Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab;
b.
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah;
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Penghasilan Bagi Pejabat Negara;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Keputusan Presiden Nomor 130/P Tahun 2006;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah daerah otonom Provinsi Irian Jaya Barat;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Badan Legislatif Daerah;
d.
Gubernur adalah Gubernur Irian Jaya Barat;
e.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD;
f.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Irian Jaya Barat;
h.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD;
i.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
j.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas;
k.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD;
l.
Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Komisi dan Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap;
m.
Alat Kelengkapan lainnya adalah alat kelengkapan yang dibentuk DPRD yang bersifat tidak tetap;
n.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Komisi dan Badan Kehormatan;
o.
Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan selama masa kerja suatu panitia khusus, yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Sekretaris atau Anggota alat kelengkapan lainnya yang bersangkutan;
p.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan Khusus Papua, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah;
q.
Tunjangan Perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang belum disediakan rumah jabatan atau rumah dinas;
r.
Uang jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
s.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD adalah belanja yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
t.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Irian Jaya Barat disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Pertama Penghasilan
Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a.
Uang Representasi;
b.
Uang Paket;
c.
Tunjangan Jabatan;
d.
Tunjangan Komisi;
e.
Tunjangan Musyawarah;
f.
Tunjangan Panitia Anggaran;
g.
Tunjangan Badan Kehormatan;
h.
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi;
(2)
Uang Representasi, Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah;
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) dari uang Representasi Ketua DPRD;
(4)
Uang Representasi Anggota sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari uang Representasi Ketua DPRD;
(5)
Selain uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan beras yang disamakan dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang Paket;
(2)
Uang Paket sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan;
(2)
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (Seratus Empat Puluh Lima Persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Komisi atau Panitia Musyawarah atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan diberikan tunjangan alat kelengkapan;
(2)
Tunjangan Alat Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya adalah:
a.
Ketua sebesar 7,5% (Tujuh koma lima Persen) dari tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua sebesar 5% (Lima Persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris sebesar 4% (Empat Persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota sebesar 3% (Tiga Persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
(2)
Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pajak penghasilannya (PPh) tidak dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 8
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
(2)
Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD;
(3)
Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD;
(4)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan keluarga yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemeliharaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Besarnya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Jabatan;
(2)
Belanja Pemeliharaan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Jabatan dibebankan pada APBD;
(3)
Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan pemakaian rumah jabatan/beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara pemerintah Daerah dengan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)
Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Dinas beserta perlengkapannya;
(2)
Belanja Pemeliharaan Rumah Dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD;
(3)
Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) bulan setelah tidak menjadi Anggota DPRD Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan pemakaian rumah dinas beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan yang bersangkutan.
Pasal 11
Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan atau bentuk dan status hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan/atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
(2)
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji;
(3)
Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas;
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
Pasal 13
(1)
Dalam hal Pemerintah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan;
(2)
Tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai Pimpinan DPRD;
(3)
Pemberian tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas;
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Tunjangan kendaraan dinas diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
Pasal 14
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas;
(2)
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a.
Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b.
Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c.
Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d.
Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas dan pakaian lain ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Pasal 15
Dalam hal Pimpinan dan/atau Anggota DPRD meninggal dunia kepada ahli waris diberikan:
a.
Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali uang representasi;
b.
Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Biaya pengurusan jenazah sejak dari rumah duka/tempat tugas sampai ke tempat pemakaman.
Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian
Pasal 16
(1)
Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian;
(2)
Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (1), disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a.
Masa bakti sampai dengan kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
b.
Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
c.
Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan representasi;
d.
Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
e.
Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f.
Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan pada ahli warisnya;
(4)
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 17
(1)
Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
(2)
Belanja Penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD;
(3)
Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a.
Rapat-rapat;
b.
Kunjungan Kerja;
c.
Penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian, telaahan, dan sosialisasi peraturan daerah;
d.
Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Profesionalisme;
e.
Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(4)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diajukan oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dibuat masing-masing alat kelengkapan Dewan berdasarkan Anggaran Kinerja yang ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
Pasal 18
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja kegiatan DPRD, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD;
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 2 dianggarkan dalam pos DPRD;
(3)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 13 dianggarkan dalam pos DPRD;
(4)
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam ketentuan pasal 8, 9, 10, 11, 14, 15, 16, dan 17 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang dan Jasa;
c.
Belanja Perjalanan Dinas;
d.
Belanja Pemeliharaan;
e.
Belanja Modal.
(5)
Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya dinyatakan melanggar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang terpisahkan dari APBD;
(2)
Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1), disamakan dengan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1)
Peraturan Daerah ini dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Pembatalan sebagaiman dimaksud ayat (1), dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal terjadi permasalahan Peraturan Daerah ini, penyelesainnya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 6 Oktober 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Disahkan di Manokwari
pada tanggal 5 Oktober 2006
Dengan Persetujuan Bersama
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRD dituntut untuk mampu mengaplikasikan peran-peran politiknya sesuai harapan masyarakat. Begitu pula selaku mitra kerja Pemerintah Daerah, DPRD diharapkan harus mampu mensejajarkan diri dengan Pemerintah Daerah didalam membuat kebijakan Daerah, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, tentang susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk lebih terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah, keberadaan DPRD perlu ditunjang dengan hak-hak berupa dukungan keuangan, yang di dalam pelaksanaanya harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan Daerah.
Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota, merupakan pedoman dalam rangka penyediaan dan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD melalui APBD, yang dalam implementasinya tetap berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tanggung jawab, dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
Penetapan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD di dalam pelaksanaanya harus tetap memperhatikan berbagai faktor, antara lain kompleksitas permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat mempengaruhi perbedaan besarnya beban tugas fungsi dan tanggungjawab DPRD, termasuk pula memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berhubung DPRD bukan merupakan perangkat Daerah, maka Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan Keuangan DPRD. Dengan demikian penyusunan, pembahasan usulan, pelaksanaan, ketatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sama dengan Perangkat Daerah lainnya.
Pada sisi lain untuk menunjang aktifitas DPRD, penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD perlu mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang disediakan.
Untuk itu, Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD di dalam peningkatan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi perlu pengalokasian yang cermat dan proporsional. Begitu pula, terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya perlu diatur mengenai pemberian uang jasa pengabdian yang telah menyelesaikan tugas dengan baik, sedang bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Mengenai mekanisme pengaturan belanja, maka anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…