Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi yang demokratis dan transparan, perlu melibatkan para tokoh Masyarakat yang profesional di bidangnya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b di atas, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dewan Kota/Kabupaten.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4122);
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG DEWAN KOTA/KABUPATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Walikotamadya/Bupati adalah Walikotamadya/Bupati di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Dewan Kota/Kabupaten adalah Dewan Kota/Kabupaten di Kotamadya/Kabupaten Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan di Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Tokoh masyarakat adalah pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan kemasyarakatan yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
9.
Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Camat adalah Camat di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11.
Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.
Lurah adalah Lurah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten bertujuan untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan transparan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN DEWAN KOTA/KABUPATEN
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Dewan Kota/Kabupaten merupakan lembaga konsultatif yang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional kepada Walikotamadya/Bupati.
(2)
Dewan Kota/Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan
Pasal 4
(1)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah Kecamatan yang terdapat di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3)
Dewan Kota/Kabupaten terdiri dari pimpinan dan anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keanggotaan
Pasal 5
(1)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten adalah tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari setiap Kecamatan.
(2)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten tidak mewakili partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk menjadi Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun, sehat jasmani dan rohani;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.
Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
Tokoh masyarakat yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
f.
Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g.
Bukan Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi Massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
h.
Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Kota/Kabupaten;
i.
Bertempat tinggal di Kecamatan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus;
j.
Tidak sedang menjabat sebagai pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
(2)
Bagi anggota Dewan Kelurahan yang diusulkan menjadi bakal calon anggota Dewan Kota/Kabupaten terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Kelurahan.
(3)
Bagi anggota TNI/Polri dan Pegawai Sipil yang diusulkan menjadi bakal calon anggota Dewan Kota/Kabupaten dahulu harus dilengkapi dengan rekomendasi dari pimpinannya untuk bertugas penuh sebagai anggota Dewan Kota/Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Prosedur Pemilihan Anggota Dewan Kota/Kabupaten adalah sebagai berikut:
a.
Tata cara pemilihan bakal calon anggota Dewan Kota/Kabupaten di tingkat Kelurahan dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib Dewan Kelurahan;
b.
Dewan Kelurahan mengusulkan satu orang calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Kecamatan masing-masing;
c.
Usul sebagaimana dimaksud pada huruf b, disusun dalam satu daftar beserta kelengkapannya oleh Camat melalui Walikotamadya/Bupati dan diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
Tata cara pemilihan Anggota Dewan Kota/Kabupaten ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Gubernur.
(2)
Peresmian Anggota Dewan Kota/Kabupaten dilaksanakan dalam suatu upacara peresmian oleh Gubernur.
(3)
Pelaksanaan peresmian/pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengambilan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh Ketua Pengadilan.
(4)
Bunyi sumpah/janji anggota Dewan Kota/Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Kota/Kabupaten dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundangan yang berlaku;
(5)
Pada waktu pengambilan sumpah/janji untuk penganut Agama Islam didahului kata "Demi Allah", untuk penganut Kristen Protestan/Katolik diakhiri kata "Semoga Tuhan Menolong Saya"; untuk penganut Agama Hindu didahului kata "Om Atah Paramawisesa", untuk penganut Agama Budha didahului kata "Demi Sanghang Adi Budha".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Masa bhakti anggota Dewan Kota/Kabupaten adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan saat Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang baru mengucapkan sumpah janji dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri secara tertulis kepada Gubernur melalui Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten;
c.
tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Kecamatan yang diwakilinya;
d.
dinyatakan melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela sebagai Anggota Dewan Kota/Kabupaten, atas usul pimpinan Dewan Kota/Kabupaten;
e.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Pemberhentian Anggota Dewan Kota/Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang berhenti antar waktu diganti oleh calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan daftar calon dari Kecamatan yang bersangkutan.
(2)
Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa keanggotaan yang digantikan.
(3)
Anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan secara administrasi dengan keputusan Gubernur.
(4)
Anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diresmikan keanggotaannya oleh Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS, HAK DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN
Bagian Pertama Tugas Dewan Kota/Kabupaten
Pasal 12
Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas:
a.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
b.
Memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam rangka penetapan kebijakan operasional;
c.
Membantu menjelaskan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
d.
Ikut mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak dan Wewenang Anggota Dewan Kota/Kabupaten
Pasal 13
(1)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak dan wewenang:
a.
mengajukan pertanyaan;
b.
mengajukan pernyataan pendapat;
c.
mengajukan usul.
(2)
Pelaksanaan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu kelancaran tugas dan wewenang Walikotamadya/Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(3)
Hak dan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota/Kabupaten yang ditetapkan oleh Dewan Kota/Kabupaten bersama Walikotamadya/Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf a disusun secara jelas, singkat oleh Dewan Kota/Kabupaten dan disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Walikotamadya/Bupati.
(2)
Atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikotamadya/Bupati wajib memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh pimpinan Dewan Kota/Kabupaten kepada Walikotamadya/Bupati setelah bermusyawarah dengan anggotanya.
(2)
Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat.
(3)
Hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Dewan Kota/Kabupaten untuk menyampaikan pendapat.
(4)
Atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikotamadya/Bupati wajib memberikan jawaban lisan maupun tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dewan Kota/Kabupaten dapat mengajukan usul perubahan dan perbaikan kebijakan operasional kepada Walikotamadya/Bupati.
(2)
Usul perubahan disampaikan secara lisan maupun tertulis, secara singkat dan jelas.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pada rapat kerja.
(4)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dalam rangka usul perubahan atau usul perbaikan kebijakan operasional.
(5)
Dalam pemberian usul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadakan tanya jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Terhadap pertanyaan, pernyataan pendapat dan usul Dewan Kota/Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib menjadi perhatian dan pertimbangan Walikotamadya/Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban Anggota Dewan Kota/Kabupaten
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kota/Kabupaten berkewajiban:
a.
Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
b.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
c.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah-masalah pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Bagian Pertama Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten
Pasal 19
(1)
Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Kota/Kabupaten.
(2)
Masa jabatan Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten sama dengan masa keanggotaan Dewan Kota/Kabupaten.
(3)
Tata cara pemilihan pimpinan Dewan Kota/Kabupaten diatur dalam tata tertib Dewan Kota/Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Kewajiban Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten
Pasal 20
Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua, Wakil Ketua dan anggota;
b.
Mengkoordinasikan kegiatan anggota;
c.
Memimpin rapat-rapat Dewan Kota/Kabupaten;
d.
Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya;
e.
Melaksanakan keputusan-keputusan rapat;
f.
Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Ketua dan Wakil Ketua memimpin kegiatan Dewan Kota/Kabupaten.
(2)
Wakil Ketua membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan Dewan Kota/Kabupaten.
(3)
Apabila Ketua berhalangan, tugas dan kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(4)
Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, meletakkan jabatan, atau meninggal dunia, Rapat-rapat untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pimpinan Sementara
Pasal 22
(1)
Selama Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten belum ditetapkan, rapat-rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota Dewan Kota/Kabupaten yang tertua usianya, dibantu oleh anggota Dewan Kota/Kabupaten yang termuda usianya yang disebut pimpinan sementara.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Kota/Kabupaten yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, sebagai pengganti adalah anggota Dewan Kota/Kabupaten yang tertua dan/atau anggota Dewan Kota/Kabupaten yang termuda usianya diantara yang hadir dalam rapat tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rapat-rapat
Pasal 23
Rapat Dewan Kota/Kabupaten terdiri dari:
a.
Rapat Pleno;
b.
Rapat Kerja;
c.
Rapat Dengar Pendapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tata cara rapat Dewan Kota/Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota/Kabupaten sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SEKRETARIAT DEWAN KOTA/KABUPATEN
Pasal 25
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas Dewan Kota/Kabupaten dibantu oleh Sekretariat Dewan Kota/Kabupaten.
(2)
Sekretaris Dewan Kota/Kabupaten diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)
Tempat Sekretariat Dewan Kota/Kabupaten difasilitasi oleh Walikotamadya/Bupati.
(4)
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Kota/Kabupaten diatur dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1)
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan Dewan Kota/Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dialokasikan melalui Anggaran Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(2)
Biaya penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
(1)
Sejak diresmikan keanggotaan Dewan Kota/Kabupaten maka Lembaga Musyawarah Kota yang ada di Kotamadya dinyatakan berakhir masa baktinya.
(2)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota/Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2001
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
[Nama Sekretaris Daerah]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001 NOMOR 82
Penjelasan Umum
Pasal 117 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menetapkan, bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia adalah Jakarta, yang karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-undang. Undang-undang ini memberi amanat bagi perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan DKI Jakarta sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Perubahan dimaksud telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan pusat pemerintahan negara. Dalam kedudukan itu Jakarta adalah daerah khusus dengan otonomi yang diletakkan pada lingkup propinsi dan tidak terbagi atas daerah otonom. Adapun penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan azas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Bentuk otonom yang dianut oleh Propinsi DKI Jakarta menempatkan Kotamadya dan Kabupaten administrasi bukanlah daerah otonom, akan tetapi merupakan wilayah kerja perangkat propinsi yang terdiri dari wilayah kecamatan dan kelurahan. Agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah lebih demokratis, responsif dan transparan serta lebih berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat, maka berdasarkan pasal 26 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, dibentuklah Dewan Kota di Kotamadya dan Dewan Kabupaten di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan melibatkan masyarakat Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan segala keputusan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menetapkan kebijakan operasional pemerintahan benar-benar mencerminkan kepentingan, aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

