Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 disusun berdasarkan prioritas pembangunan Daerah dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi;
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
15.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
17.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
18.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
19.
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 903 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012;
35.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
36.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4.
Tahun Anggaran adalah masa berlaku APBD selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
APBD Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a.
Pendapatan Daerah;
b.
Belanja Daerah; dan
c.
Pembiayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 3
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp. 11.904.245.269.325,35 (sebelas triliun sembilan ratus empat milyar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah tiga puluh lima sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Dana Perimbangan;
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 564.480.080.150,98 (lima ratus enam puluh empat milyar empat ratus delapan puluh juta delapan puluh ribu seratus lima puluh rupiah sembilan puluh delapan sen).
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 10.502.616.104.791,60 (sepuluh triliun lima ratus dua milyar enam ratus enam belas juta seratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah enam puluh sen).
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp. 837.149.084.382,77 (delapan ratus tiga puluh tujuh milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a.
Pajak Daerah;
b.
Retribusi Daerah;
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 6
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp. 11.904.245.269.325,35 (sebelas triliun sembilan ratus empat milyar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah tiga puluh lima sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Belanja Daerah digunakan untuk Urusan Wajib, Urusan Pilihan, dan Urusan Penunjang.
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk:
a.
Urusan Wajib;
b.
Urusan Pilihan; dan
c.
Urusan Penunjang.
(2)
Urusan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pendidikan;
b.
Kesehatan;
c.
Lingkungan Hidup;
d.
Pekerjaan Umum;
e.
Penataan Ruang;
f.
Perencanaan Pembangunan;
g.
Perumahan;
h.
Kepemudaan dan Olahraga;
i.
Penanaman Modal;
j.
Kebudayaan;
k.
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
l.
Perhubungan;
m.
Komunikasi dan Informatika;
n.
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
o.
Perdagangan dan Perindustrian;
p.
Energi dan Sumber Daya Mineral;
q.
Pertanian;
r.
Kehutanan dan Perkebunan;
s.
Kelautan dan Perikanan;
t.
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
u.
Pertanahan;
v.
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
w.
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Aparatur Pengawasan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pelayanan Umum;
x.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
y.
Sosial; dan
z.
Budaya dan Pariwisata.
(3)
Urusan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sektor unggulan yang menjadi potensi dan kekhasan daerah.
(4)
Urusan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi urusan yang mendukung pelaksanaan urusan wajib dan pilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 8
Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp. 2.837.223.895.208,36 (dua triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan rupiah tiga puluh enam sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a.
Penerimaan Pembiayaan; dan
b.
Pengeluaran Pembiayaan.
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 3.198.903.975.359,34 (tiga triliun seratus sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah tiga puluh empat sen).
(3)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 361.680.080.150,98 (tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus delapan puluh juta delapan puluh ribu seratus lima puluh rupiah sembilan puluh delapan sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 25 Desember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
AWANG FAROUK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
Pada tanggal 25 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
IR. H. SYARIFUDDIN YUSUF, MM
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19620527 198503 1 006

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. APBD Tahun Anggaran 2013 disusun berdasarkan prioritas pembangunan Daerah dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp. 11.904.245.269.325,35 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk Urusan Wajib, Urusan Pilihan, dan Urusan Penunjang guna mendukung pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…