Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Daerah, perlu dilakukan peningkatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 11);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 18);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 26);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 36);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
5.
Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
6.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya.
7.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Bank Kalsel adalah Perusahaan Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Bagian Kesatu Tujuan
Pasal 2
(1)
Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi kepada keuntungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sasaran
Pasal 3
Sasaran Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel digunakan untuk kegiatan pengembangan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal ke dalam saham Bank Kalsel sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
tahun 2013 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
b.
tahun 2014 sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Jumlah modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 sebesar Rp200.136.466.034,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah seluruh penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Kalsel menjadi sebesar Rp275.136.466.034,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7
(1)
Penambahan Penyertaan Modal ke dalam modal Bank Kalsel dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Realisasi penyaluran dana Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Gubernur menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wawasan usaha secara proporsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 4 September 2013
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 4 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah dan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pengembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…