Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam pembangunan Propinsi Sumatera Utara, pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peranan serta kedudukan yang strategis untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dalam demokrasi ekonomi;
b.
bahwa peranan dan kedudukan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud huruf a di atas tidak terlepas dari dukungan kegiatan ekonomi yang menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi rakyat Sumatera Utara;
c.
bahwa Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Propinsi Sumatera Utara harus didukung oleh suatu wadah yang kuat dalam bentuk badan usaha;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
7.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872);
12.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
13.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3740);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
20.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara;
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara;
4.
Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara;
6.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan;
7.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi;
8.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang;
9.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi;
10.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi;
11.
Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam;
12.
Usaha Simpan Pinjam Koperasi selanjutnya disebut USP Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam usaha kecil dan menengah dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi, koperasi lain atau anggotanya;
13.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka;
14.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan usaha kecil dan menengah atau pihak lainnya, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan;
15.
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya;
16.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antar koperasi, usaha kecil dan menengah atau dengan usaha besar atau Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disebut BUMD atau dengan badan usaha lainnya diikuti dengan pembinaan dan pengembangan oleh pihak yang bermitra dengan memperhatikan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
17.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kreteria kekayaan bersih atau hasil penjualan Tahunan yang hak kemilikannya berada pada Warga Negara Indonesia;
18.
Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kriteria kekayaan atau penjualan Tahunan yang lebih besar dari usaha kecil yang kemilikannya berada pada Warga Negara Indonesia;
19.
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat yang tangguh dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya;
20.
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia, Usaha dan Masyarakat melalui pemberian bimbingan, bantuan dan fasilitasi untuk meningkatkan kemampuan usaha agar dapat mandiri dan tumbuh berkembang dalam lalu lintas bisnis;
21.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam Daerah;
22.
Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar;
23.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
24.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
25.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat;
26.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan koperasi dan atau usaha kecil dan menengah, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
27.
Pembiayaan dengan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan koperasi dan atau usaha kecil dan menengah, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
28.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya;
29.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya;
30.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
31.
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
32.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli;
33.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama Landasan dan Asas
Pasal 2
Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta diselenggarakan atas asas kekeluargaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Azas Kekeluargaan adalah Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan aktivitas usahanya mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang perseorangan.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertujuan:
a.
Membangun perekonomian rakyat;
b.
Memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota dan masyarakat pada umumnya;
c.
Mendorong tumbuhnya koperasi, usaha kecil dan menengah di Daerah;
d.
Meningkatkan kemampuan koperasi, usaha kecil dan menengah menuju usaha yang mandiri dan tangguh agar mampu bersaing dalam dunia bisnis; dan
e.
Meningkatkan kesempatan perluasan kerja dan berusaha bagi usaha kecil dan menengah, sehingga mampu berperan dalam pembangunan ekonomi Daerah dan perekonomian global.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 4
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Kemandirian;
b.
Transparan;
c.
Demokrasi;
d.
Profesional;
e.
Efisien;
f.
Kompetitif; dan
g.
Koordinasi;
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Kemandirian dalam Pasal ini mengandung pengertian berdiri sendiri tanpa tergantung kepada pihak lain dan kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi dan mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan mengelola sendiri. Prinsip Demokrasi mengandung pengertian bahwa pengelolaan usaha dilakukan atas kehendak dan Keputusan Rapat Anggota karena Rapat Anggota merupakan Kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi.
Pasal 5
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mencakup kelembagaan, finansial dan teknis operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KRITERIA KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Bagian Pertama Kriteria Koperasi
Pasal 6
Koperasi mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.
Badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia;
b.
Memiliki modal sendiri dan atau modal luar;
c.
Usahanya mengutamakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
d.
Memiliki tempat kediaman hukum yang tetap; dan
e.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kriteria Usaha Kecil
Pasal 7
(1)
Usaha Kecil mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.
Warga negara Indonesia yang berusaha di Daerah;
b.
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
c.
