Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
b.
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130);
9.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 7 Tahun Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 139);
16.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003;
18.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5a Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.435.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 481.000.000.000,00
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.435.000.000.000,00 bertambah Sejumlah Rp. 46.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 481.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.236.500.000.000,00 Bertambah Rp. 19.700.000,000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp.256.200.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp.198.500.000.000,00 Bertambah Rp. 26.300.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.224.800.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian penambahan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat(1) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat(2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian penambahan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat(2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.13.655.503.000,00 tetap tidak ada perubahan;
(2)
Rincian pendapatan dimaksud pada ayat(1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.13.655.503.000,00 tetap tidak ada perubahan;
(2)
Rincian belanja dimaksud pada ayat(1) pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 28 Agustus 2003
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 28 Agustus 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Drs. H. AJ JHSffiHIN
PEMBINA UTAMA III
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 26 SERI A
Penjelasan Umum
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran daerah tahun anggaran 2003.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…