Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka mengembangkan SPMA Propinsi Jambi di Lubuk Ruso dan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan Pembentukan Sumber Daya Manusia Pertanian, perlu ditetapkan SPMA Propinsi Jambi menjadi UPTD pada Dinas Pertanian Propinsi Jambi;
b.
Bahwa sehubungan maksud huruf a diatas perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja SPMA Propinsi Jambi dengan Peraturan Daerah.
c.
Bahwa dalam pembubaran Perusahaan Daerah Angso Putih sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8.
Keputusan Menteri Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas-dinas Propinsi Jambi.
14.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Persetujuan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Jambi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Propinsi Jambi.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Jambi.
c.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
d.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jambi.
e.
Dinas adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi.
f.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi disingkat UPTD;
h.
SPMA Negeri adalah Sekolah Pertanian Menengah Atas Negeri Jambi.
i.
Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Pertanian Menengah Atas Negeri Jambi;
j.
Kurikulum adalah suatu tatanan yang berisikan susunan mata ajaran/pelajaran dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
k.
Silabi adalah deskripsi program pembelajaran yang memuat pokok-pokok kegiatan pembelajaran berupa keterampilan dan pengetahuan yang terangkum dalam suatu semester.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH KERJA DAN PROGRAM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk SPMA Propinsi Jambi.
(2)
SPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi.
(3)
SPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mempunyai Program Study meliputi Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Pengembangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1)
SPMA dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Tugas dan Fungsi
Pasal 4
SPMA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dalam pendidikan pertanian tingkat menengah atas untuk menunjang pembangunan pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura serta pengembangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Daerah ini, SPMA mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan;
b.
Pelaksanaan pembinaan kepribadian siswa dalam rangka kehidupan sekolah;
c.
Pelaksanaan pembinaan kegiatan agribisnis yang meliputi kegiatan karyakarya dan wirausaha siswa serta kegiatan unit produksi dalam hubungan kerjasama kemitraan dengan pelaku agribisnis baik pemerintah maupun swasta;
d.
Pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam bidang penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan dan pengabdian masyarakat;
e.
Pelaksanaan kegiatan kokurikuler berdasarkan kurikulum yang berlaku;
f.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g.
Pelaksanaan tugas lain di bidang pendidikan pertanian tanaman pangan yang diserahkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi SPMA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Kepala Unit yang disebut Kepala Sekolah;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Pengajaran/Pendidikan;
d.
Seksi Kesiswaan;
e.
Seksi Pengembangan Usaha;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 7
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah ini, terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dijabat oleh pejabat fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah.
(3)
Jenis Jabatan Fungsional dan jumlah pemegang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan kebutuhan melalui analisis jabatan.
(4)
Pemindahan dan pemegang jabatan fungsional ke jabatan struktural dilaksanakan secara selektif berdasarkan analisis jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA DAN PELAPORAN
Bagian Pertama Tata Kerja
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh pemegang jabatan struktural, jabatan non struktural dan jabatan fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Setiap pimpinan satuan kerja di lingkungan SPMA wajib melaksanakan tugas memimpin dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya.
(3)
Kepala Sekolah dan seluruh pejabat struktural pada SPMA wajib melaksanakan fungsi pengawasan melekat (wasket) dalam satuan kerja masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)
Dalam rangka evaluasi beban kerja operasional, setiap Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan masing-masing Sub Bagian dan Seksi, berdasarkan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelapor
Pasal 9
(1)
Kepala Sekolah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara periodik maupun sewaktu-waktu dan tepat waktu kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
(2)
Kepala Sekolah wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja instansi kepada Kepala Dinas secara tepat waktu yang disusun berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku dengan tindasan kepada Gubernur melalui Biro Organisasi dan Hukum Setda Propinsi Jambi dan Badan Pengawasan Propinsi Jambi, serta kepada Kepala Bupati Batang Hari.
(3)
Setiap pimpinan satuan kerja pada SPMA wajib mematuhi petunjuk kerja yang telah ditetapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas baik secara periodik maupun sewaktu-waktu dan tepat waktu kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Setiap pimpinan satuan kerja wajib mengolah laporan yang diterima dari bawahan dan menggunakannya sebagai bahan evaluasi dan bahan pertimbangan dalam memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan Program berdasarkan tugas desentralisasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi.
(2)
Pelaksanaan Program berdasarkan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 11
(1)
Kepala Unit, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi serta pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan memperhatikan usul Kepala Dinas sesuai dengan Ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengangkatan dalam jabatan struktural, jabatan non struktural dan jabatan fungsional harus memperhatikan syarat jabatan meliputi pangkat, tingkat dan jenis pendidikan, pengalaman, pendidikan dan pelatihan yang diikuti, bakat kerja, temperamen kerja dan syarat fisik.
(3)
Syarat jabatan untuk tiap jabatan struktural, jabatan non struktural dan jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang dirumuskan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang organisasi.
(4)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh personil yang memiliki latar belakang pendidikan bidang administrasi.
(5)
Kepala Seksi diutamakan dijabat oleh personil yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sejenis.
(6)
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier pegawai, masa jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan struktural maksimal 5 (lima) tahun.
(7)
Formasi Pegawai Negeri Sipil pada SPMA disusun berdasarkan analisis beban kerja dengan memperhatikan rencana dan program kerja, anggaran yang tersedia, sifat dan jenis pekerjaan, prinsip pelaksanaan pekerjaan dan peralatan yang tersedia.
(8)
Formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pasal ini, setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan usul Kepala Dinas.
(9)
Uraian jabatan untuk tiap jabatan struktural, jabatan non struktural dan jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang disusun berdasarkan hasil analisis jabatan yang dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan asisten dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 12
Eselon bagi pejabat pada SPMA adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Unit disebut Kepala Sekolah Eselon III.a.
b.
Sub Bagian Tata Usaha Eselon IV.a.
c.
Seksi-seksi adalah Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepala Sekolah wajib memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab di bidang organisasi.
(2)
Evaluasi kinerja SPMA dilakukan setiap tahun sekali di bawah koordinasi Sekretaris Daerah yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang organisasi.
(3)
Dalam rangka penyempurnaan kelembagaan SPMA, unit kerja yang bertanggung jawab di bidang organisasi berkewajiban melakukan evaluasi beban kerja setiap pemegang jabatan melalui observasi (activity sampling) secara periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 29 April 2004
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN

Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 10 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
H.A. CHALIK SALEH

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2004 NOMOR 11
BERITA DAERAH NOMOR 2
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan landasan yang kuat bagi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi dengan memperhatikan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Mengingat Sektor Pertanian sampai saat ini masih berpeluang untuk dikembangkan khususnya dalam aspek Pengembangan sistem dan Usaha Agribisnis, maka penyiapan Sumber Daya Manusia pertanian perlu mendapat perhatian dan sejalan dengan Otonomi Daerah, dimana Pendidikan menjadi kewenangan Daerah.
Dengan mengacu pada Pasal 62 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi, sesuai dengan kebutuhan Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…