Memiliki hasil penjualan Tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
d.
Berdiri sendiri bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; dan
e.
Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi;
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan c Pasal ini, dapat diubah sesuai dengan pertumbuhan perekonomian di Daerah, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro
Pasal 8
(1)
Usaha Mikro mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki Kekayaan Bersih paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b.
Memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 5 orang dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
c.
Milik Warga Negara Indonesia.
(2)
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, terdiri dari:
a.
Usaha formal;
b.
Usaha informal;
c.
Lembaga Keuangan Mikro;
d.
Baitul Mall Wat Tamwil (BMT);
e.
Usaha tradisional; dan
f.
Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b Pasal ini, dapat diubah sesuai dengan pertumbuhan perekonomian di Daerah dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Usaha Formal adalah usaha kecil yang telah memiliki legalitas sesuai dengan Peraturan yang berlaku, misalnya: PT, CV, Firma, UD, atau Badan Usaha lainnya. Yang dimaksud dengan Usaha Informal adalah usaha kecil yang belum melengkapi perizinan atau sama sekali tidak memiliki prosedur legalitas untuk suatu badan usaha, misalnya: a. Usaha-usaha Mikro (Pedagang Kaki Lima), b. Lembaga Keuangan Mikro; c. Baitul Mall Wat Tamwil (BMT); dan d. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Yang dimaksud dengan Usaha Tradisional adalah Usaha Kecil yang dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun yang bernuansa budaya, misalnya Usaha Kerajinan Rumah Tangga.
Bagian Keempat Kriteria Usaha Menengah
Pasal 9
(1)
Usaha Menengah mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.
Warga negara Indonesia yang berusaha di Daerah;
b.
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
c.
Memiliki hasil penjualan Tahunan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
d.
Berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar; dan
e.
Berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum atau berbadan hukum termasuk koperasi;
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan c Pasal ini, dapat diubah sesuai dengan pertumbuhan perekonomian di Daerah, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah wajib memiliki perlengkapan administrasi.
(2)
Perlengkapan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus didukung oleh kantor dengan segala perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Kecuali Usaha Kecil dan Menengah yang berbentuk Informal dan Tradisional.
BAB V
KELEMBAGAAN KOPERASI
Bagian Pertama Pembentukan
Pasal 11
(1)
Koperasi dibentuk dalam rapat pembentukan Koperasi Primer yang dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang anggota, dan rapat pembentukan Koperasi Sekunder yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
(2)
Dalam hal diperlukan atas permohonan para pendiri maka pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat dihadiri oleh pejabat Dinas.
(3)
Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus dipersiapkan Anggaran Dasar Koperasi untuk dibahas dan disahkan serta ditandatangani oleh pendiri sebagai pengurus koperasi untuk pertama kali.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Koperasi primer adalah minimal lebih dari satu Kabupaten/Kota, dengan penyebaran anggotanya yang berimbang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan anggotanya.
Pasal 12
Anggaran Dasar yang telah dibahas sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah ini dituangkan dalam akta pendirian koperasi yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar nama para pendiri;
b.
Nama dan tempat kedudukan;
c.
Landasan, asas dan prinsip;
d.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e.
Keanggotaan;
f.
Rapat anggota;
g.
Pengurus;
h.
Pengawas;
i.
Pengelola usaha
j.
Penasehat
k.
Pembukuan koperasi
l.
Permodalan;
m.
Jangka waktu berdirinya;
n.
Pembagian sisa hasil usaha;
o.
Sanksi;
p.
Pembagian, penggabungan dan peleburan;
q.
Pembubaran dan pemberesan/penyelesaian;
r.
Perubahan Anggaran Dasar;
s.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Koperasi tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain atau mirip dengan nama koperasi lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2)
Nama koperasi harus didahului dengan perkataan "Koperasi".
(3)
Ketentuan mengenai pemakaian nama Koperasi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pasal 14
(1)
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus dilengkapi dengan akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukan, rencana awal kegiatan usaha, bukti setoran modal simpanan koperasi.
