PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta berdampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c.
bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah sehingga perlu dilakukan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan peraturan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Permukiman (KSNP-SPALP);
9.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air limbah domestik adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama.
2.
Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
3.
Instalasi Pengolah Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
4.
Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
5.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
6.
Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ketanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
7.
Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
8.
Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
9.
Pembangunan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
10.
Operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
11.
Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik.
12.
Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
13.
Sistem pembuangan air limbah setempat yang selanjutnya disebut sistem setempat adalah sistem pengelolaan air limbah domestik secara individual yang diolah dan dibuang ditempat.
14.
Sistem pembuangan air limbah terpusat yang selanjutnya disebut sistem terpusat adalah sistem pembuangan air limbah ke jaringan pipa yang dialirkan kesatu tempat pengolahan untuk diolah sampai air limbah tersebut memenuhi baku mutu pada waktu dibuang ke lingkungan, yang terdiri dari sistem terpusat berskala komunitas, kawasan, kota dan regional.
15.
Sistem terpusat berskala komunitas adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan beberapa rumah di satu lingkungan permukiman dalam satu dusun/rukun tetangga dimana pengelolaannya diarahkan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
16.
Sistem terpusat berskala kawasan adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan satu atau lebih lingkungan permukiman dalam satu desa/kelurahan.
17.
Sistem terpusat berskala kota adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama dari kota yang berada satu wilayah administrasi Kabupaten/Kota.
18.
Sistem terpusat berskala regional adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama dari satu perkotaan lintas Kabupaten/Kota.
19.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
20.
Orang merupakan manusia pribadi dan badan hukum.
21.
Masyarakat merupakan bentuk jamak dari orang yang merupakan manusia pribadi dan badan hukum.
22.
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
23.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
25.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
26.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Instansi yang membidangi prasarana dan sarana air limbah dan/atau Instansi yang membidangi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas:
a.
tanggung jawab;
b.
kelestarian dan keberlanjutan;
c.
keterpaduan;
d.
keadilan;
e.
kehati-hatian;
f.
partisipatif;
g.
manfaat;
h.
tata kelola pemerintahan yang baik; dan
i.
pencemar membayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk:
a.
mengupayakan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
b.
meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan;
c.
menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan
d.
mewujudkan pelayanan prima.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuPemerintah Daerah
Pasal 4
(1)
Wewenang dan tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan air limbah domestik meliputi:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional;
b.
membina peningkatan kelembagaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi peningkatan dan pengembangan sarana dan peralatan pengolahan limbah domestik, serta pembiayaan untuk melaksanakan pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c.
menetapkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d.
memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah domestik lintas Kabupaten/Kota;
e.
memfasilitasi penyelesaian sengketa/masalah antar pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan air limbah domestik;
f.
memfasilitasi peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana air limbah domestik Kabupaten/Kota;
g.
memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana air limbah domestik lintas Kabupaten/Kota;
h.
menyusun rencana induk pengelolaan air limbah domestik lintas Kabupaten/Kota;
i.
menetapkan retribusi pelayanan pengolahan air limbah domestik terpusat sesuai dengan tingkatan pelayanan yang diberikan;
j.
menarik jasa pelayanan pengolahan air limbah domestik terpusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
k.
memfasilitasi pengelolaan air limbah domestik pada saat terjadi bencana alam tingkat provinsi;
l.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah domestik di wilayahnya;
m.
memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengelolaan air limbah domestik lintas Kabupaten/Kota;
n.
melakukan pendampingan teknis, pemberdayaan dan pengendalian pengelolaan air limbah domestik lintas Kabupaten/Kota; dan
o.
menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)
Pelaksanaan kewenangan yang menyangkut teknis pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan oleh SKPD.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala SKPD berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 5
Wewenang dan tanggung jawab Bupati/Walikota dalam pengelolaan air limbah domestik meliputi:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional dan Daerah;
b.
membentuk, membina dan meningkatkan kelembagaan, merencanakan pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, fasilitasi sarana dan peralatan, serta menyediakan pembiayaan yang mendukung penyelenggara prasarana dan sarana air limbah di wilayah Kabupaten/Kota;
c.
