massa. Korban Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak sudah sangat memprihatinkan masyarakat termasuk di Provinsi Kalimantan Barat.
Selain faktor-faktor yang disebutkan di atas, salah satu bentuk Praktek Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak yang cukup menonjol di Kalimantan Barat adalah Pengantin Pesanan(Mail Order Bride). Praktek ini banyak terjadi pada perempuan yang menikah dengan laki-laki warga negara asing. Bahasa dan budaya yang hampir dan bahkan sama tidak menyulitkan terjadinya perkawinan ini, di mana hal tersebut lebih banyak disebabkan oleh perbaikan nasib keluarga orang tua perempuan.
Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya penghapusan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak, karena Kalimantan Barat menduduki posisi yang sangat memprihatinkan sebagai daerah pengirim, daerah tujuan dan daerah transit praktek Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak.
Maka sebagai tindakan preventif sebagai langkah antisipasi dan menghindari munculnya kasus-kasus baru perlu dikeluarkan peraturan khusus oleh Pemerintah Daerah.
Untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak, maka perlu partisipasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, baik secara kelembagaan maupun perangkat hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi Perempuan dan Anak demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…