(3)
Khusus bagi koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam harus menyetor sejumlah uang ke rekening koperasi atau pengiriman sejumlah uang tertentu sebagai modal usaha simpan pinjam yang besarnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Pengesahan Badan Hukum oleh Kepala Dinas merupakan pelimpahan wewenang Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kepada Gubernur sebagai Kepala Daerah yang diserahkan kepada Kepala Dinas berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 21/KEP/MENEG/IV/2001 tanggal 26 April 2001. Koperasi yang dikeluarkan Badan Hukumnya oleh Kepala Dinas adalah Koperasi yang mempunyai keanggotaan lintas Kabupaten/Kota.
Pasal 15
(1)
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Kepala Dinas.
(2)
Akta pendirian yang disahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus didaftarkan dan diumumkan, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3)
Dalam hal Koperasi belum dapat pengesahan, para pendiri melakukan tindakan hukum terhadap pihak ketiga maka segala tanggung jawab berada ditanggung oleh para pendiri atau pengurus secara pribadi, kecuali ditetapkan lain dalam Rapat Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diterimanya secara lengkap permintaan pengesahan tersebut.
(2)
Dalam hal permintaan pengesahan ditolak oleh Kepala Dinas maka harus diberitahukan alasan penolakan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pengesahan tersebut secara lengkap.
(3)
Penolakan pengesahan dapat diajukan banding kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 17
(1)
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus mendapat persetujuan Rapat Anggota Khusus.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan dalam Rapat Anggota Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, wajib disahkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Rapat Anggota khusus diperlukan untuk mengambil keputusan tentang perubahan anggaran dasar.
Bagian Keempat Penggabungan dan Peleburan
Pasal 18
(1)
Koperasi dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain dengan persetujuan Rapat Anggota.
(2)
Koperasi dapat meleburkan diri dengan koperasi lain atau dengan badan usaha lain dengan persetujuan Rapat Anggota.
(3)
Identitas koperasi yang akan membagi diri tetap dipertahankan sedangkan koperasi hasil pembagian harus membentuk koperasi baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tata cara penggabungan dan peleburan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Akibat hukum dari penggabungan dan peleburan koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini, beralih demi hukum kepada koperasi hasil penggabungan atau peleburan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembubaran dan Penyelesaian
Pasal 21
(1)
Pembubaran koperasi dapat dilakukan melalui keputusan rapat anggota atau Keputusan Kepala Dinas atau usulan dari masyarakat.
(2)
Pembubaran koperasi melalui keputusan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Pembubaran koperasi melalui Keputusan Kepala Dinas dapat dilakukan apabila:
a.
Koperasi tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b.
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
c.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
d.
Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara konkrit dan tidak menyelenggarakan rapat anggota Tahunan selama dua Tahun berturut-turut;
(4)
Pembubaran koperasi melalui usulan masyarakat dapat dilakukan apabila:
a.
Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara konkrit sesuai dengan tujuan koperasi;
b.
Koperasi melaksanakan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; dan
c.
Koperasi tidak memperoleh status badan hukum dari Instansi Dinas yang sah dan belum didaftar serta diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penyelesaian terhadap pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh tim penyelesaian yang anggotanya ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(2)
Selama proses penyelesaian berlangsung, koperasi yang dibubarkan masih tetap ada dengan nama "Koperasi Dalam Penyelesaian".
(3)
Tata cara dan tugas tim penyelesaian akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Koperasi dalam penyelesaian tetap melakukan hak dan kewajibannya terhadap pihak ketiga sampai dengan ada keputusan dari tim penyelesaian yang mengambil alih hak dan kewajiban tersebut.
BAB VI
BENTUK BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 23
(1)
Badan usaha kecil dan menengah didirikan dalam bentuk usaha perorangan atau badan usaha.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum.
(3)
Pembentukan dan tata cara pendirian badan hukum usaha kecil dan menengah dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.
