Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah, perlu menggali/menambah objek Retribusi Jasa Usaha dengan mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 44);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 47);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 10 nomor urut 4, nomor urut 7, nomor urut 8, nomor urut 10, nomor urut 11 dan nomor urut 12 diubah, antara nomor urut 12 dan nomor urut 13 disisipkan 10 (sepuluh) nomor urut baru yakni nomor urut 12a, nomor urut 12b, nomor urut 12c, nomor urut 12d, nomor urut 12e, nomor urut 12f, nomor urut 12g, nomor urut 12h, nomor urut 12i, dan nomor urut 12j, serta ditambah nomor urut baru yakni nomor urut 16, nomor urut 17, nomor urut 18 dan nomor urut 19 sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di lingkungan Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 11 nomor urut 102 diubah, antara nomor urut 104 dan nomor urut 105 disisipkan 2 (dua) nomor urut baru, yakni nomor urut 104a dan 104b, antara nomor urut 108 dan nomor urut 109 disisipkan 2 (dua) nomor urut baru, yakni nomor urut 108a dan 108b serta ditambah nomor urut baru yakni nomor urut 114 dan nomor urut 115 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di lingkungan Dinas ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara nomor urut 3 dan nomor urut 4 Pasal 12 disisipkan 1 (satu) nomor urut yakni nomor urut 3.a, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di lingkungan Badan dan Kantor ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Ketentuan Penutup
(1)
Dengan dipungutnya retribusi atas penghunian asrama mahasiswa Kalimantan Tengah berdasarkan peraturan daerah ini, maka ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 1 Juli 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 1 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dituntut untuk mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan dari kedua tugas tersebut. Terkait dengan itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015, yang menetapkan pendapatan tiap tahun meningkat sebesar 15%. Untuk memenuhi keinginan tersebut telah ditempuh langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap semua kelompok pendapatan daerah, khususnya pada kelompok PAD.

Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tersebut, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan kekayaan Daerah, pelayanan kepelabuhanan dan penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa objek retribusi, khususnya retribusi penggunaan/pemanfaatan kekayaan daerah yang belum tertampung dalam Perda tersebut.

Berdasarkan data realisasi penerimaan pungutan daerah, khususnya dari objek Retribusi Jasa Usaha, diakui bahwa kontribusinya terhadap PAD masih relatif kecil, Tahun Anggaran 2010 0,74% dan Tahun Anggaran 2011 sebesar 0,67%, sedangkan capaian realisasi penerimaan untuk Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 3.906.493.643,00 dan Tahun 2011 sebesar Rp. 5.512.385.050,00.

Untuk itu dalam rangka mengoptimalkan PAD dari Retribusi Jasa Usaha, khususnya terhadap Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, maka Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tersebut perlu dilakukan perubahan, mengingat adanya beberapa aset daerah yang dapat dijadikan sebagai objek retribusi baru. Objek retribusi dimaksud diantaranya adalah penambahan objek dari pemanfaatan aset daerah yang ada pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kantor Penghubung di Jakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…