PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk dana cadangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
6.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DANA CADANGAN
Pasal 2
Prinsip Dana Cadangan:
a.
tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
b.
digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan pemilihan Tahun 2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN
Pasal 4
(1)
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap sebagai berikut:
a.
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah);
(2)
Kekurangan biaya pemilihan dianggarkan pada Anggaran murni APBD Tahun 2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BENTUK DANA CADANGAN
Pasal 6
(1)
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa deposito pada Bank Pemerintah.
(3)
Bunga deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengelolaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
JENIS PENGELUARAN
Pasal 7
Jenis pengeluaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri:
a.
belanja administrasi umum;
b.
belanja operasi dan pemeliharaan;
c.
belanja modal; dan
d.
belanja kontinjensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 8
(1)
Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada tahun anggaran 2008.
(2)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah tahun anggaran 2008 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan setiap triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Oktober 2005
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 31 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 8 SERI E NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junctois Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Dukungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Untuk Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2429/SJ perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Untuk membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk dana cadangan.
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala daerah Dan Wakil Kepala Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.