(4)
Dalam hal usaha kecil dan menengah berbentuk badan usaha yang bukan badan hukum, maka pembentukan dan tata cara pendiriannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Ketentuan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, tidak berlaku bagi Usaha Kecil Informal dan Tradisional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
BAB VII
DOKUMEN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 24
(1)
Setiap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang berbentuk badan usaha wajib memiliki dokumen perusahaan.
(2)
Dokumen Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Dokumen Keuangan dan Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Pasal 25
(1)
Dokumen koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sejak dokumen itu dibuat atau diterima.
(2)
Setiap pengalihan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, wajib dilegalisasi.
(3)
Dokumen yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, dapat dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pengurus Koperasi atau Pimpinan Usaha Kecil dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Legalisasi adalah suatu perbuatan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan kedalam mikrofilm atau media lainnya yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen tersebut sesuai dengan naskah aslinya. Apabila isi dokumen tersebut tidak dilegalisasi maka dokumen hasil pengalihan secara yuridis tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Legalisasi dilakukan dengan Akte Notaris dan disahkan oleh Kepala Dinas.
BAB VIII
IKLIM USAHA
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah harus menciptakan iklim usaha bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek:
a.
Pendanaan;
b.
Persaingan;
c.
Prasarana;
d.
Informasi;
e.
Kemitraan;
f.
Perizinan Usaha; dan
g.
Perlindungan.
(2)
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang memasarkan produk usahanya harus memberikan perlindungan kepada konsumen.
(3)
Dunia usaha dan masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Dunia Usaha meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Swasta.
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah menciptakan iklim usaha sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah ini, secara kondusif mengenai pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan melalui deregulasi kebijakan.
(2)
Pemerintah Daerah melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(3)
Pemerintah Daerah mendorong pemberian insentif tarif bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menyerap tenaga kerja banyak.
(4)
Pemerintah Daerah menumbuhkan dan menciptakan iklim usaha di bidang promosi, kelembagaan dan penyehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 28
(1)
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
(2)
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota bersifat Koordinasi.
(3)
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi bidang perizinan, pembiayaan, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi serta menyusun skala prioritas.
(4)
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada masing-masing bidang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Koordinasi adalah berupa kerjasama antara Kepala Dinas dengan Instansi terkait dan Kepala yang membidangi Usaha Kecil dan Menengah Koperasi, Kabupaten/Kota.
Pasal 29
(1)
Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 Peraturan Daerah ini, Dinas mempunyai tugas menumbuhkan jiwa Kewirausahaan.
(2)
Dalam pelaksanaan penumbuhan jiwa kewirausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Dinas melakukan kerjasama dengan Instansi Terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembinaan terhadap KSP dan USP Koperasi dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas.
(2)
Pembinaan terhadap KSP dan USP Koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat dilakukan dengan pola konvensional dan pola syariah
(3)
Dalam hal pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap jaringan pasar Dalam Negeri dan Luar Negeri.
(4)
Perkuatan Permodalan bagi Usaha Informal dan Tradisional dapat dilakukan melalui KSP/USP Koperasi yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sifatnya tidak mengikat dengan sistem dana bergulir.
(5)
Tata Cara Pelaksanaan Sistem Dana Bergulir sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Terhadap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dilakukan pemberdayaan oleh pejabat masing-masing di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah agar menjadi usaha yang tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku bisnis lainnya.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilakukan dengan memperhatikan prinsip koordinasi dan efisiensi antar instansi terkait, atau antara Dinas dengan BUMN dan BUMD atau antara Dinas dengan Dunia Usaha atau Masyarakat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Untuk pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Dinas melakukan pendaftaran ulang status badan hukum Koperasi.
(3)
Tata cara pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN, PERMODALAN DAN PENJAMINAN
Bagian Pertama Pembiayaan
Pasal 33
(1)
Untuk melakukan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diperlukan pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
(2)
Penyediaan pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat diperoleh melalui fasilitas:
a.
Kredit perbankan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
b.
Pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
c.
Modal ventura;
d.