menetapkan Peraturan Daerah berdasarkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
d.
memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah domestik di wilayah Kabupaten/Kota;
e.
menyelesaikan sengketa/masalah pengelolaan air limbah domestik di lingkungan Kabupaten/Kota;
f.
melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana air limbah domestik Kabupaten/Kota;
g.
memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana air limbah domestik pada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya;
h.
penyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik untuk daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i.
menyusun rencana induk pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kabupaten/Kota;
j.
menetapkan retribusi pelayanan sesuai dengan tingkatan pelayanan yang diberikan;
k.
menangani air limbah domestik pada saat terjadi bencana alam tingkat Kabupaten/Kota;
l.
memonitor penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah domestik di Kabupaten/Kota;
m.
mengevaluasi penyelenggaraan pengembangan air limbah domestik di Kabupaten/Kota;
n.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah domestik di wilayahnya;
p.
melakukan pengawasan terhadap pemenuhan baku mutu hasil olahan air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan;
q.
melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan alat angkutan lumpur tinja;
r.
memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengelolaan air limbah domestik lintas Kabupaten/Kota;
s.
melakukan pemberdayaan dan pengendalian pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kabupaten/Kota;
t.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik;
u.
memberikan pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat secara berkelanjutan; dan
v.
menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh air limbah domestik yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
(1)
Kebijakan pengelolaan air limbah domestik merupakan arahan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Daerah.
(2)
Kebijakan pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
peningkatan dan pengembangan akses prasarana dan sarana air limbah domestik sistem terpusat dan sistem setempat di perkotaan dan perdesaan;
b.
penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas personil pengelola air limbah domestik;
c.
pentahapan dalam pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik;
d.
peningkatan pemahaman masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
e.
peningkatan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.
(2)
Tahapan penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan, yang terdiri dari proses
1.
pembangunan;
2.
operasi dan pemeliharaan;
3.
pemanfaatan; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
Sistem yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik meliputi:
a.
IPAL sistem terpusat yang berskala komunitas, kawasan, kota dan regional;
b.
IPAL setempat; dan
c.
IPLT.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam pengelolaan air limbah domestik diperlukan prasarana dan sarana.
(2)
Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri dari:
a.
instalasi pembuangan individu;
b.
instalasi pengolahan awal;
c.
perpipaan untuk menyalurkan air limbah;
d.
instalasi pengolah air limbah;
e.
saluran pembuangan efluen ke badan air; dan
f.
penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja ke IPLT bagi IPAL skala kawasan.
(3)
Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri dari:
a.
instalasi pembuangan individu;
b.
instalasi pengolahan individu;
c.
pembuangan efluen ke lingkungan; dan
d.
penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja ke IPLT.
(4)
Prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari:
a.
alat angkut lumpur tinja;
b.
instalasi pengolah lumpur tinja; dan
c.
saluran pembuangan efluen ke badan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPerencanaan
Pasal 10
(1)
Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh wilayah Daerah baik perencanaan aspek non fisik maupun aspek fisik.
(2)
Perencanaan pengelolaan air limbah domestik untuk aspek non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan pembinaan terhadap masyarakat, dunia usaha/swasta, lembaga dan sumber daya manusia pengelola prasarana dan sarana air limbah domestik, serta rencana pembiayaan.
(3)
Perencanaan pengelolaan air limbah domestik untuk aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik.
(4)
Perencanaan pengelolaan air limbah domestik masing-masing Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah harus dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(5)
Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah rencana umum pengelolaan air limbah domestik yang memuat antara lain:
a.
rencana area pelayanan sistem setempat dan sistem terpusat;
b.
rencana jaringan perpipaan;
c.
rencana lokasi IPAL;
d.
rencana lokasi IPLT;
e.
rencana program pengembangan;
f.
penetapan kriteria standar dan rencana standar pelayanan minimal, keterpaduan dengan prasarana dan sarana lain;
g.
rencana indikasi pembiayaan dan pola investasi;
h.
rencana pengembangan kelembagaan pengelola air limbah domestik; dan
i.
rencana peningkatan peran serta masyarakat dan badan usaha/swasta.
