Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 7 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 7 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005, telah diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006;
b.
bahwa dalam rangka menunjang kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan peningkatan belanja penunjang kegiatannya sesuai kemampuan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 26, beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4569);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32), diubah sebagai berikut;
1.
Diantara ayat(3a) dan ayat(4) Pasal 26 disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat(3b) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tersebut dalam ketentuan Pasal 21 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22 dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3a)
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3b)
Besarnya biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Nopember 2006
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006 NOMOR 17 SERI E
Penjelasan Umum
I. UMUM
Setelah mengalami perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedududukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, perlu dilakukan perubahan kembali pada Peraturan daerah yang dimaksud sehubungan dengan peningkatan kinerja bagi Anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dalam melakukan kegiatan berkenaan dengan tunjangan untuk perjalan dinas.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 juga dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, meningkatkan kinerja dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 26
Ayat(1): Cukup jelas.
Ayat(2): Cukup jelas.
Ayat(2a): Cukup jelas.
Ayat(3): Yang dimaksud dengan diuraikan ke dalam jenis belanja adalah sebagai berikut: a. belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan golongan jabatan; b. belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas dan ongkos kantor lainnya; c. belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam Daerah maupun ke luar Daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang kedudukannya disamakan dengan Pejabat Eselon II a, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; d. belanja pemeliharaan antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD dan kendaraan Dinas Pimpinan DPRD; e. belanja modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan/perluasan/penambahan Gedung Kantor/Rumah Jabatan/Rumah Dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan atau rumah dinas Anggota DPRD, perlengkapan/peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas Pimpinan DPRD, yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.
Ayat(3a): Cukup jelas.
Ayat(3b): Cukup jelas.
Ayat(4): Cukup jelas.
Pasal II: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…