Pinjaman dana dari penyisihan laba BUMN atau BUMD;
e.
Hibah; dan
f.
Jenis pembiayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Koperasi memperoleh penyediaan pembiayaan dana sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, harus sesuai dengan klasifikasi koperasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(4)
Bagi Koperasi yang melakukan pemalsuan atau penipuan mengenai tingkat klasifikasi koperasi dikenakan sanksi administratif dan denda.
(5)
Pembiayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang didasarkan prinsip Syariah, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penjaminan
Pasal 34
(1)
Selain modal yang dimiliki koperasi, usaha kecil dan menengah dapat diperoleh bantuan modal dari lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan bukan bank sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Daerah ini dengan cara menjaminkan harta kekayaan yang dimiliki koperasi, usaha kecil dan menengah.
(2)
Dalam hal harta kekayaan koperasi hendak dijaminkan untuk mendapatkan modal, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota.
(3)
Dalam hal harta kekayaan Usaha Kecil dan Menengah hendak dijaminkan untuk mendapatkan modal, terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan perusahaan jika berbentuk usaha perorangan atau bukan badan hukum, dan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham jika berbentuk Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Bentuk lembaga jaminan atas harta kekayaan dari koperasi, usaha kecil dan menengah tergantung kepada benda jaminan yang diserahkan kepada lembaga pemberi kredit atau pembiayaan dengan prinsip syariah.
(2)
Tata cara pengikatan jaminan dengan menggunakan bentuk lembaga jaminan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum jaminan yang berlaku.
(3)
Dalam hal Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang membutuhkan kredit atau pembiayaan dengan prinsip syariah melalui perbankan, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pola penjaminan.
(4)
Dukungan penjaminan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, berupa simpanan dari Pemerintah Daerah kepada Bank Sumut yang bersumber dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Permodalan
Pasal 36
(1)
Koperasi, usaha kecil dan menengah dalam melakukan usahanya wajib memiliki modal.
(2)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar, yang sudah tersedia pada saat koperasi mendapat pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini.
(3)
Modal usaha kecil dan menengah terdiri dari modal sendiri dan modal luar.
(4)
Modal sendiri sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) Pasal ini, diperlukan untuk membiayai modal kerja dan investasi, sedangkan modal luar diperlukan untuk pengembangan usaha.
(5)
Penyediaan dana diperoleh dari sebahagian penyisihan laba bersih BUMN dan BUMD, demikian pula Badan Usaha lainnya turut berperan aktif memberikan pembinaan dan pengembangan finansial bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(6)
Penyaluran Laba Bersih BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEMITRAAN
Pasal 37
(1)
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dengan memperhatikan asas kesetaraan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilakukan berdasarkan pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dan dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
(3)
Azas kesetaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini juga diperlakukan terhadap hubungan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pihak Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah harus diberikan kesempatan untuk memiliki saham dengan harga yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hubungan kemitraan atau secara mandiri, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diberikan prioritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan, pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dilarang untuk menguasai Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(4)
Dalam rangka Kemitraan Usaha dibentuk iklim usaha yang kondusif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk menciptakan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini, dan sedapat mungkin dicegah timbulnya keadaan yang merugikan perekonomian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pembinaan dan pengembangan pola-pola kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah ini, mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bermitra dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(2)
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(3)
Lembaga pembiayaan perbankan dan bukan perbankan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan untuk mendapatkan modal (pendanaan) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang melakukan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.
(4)
Tata cara pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan hubungan kemitraan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
JARINGAN USAHA
Pasal 40
(1)
Setiap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat membentuk jaringan usaha di Daerah atau Kabupaten/Kota.
(2)
Jaringan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3)
Jaringan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, dapat dilakukan melalui perluasan usaha mandiri atau melalui kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang telah membentuk jaringan perluasan usaha secara mandiri dilarang melakukan pengalihan jaringan usaha tersebut kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan dari Kepala Dinas.