(6)
Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya pengelolaan air limbah domestik;
b.
mendorong partisisipasi dunia usaha/swasta dalam pengembangan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik;
c.
meningkatkan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik; dan
d.
menyusun rencana kebutuhan pembiayaan untuk pengelolaan air limbah domestik.
Penjelasan Pasal:
Meningkatkan pemahaman masyarakat melalui advokasi, edukasi, kampanye dan pendampingan kepada masyarakat.
Pasal 12
(1)
Perencanaan aspek fisik prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menggunakan teknologi pengolahan air limbah domestik dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
a.
rencana tata ruang wilayah;
b.
kepadatan penduduk;
c.
tingkat penyediaan air bersih;
d.
tingkat kemiringan tanah;
e.
kedalaman air tanah;
f.
permeabilitas tanah;
g.
produk buangan air limbah domestik;
h.
kemampuan membangun teknologi; dan
i.
kondisi sosial ekonomi masyarakat.
(2)
Perencanaan pengelolaan air limbah domestik untuk kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan diarahkan secara bertahap menggunakan sistem terpusat.
(3)
Semua perencanaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik harus mengikuti ketentuan teknis sesuai Standard Nasional Indonesia.
(4)
Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria teknis pengelolaan air limbah domestik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau melakukan usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah (SR).
(2)
Dalam hal sebuah kawasan permukiman belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, masyarakat wajib membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah sistem setempat.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi pemasangan SR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan prasarana dan sarana air limbah sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 14
Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan akses terhadap prasarana dan sarana pengelolaan air limbah sistem terpusat skala regional dengan:
a.
mengoptimalkan kapasitas IPAL terbangun dan peningkatan operasional saluran air limbah terbangun, dengan cara:
1.
melakukan kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal kontribusi pembiayaan, kontribusi pembangunan, kontribusi operasi dan pemeliharaan saluran air limbah;
2.
mendorong Kabupaten/Kota untuk memasang sambungan rumah di wilayah yang sudah terlayani jaringan air limbah sistem terpusat;
3.
melakukan evaluasi kinerja dan optimalisasi IPAL terbangun; dan
4.
melakukan peningkatan kinerja IPAL terbangun dengan penggantian alat dan pengembangan teknologi yang lain.
b.
menambah jangkauan pelayanan dengan cara:
1.
membangun IPAL;
2.
menambah jaringan perpipaan; dan
3.
menambah sambungan rumah.
c.
membangun, merehabilitasi, atau merevitalisasi serta ekstensifikasi IPLT dengan cara:
1.
merencanakan dan membangun IPLT baru;
2.
melakukan evaluasi kinerja dan melakukan perbaikan terhadap IPLT yang sudah ada;
3.
optimalisasi pemanfaatan IPLT; dan
4.
peningkatan pelayanan penyedotan lumpur tinja dengan peningkatan kapasitas IPLT, peningkatan alat penyedotan dan pengangkutan, pengembangan program berbasis masyarakat.
d.
mengembangkan sistem setempat menjadi sistem terpusat secara bertahap di perkotaan dengan cara:
1.
mengintegrasikan sistem setempat dengan sistem terpusat jika memungkinkan secara teknis; dan
2.
mengembangkan pengolahan air limbah sistem terpusat skala kota berdasarkan skala prioritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang melakukan pembuangan air limbah domestik yang berasal dari industri rumah tangga, perniagaan, hotel, rumah makan, apartemen dan asrama melalui media lingkungan dan/atau jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat wajib melakukan pengolahan awal terlebih dahulu sesuai dengan jenis kegiatannya.
