PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 6 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 telah dibentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu untuk meninjau kembali susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 341), diubah sebagai berikut:
1.
Di antara angka 8 dan angka 9 disisipkan angka 8a dan angka 26 serta angka 27 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
8a.
Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen termasuk kendaraan yang beroperasi di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Kendaraan Bermotor Umum adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran serta dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan Plat dasar Kuning Huruf Hitam.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, nama dan alamat pembeli bahan bakar setiap bulan penyerahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subyek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Gubernur mempunyai kewenangan mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada Depo, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 41 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air (water meter).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Meter air (water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Meter air (water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pencatatan volume pengambilan Air Permukaan dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pertambangan dan Energi serta dilaporkan hasilnya kepada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah selaku koordinator Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagi Pengambilan Air Permukaan yang tidak/belum dipasang water meter dapat dihitung secara jabatan (ex officio).
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 61 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PKB untuk masa pajak berikutnya dibayar paling lambat pada hari terakhir masa pajak sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
PKB untuk masa pajak berikutnya dibayar paling lambat pada hari terakhir masa pajak sebelumnya.
Penjelasan: Disisipkan.
(3)
PBBKB harus dibayar pada saat penyerahan Bahan Bakar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemungut PBBKB wajib menyetor PBBKB, setiap tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pajak Rokok dibayar pada saat pelunasan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 75 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1)
Hasil Penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PKB dan BBNKB dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan.
Penjelasan: Disisipkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bagi Hasil yang diperuntukan bagi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1)
Hasil Penerimaan PBBKB diserahkan kepada pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANS LEBU RAYA
Diundangkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
SALEM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 006
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.