PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat I;
b.
bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera-Barat, Jambi dan Riau;
2.
Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Propinsi Sumatera Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 49/Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
7.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyelesaian Urusan Pemerintah dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang Angkutan Jalan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Kewenangan Umum Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Perhitungan Retribusi Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen, Penetapan Tarif Retribusi;
25.
Perda Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Insen kepada Panitia yang Menangani Pemungutan Retribusi Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha lainnya, firma, kongsi, koperasi, yayatan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
6.
Trayek adalah lintas jalan kendaraan umum untuk layanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintas tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Daerah.
7.
Mobil Penumpang adalah segala kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk, termasuk tempat duduk untuk pengemudi, dan dapat dilengkapi dengan perlengkapan muatan barang, bukan untuk mengangkut barang.
8.
Retribusi Izin Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk perlindungan, penertiban, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pemanfaatan sumber daya alam, barang milik Daerah, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya dapat disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pemberian pelayanan berupa izin trayek orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang menjadi batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin trayek.
12.
Objek Retribusi adalah objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD, adalah surat yang digunakan untuk melaporkan objek dan/atau subjek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah retribusi yang telah dibayar lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya terhutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Surat Keputusan Keberatan Retribusi, yang selanjutnya disingkat SKRDK, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau SKRDKBT yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18.
Pemeriksaan Retribusi adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya jumlah izin trayek yang diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENENTUKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya survey lapangan, dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan/atau angkutan khusus.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sesuai kapasitas tempat duduk, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
9 - 15 tempat duduk Rp. 25.000,-;
b.
16 - 25 tempat duduk Rp. 45.000,-;
c.
26 tempat duduk ke atas Rp. 65.000,-.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Retribusi yang telah lunas tidak dapat diminta kembali oleh Wajib Retribusi kecuali tempat izin trayek diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 9
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Masa Retribusi adalah jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun, dengan kewajiban pembayaran retribusi setiap 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
(2)
Untuk mengisi SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Retribusi harus mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya.
(3)
Model SPTRD dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
SPTRD harus diisi dengan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan tambahan jumlah retribusi yang terhutang maka diterbitkan SKRDKBT.
(2)
Model dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Wajib Retribusi wajib menyampaikan SPTRD kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara penyampaian SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTRD dan STRD.
(2)
Tempat pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Tata Cara pembayaran retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Surat Tagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Wajib Retribusi yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan secara jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Wajib Retribusi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap mengajukan keberatan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang telah ditetapkan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Dalam hal pembayaran retribusi, Wajib Retribusi berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak memberikan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan retribusi tersebut, permohonan Wajib Retribusi dianggap ditolak.
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya SKRDLB.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Tanda penerimaan oleh pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti tertulis bahwa permohonan tersebut diterima oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Bayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 23
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan atau keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain karena kondisi tertentu.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada Wajib Retribusi dalam hal penggunaan jasa pengangkutan khusus untuk bencana, sosial, kemasyarakatan.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertegak apabila: a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkup Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah.
(2)
Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan melaporkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
b.
menerima, mengumpulkan, dan melaporkan keterangan atau laporan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan/atau bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
g.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
menghentikan penyidikan;
i.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 9 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 Juli 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
H. MOCHAYAD CHAIRUN
DENGAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
Drs. H. ABDURRAHMAN SAYUTI.
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 17 Februari 2000
Sekretaris Daerah Propinsi Jambi,
ttd.
Drs. H. Syamsu Aman, Sye A., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 010016334
Penjelasan Umum
Bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Trayek masih merupakan jenis retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I.
Oleh karena itu perlu mendapat pengaturan kembali dengan suatu Peraturan Daerah sebagai pengganti Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 9 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai lagi.
Pengaturan kembali Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah ini satu sisi sebagai pemberian dasar hukum bagi pelaksanaan pemungutan, di sisi lain objek retribusi dimaksud dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, disisi lain dalam rangka peningkatan pengaturan jalur-jalur jalan dan angkutan umum demi tercapainya ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.