Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa teknis pengujian dan pengawasan mutu kepada masyarakat pengguna jasa/dunia usaha dalam rangka penentuan mutu produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENGUJIAN MUTU MATA DAGANGAN EKSPOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
18.
Kalibrasi adalah kegiatan menyeragamkan performance suatu peralatan laboratorium sehingga mampu telusur (menelusuri) terhadap standar nasional maupun internasional.
19.
Penilikan dan penyuluhan adalah melakukan pengamatan/pembinaan yang bersifat teknis maupun administrasi atas pelaksanaan kegiatan pengawasan mutu.
20.
Konsultasi mutu adalah melakukan kegiatan konsultasi mengenai mutu barang, memberikan umpan balik dan koreksi bila terjadi penyimpangan dari kebijakan mutu.
21.
Pelatihan teknis adalah melakukan kegiatan untuk meningkatkan atau menyeragamkan kemampuan petugas yang bersifat teori maupun praktek yang menyangkut pengelolaan pengendalian mutu dan prinsip kerja laboratorium yang baik dan benar.
22.
Fumigasi adalah menghilangkan penyakit/patogen atau makhluk perusak dengan menggunakan bahan kimia dalam bentuk asap, gas atau uap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN MUTU
Pasal 2
Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan mutu dan kualitas produk ekspor sehingga sesuai dengan standar mutu nasional, pemerintah propinsi baik diminta atau tidak sesuai ketentuan dan perundangan berwenang untuk melakukan pengambilan contoh, pengujian terhadap komoditi yang wajib diawasi mutunya.
(1)
Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan mutu dan kualitas produk ekspor sehingga sesuai dengan standar mutu nasional, pemerintah propinsi baik diminta atau tidak sesuai ketentuan dan perundangan berwenang untuk melakukan pengambilan contoh, pengujian terhadap komoditi yang wajib diawasi mutunya.
(2)
Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa dapat dilakukan pengujian mutu secara sukarela dalam rangka sertifikasi atau informasi lain.
(3)
Biaya penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) seluruhnya dibebankan kepada pengguna jasa dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian yang berlaku.
(4)
Tarif penyelenggaraan kegiatan melakukan pengambilan contoh, pengujian, kalibrasi, penilikan, penyuluhan, pelatihan teknis dan fumigasi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, produk dan peralatan yang dikalibrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PELAYANAN
Pasal 3
UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) melaksanakan pelayanan jasa atas permintaan pemakai jasa sesuai ruang lingkup kegiatan yaitu pengambilan contoh, pengujian mutu mata dagangan ekspor, kalibrasi, penilikan, penyuluhan, pelatihan teknis dan fumigasi.
(1)
UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) melaksanakan pelayanan jasa atas permintaan pemakai jasa sesuai ruang lingkup kegiatan yaitu pengambilan contoh, pengujian mutu mata dagangan ekspor, kalibrasi, penilikan, penyuluhan, pelatihan teknis dan fumigasi.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk ketentuan waktu penyelesaian dan hasil pengujian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Keabsahan hasil pengujian berupa Laporan Hasil Analisa (LHA) dan atau bentuk format lainnya berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 4
Dengan nama pengujian mutu mata dagangan ekspor dipungut retribusi.
(1)
Dengan nama pengujian mutu mata dagangan ekspor dipungut retribusi.
(2)
Objek retribusi adalah pelayanan jasa umum atas pengambilan contoh, pengujian mutu, kalibrasi, penilikan, penyuluhan, konsultasi mutu, pelatihan teknis dan fumigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan hukum yang memanfaatkan atau memperoleh dan menggunakan fasilitas pemerintah propinsi cq. Balai pengujian dan sertifikasi mutu barang.
(1)
Subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan hukum yang memanfaatkan atau memperoleh dan menggunakan fasilitas pemerintah propinsi cq. Balai pengujian dan sertifikasi mutu barang.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas biaya penyelenggaraan pengambilan contoh, pengujian, kalibrasi, penilikan, penyuluhan, pelatihan teknis dan fumigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
Struktur tarif retribusi digolongkan pada jenis tarif proporsional yang ditentukan berdasarkan jumlah kegiatan dan jenis pelayanan yang diberikan.
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan pada jenis tarif proporsional yang ditentukan berdasarkan jumlah kegiatan dan jenis pelayanan yang diberikan.
(2)
Besarnya tarif retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jenis dagangan yang diawasi mutunya secara wajib untuk pengambilan contoh dan pengujian mutu mata dagangan ekspor ditetapkan dalam tabel terlampir.
(3)
Besarnya tarif retribusi pengambilan contoh dan pengujian mata dagangan yang diuji secara sukarela ditetapkan dalam tabel terlampir.
(4)
Jenis mata dagangan yang tidak termasuk dalam ayat (3), tarif retribusi disesuaikan dengan mata dagangan lainnya yang sejenis.
(5)
Biaya pelayanan atas kegiatan Kalibrasi, Penilikan, Penyuluhan, Konsultasi Mutu, Pelatihan Teknis, Pengawasan Mutu Produk/Pengawasan Berkala dan Fumigasi ditetapkan dalam tabel terlampir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Hasil penerimaan retribusi sebagian disisihkan untuk menunjang kegiatan laboratorium, pelatihan dan kalibrasi oleh instansi pengelola.
(1)
Hasil penerimaan retribusi sebagian disisihkan untuk menunjang kegiatan laboratorium, pelatihan dan kalibrasi oleh instansi pengelola.
(2)
Tata cara permintaan kembali dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih lanjut diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN/PENYETORAN
Pasal 8
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas melalui Bendahara Khusus Penerima dan atau Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima setempat setelah diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendahara Khusus Penerima dan atau Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima setempat setelah diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bendaharawan Khusus Penerima dan atau Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima dengan menggunakan formulir yang ditentukan, wajib menyetorkan seluruh uang hasil pungutannya ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam kecuali ditentukan lain oleh Gubernur.
(4)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti penerimaan.
(5)
Retribusi yang dibayar setelah lewat waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda 2% (dua per seratus) setiap bulan keterlambatan dan maksimal denda 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepada instansi pemungut atau pengelola diberikan uang insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Kepada instansi pemungut atau pengelola diberikan uang insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Prosedur dan tata laksana permintaan uang insentif diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Segala formulir dan surat tanda bukti pungutan dan penyetoran hasil penerimaan diatur dan disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 11
Untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(1)
Untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditangguh apabila:
a.
diterbitkannya surat tagihan;
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pembinaan dan Pengawasan petugas retribusi secara teknis administrasi dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(1)
Pembinaan dan Pengawasan petugas retribusi secara teknis administrasi dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan administrasi pengelolaan retribusi secara teknis operasional dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 13
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menerima laporan, meneliti keterangan, meminta bahan bukti, memeriksa dokumen, melakukan penggeledahan, meminta bantuan tenaga ahli, dan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah propinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 31 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NIP. 010 049 641]
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2002
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 33 SERI E.
Penjelasan Umum
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pengelolaan laboratorium diserahkan kepada Pemerintah Propinsi meliputi verifikasi standar dan kalibrasi, pengadaan sarana prasarana laboratorium, pemeliharaan peralatan, pengambilan contoh, pengujian dan sertifikasi mutu barang, pengawasan penyuluhan dan pembinaan terhadap produsen eksportir, serta penyuluhan dibidang perlindungan konsumen. Dalam memberikan Pelayanan Jasa Teknis kepada masyarakat pengguna jasa, perlu dipungut biaya terhadap pelayanan dimaksud yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian disisihkan untuk digunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan teknis pengujian dan pengawasan mutu barang di Kalimantan Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…