Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kecintaan rakyat pada Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai keunggulan kualitatif, komparatif, kompetitif serta untuk memacu pengembangan potensi sumber daya Daerah, perlu ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut huruf a merupakan kesepakatan pengakuan hukum terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan mempunyai Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di Semarang dengan wilayah meliputi Daerah Eks Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu dan Surakarta;
c.
bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2, Nomor 3, Nomor 10 dan Nomor 11 Dari Hal Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG HARI JADI PROPINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggal 15 Agustus 1950.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Hari Jadi adalah Hari dan Tanggal ditetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom.
Pasal 2
Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperingati setiap tahun pada tanggal 15 Agustus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pada setiap Peringatan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diselenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dan kegiatan Peringatan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata Cara dan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 12 Mei 2004.
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 37 SERI E NOMOR 4
Penjelasan Umum
Bahwa Penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah pada dasarnya adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan, serta penghargaan kepada Para Pemimpin Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah dalam Hukum Tata Negara Republik Indonesia.

Penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dapat menjadi sarana dalam rangka menumbuhkembangkan dan memperkuat rasa kecintaan serta keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan, dan Pemerintahan di wilayah Propinsi Jawa Tengah terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah Administratif, serta terhadap Para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah. Disamping itu Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dapat juga digunakan sebagai sarana untuk menunjukkan jati diri Propinsi Jawa Tengah yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif, dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan Propinsi Jawa Tengah.

Untuk menelusuri proses penentuan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah telah dilakukan penelusuran, Seminar dan Studi Komparasi yang melibatkan Sejarawan, Pakar Hukum Tata Negara, Pemuka Masyarakat dan seluruh pihak-pihak terkait untuk secara bersama-sama merumuskan tanggal kelahiran Propinsi Jawa Tengah dengan pendekatan yuridis normatif yaitu:

a. Berdirinya Propinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Staatblad 1929 Nomor 227 yaitu pada tanggal 1 Januari 1930, merupakan saat terbentuknya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai wilayah Karesidenan Semarang, Karesidenan Pekalongan, Karesidenan Kedu, Karesidenan Pati dan Karesidenan Banyumas, dimana Karesidenan Surakarta belum terbentuk, disamping itu Negara Republik Indonesia belum merdeka;

b. Berdirinya Propinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi 8 (delapan) Propinsi termasuk didalamnya adalah Propinsi Jawa Tengah dan menunjuk Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah;

c. Berdirinya Propinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 pada tanggal 4 Juli 1950, pada saat terbentuknya Propinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan tersebut, maka wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi wilayah Karesidenan Semarang, Karesidenan Pekalongan, Karesidenan Kedu, Karesidenan Pati, Karesidenan Banyumas dan Karesidenan Surakarta, dan pada Undang-undang tersebut telah dimuat kewenangan yang dimiliki oleh Propinsi Jawa Tengah, namun demikian Undang-undang tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 akan ditetapkan berlakunya dengan Peraturan Pemerintah;

d. Berdirinya Propinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus 1950.

Petunjuk tersebut di atas adalah: Bahwa telah tiba waktunya untuk membentuk Daerah Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana termaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya pembentukannya dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghapus Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu dan Surakarta dan membentuk Propinsi Jawa Tengah;
b. Kedudukan hukum Propinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom;
c. Daerah (wilayah) Propinsi Jawa Tengah meliputi Eks Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu dan Surakarta dengan demikian sebagai Daerah Otonom, wilayahnya mencakup seluruh Jawa Tengah;
d. Kedudukan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah di Kota Semarang;
e. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
f. Urusan-urusan rumah tangga dan kewajiban lain serta segala milik berupa barang tetap maupun barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah yang dihapuskan tersebut di atas menjadi milik Propinsi Jawa Tengah; dan
g. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Sehubungan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Selanjutnya Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut secara hukum ditandai dengan adanya petunjuk tentang pembentukan, tata cara pembentukan, kedudukan, penyelenggara pemerintahan, wilayah pemerintahan, urusan pemerintahan, pusat pemerintahan dan waktu dimulainya pemerintahan di Propinsi Jawa Tengah dalam Sistem Hukum Tata Negara Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…