Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b dipandang perlu membentuk peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Desentralisasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10).

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
3.
Instansi Pemungut adalah Instansi yang melakukan Pemungutan Pajak yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara, Pertamina Unit Pemasaran VII Kendari dan Instansi lain yang menunjang pemungutan Pajak Daerah;
4.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor;
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha;
7.
Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di Atas Air;
8.
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha;
9.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB KB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar kendaraan diatas air;
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
11.
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan Pemungutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian Pertama Jenis-Jenis Pajak Daerah Diberikan Biaya Pemungutan
Pasal 2
(1)
Pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, diberikan biaya Pemungutan;
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air.
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.
c.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
d.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Besarnya Biaya Pemungutan
Pasal 3
Besarnya biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Biaya Pemungutan
Pasal 4
Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemungut dan Instansi penunjang lainnya guna mendorong peningkatan penerimaan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tata cara dan alokasi biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 1995 tentang insentif Uang perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 26 Juni 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MAZI
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 26 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSAIIA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
NIP. 010072364
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
NOMOR: 7
TAHUN: 2004
SERIE: NO.
Penjelasan Umum
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu Pendapatan Asli Daerah yang merupakan sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah yang cukup potensial adalah penerimaan dari hasil pajak daerah, sehingga pemungutannya perlu diintensifkan.
Disamping upaya mengintensifkan pelaksanaan pungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah kepada instansi pemungut diberi biaya pemungutan pajak daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Istilah-istilah yang dirumuskan didalam pasal ini dimaksudkan untuk menyamakan pengertian sehingga dapat menghindari adanya kesalahan Penafsiran.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…