(2)
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang telah membentuk jaringan perluasan usaha berdasarkan kemitraan dilarang melakukan pengalihan jaringan usaha kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan dari kedua belah pihak dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
(3)
Tata cara pembentukan dan pengalihan jaringan usaha, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERLINDUNGAN USAHA
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha wajib memberikan perlindungan usaha bagi pembinaan dan pengembangan kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Perlindungan usaha dapat pula dilakukan dengan mengikutsertakan elemen masyarakat, dengan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
(3)
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, finansial dan teknis operasional.
(4)
Dalam hal pembinaan dan pengembangan finansial Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD pada setiap Tahun anggaran.
(5)
Dalam hal pembinaan dan pengembangan teknis operasional diperlukan kerjasama yang terpadu antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam hal perlindungan Usaha, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha wajib menyediakan cadangan tempat usaha bagi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat usaha yang dibangun.
(2)
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah
Penjelasan Pasal:
Penyediaan Tempat Lokasi Usaha seperti Mall, Plaza dan Pusat Perbelanjaan lainnya berlaku juga bagi Usaha Kecil Menengah dan Tradisional.
BAB XIV
KOORDINASI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Pasal 44
(1)
Kepala Daerah menunjuk Kepala Dinas untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah perlu dibentuk Wadah Koordinasi yang beranggotakan sebanyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari Instansi terkait, Pelaku Usaha, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat melalui dana APBD.
(3)
Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Kegiatan Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh Dunia Usaha wajib berkoordinasi dengan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 45
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan antara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Pelaku Dunia Usaha atau sejenisnya, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah antar sesamanya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat dipilih penyelesaian melalui Pengadilan atau Badan Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dan atau Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 46
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang Koperasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Koperasi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Koperasi;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Koperasi;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang Koperasi;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Koperasi; dan
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang Koperasi.
(3)
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Kecuali Usaha Kecil dan Menengah yang berbentuk Informal dan Tradisional.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 47
(1)
Bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mendaftar ulang ke Dinas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah lewat waktu maka Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang bersangkutan tidak diikut sertakan dalam program pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Tahun anggaran berjalan.
(2)
Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tidak mendaftar ulang maka Dinas dapat memberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Bagi Dunia Usaha yang tidak melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah ini, tidak mendapat fasilitas pelayanan dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1)
Setiap orang yang memalsukan dokumen Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan sengaja atau karena kelalaiannya untuk mengelabui Dinas dikenakan hukuman kurungan 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
(2)
Setiap perbuatan yang melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini adalah Pelanggaran.
(3)
Barang siapa yang melakukan pelanggaran atas larangan atau perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dikenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Disahkan di Medan
pada tanggal 11 Agustus 2004
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
Diundangkan di Medan
pada tanggal 14 September 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI,
Ors. MUHYAN TAMBUSE PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012.-
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2004 NOMOR 27
SERI E NOMOR 19
Penjelasan Umum
Pembangunan Daerah Sumatera Utara bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beragama, beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera.
Pembangunan daerah tersebut melibatkan seluruh aspek kehidupan daerah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah Daerah saling melengkapi dan menunjang menuju pembangunan Daerah.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan dititik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi rakyat yaitu sub sektor Koperasi, Usaha Kecil Menengah.
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan bagian integral dunia usaha daerah yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah masih belum dapat mewujudkan kemampuannya dalam perekonomian Daerah. Hal ini disebabkan bahwa Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mengalami berbagai hambatan dan kendala mulai dari Sumber Daya Manusia, Tekhnologi dan Iklim Usaha belum sepenuhnya mendukung bagi perkembangannya.
Upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan sub sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, namun belum berhasil sebagaimana diharapkan dan disisi lain tantangan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Perdagangan Bebas, oleh karena itu dituntut kemampuan sub sektor Koperasi dan usaha Kecil Menengah agar menjadi lembaga ekonomi yang profesional.
Sehubungan dengan itu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan melalui Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan Kontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah untuk mewujudkan pembangunan nasional yang maju.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…