PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Perubahan APBD adalah penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang semula berjumlah Rp788.090.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan miliar sembilan puluh juta rupiah) diubah menjadi Rp903.782.000.000,00 (sembilan ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 23 September 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan daerah. Perubahan APBD ini diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan berjumlah Rp903.782.000.000,00 (sembilan ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah), mengalami penambahan sebesar Rp115.692.000.000,00 (seratus lima belas miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dari anggaran semula Rp788.090.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan miliar sembilan puluh juta rupiah). Rincian perubahan anggaran meliputi penyesuaian pada komponen Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.