Sebagai mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Dewan Kota/Kabupaten diharapkan secara efektif mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam penerapan kebijakan operasional, ikut membantu menjelaskan kebijakan operasional serta mengimplementasikan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam kedudukannya sebagai mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Dewan Kota/Kabupaten ikut serta dalam menetapkan kebijakan operasional pemerintahan sebagai wahana menampung dan penyalur aspirasi masyarakat, ikut serta dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

Dalam Peraturan Daerah ini antara lain diatur hak dan kewajiban Anggota Dewan Kota/Kabupaten. Dengan adanya hak dan kewajiban Dewan Kota/Kabupaten ini diharapkan tujuan pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dapat terpenuhi, dan menjadi lembaga yang mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Efektifitas Dewan Kota/Kabupaten dalam mengemban fungsinya juga akan ditentukan melalui proses mulai dari pencalonan sampai menjadi anggota Dewan Kota/Kabupaten. Untuk itu tata cara pemilihan anggota Dewan Kota/Kabupaten dilakukan secara bertingkat melalui proses pemilihan pencalonan di Dewan Kelurahan dan pemilihan di DPRD. Dengan tata cara pemilihan yang melibatkan masyarakat dan DPRD ini, Dewan Kota/Kabupaten diharapkan benar-benar merupakan representatif dari wilayah Kecamatan yang diwakilinya.

Anggota Dewan Kota/Kabupaten adalah wakil masyarakat wilayah Kecamatan dan bukan mewakili partai politik maupun golongan/kelompok tertentu, maka untuk menjamin kemandirian Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih dari tokoh masyarakat yang dipandang profesional dibidangnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…