(2)
Air limbah domestik yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi baku mutu air limbah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 16
(1)
Operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat skala kota/regional meliputi kegiatan:
a.
pengolahan air limbah;
b.
pemeriksaan jaringan;
c.
pembersihan lumpur;
d.
penggelontoran;
e.
penggantian komponen; dan
f.
perawatan instalasi pengolahan air limbah.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 17
(1)
Operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat skala komunitas/kawasan meliputi kegiatan:
a.
pengolahan air limbah;
b.
pemeriksaan jaringan dan IPAL;
c.
pembersihan lumpur;
d.
penggelontoran;
e.
penggantian komponen;
f.
penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; dan
g.
pengolahan lumpur tinja di IPLT.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pengguna sistem terpusat skala komunitas/kawasan atau badan usaha yang mengelola sistem terpusat skala kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 18
(1)
Operasi dan pemeliharaan sistem setempat meliputi:
a.
pengolahan air limbah domestik; dan
b.
pemeliharaan prasarana sarana air limbah domestik berdasarkan pedoman dari masing-masing metode sistem setempat yang digunakan;
(2)
Pemeliharaan prasarana sarana air limbah domestik sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menggunakan tangki septik dilakukan melalui:
a.
pengurasan secara berkala;
b.
pengangkutan lumpur tinja menggunakan truk tinja ke IPLT; dan
c.
pengolahan lumpur tinja di IPLT.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh individu masyarakat pengguna sistem setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang melakukan pengangkutan lumpur tinja wajib menggunakan alat angkut lumpur tinja yang mempunyai tangki tertutup dengan bahan baja, dilengkapi atau dihubungkan dengan satu unit pompa penguras berupa pompa vakum dan pompa sentrifugal.
(2)
Setiap orang yang melakukan pengangkutan lumpur tinja tidak menggunakan alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak 10 (sepuluh) kali biaya operasional penyedotan dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap orang dapat memanfaatkan sisa pengolahan air limbah domestik untuk keperluan tertentu.
(2)
Pemanfaatan sisa pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
telah memenuhi ambang batas baku mutu;
b.
tidak menyebabkan pencemaran lingkungan; dan
c.
ada izin dari pengelola terhadap sisa air limbah domestik di IPAL terpusat.
(3)
Setiap orang yang memanfaatkan sisa pengolahan air limbah domestik untuk keperluan yang bernilai ekonomi, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
(2)
Pemantauan penyelenggaraan pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memantau pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota.
(3)
Evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di wilayah Daerah.
(4)
Evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian KesatuHak
Pasal 22
Dalam pengelolaan air limbah domestik masyarakat memiliki hak meliputi:
a.
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan/atau terbebas dari pencemaran air limbah domestik;
b.
mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan;
c.
mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik;
d.
memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau pengelola air limbah domestik;
e.
menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengolahan air limbah domestik;
f.
mengawasi kinerja pengelolaan air limbah domestik; dan
g.
melaporkan pelanggaraan ketentuan pengelolaan air limbah domestik
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 23
Dalam pengelolaan air limbah domestik masyarakat memiliki kewajiban, yang meliputi:
a.
mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui sistem setempat atau sistem terpusat.;
b.
melakukan pengangkutan lumpur tinja menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1);
c.
melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT; dan
d.
membayar retribusi/iuran bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
INVESTASI DAN KERJA SAMA
Pasal 24
Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan melalui:
a.
kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
kerja sama Pemerintah Daerah dengan swasta (KPS);
c.
pemberian investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan air limbah domestik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk sistem terpusat; atau
d.
perizinan investasi swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 25
(1)
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2)
Bentuk perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b.
pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c.
pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh sistem terpusat;
d.
peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola air limbah terpusat;
e.
peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
f.
peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, pemberian investasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, perizinan investasi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
RETRIBUSI
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistim terpusat skala regional serta pengolahan lumpur tinja sesuai kewenangannya.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka setiap orang yang memperoleh pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat skala regional dan pengolahan lumpur tinja wajib membayar retribusi.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
PERIZINAN
Pasal 27
(1)
Setiap orang yang mengelola air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati/Walikota.
(2)
Gubernur memberikan rekomendasi izin pengelolaan air limbah domestik untuk;
a.
kawasan dengan kepadatan penduduk lebih dari 200 jiwa/ha; dan
b.
kawasan yang terletak pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
(3)
Setiap orang yang mendirikan bangunan dengan pengelolaan air limbah domestik sistem setempat izinnya menjadi bagian dari izin mendirikan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 28
Mekanisme pemberian rekomendasi izin pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 29
Gubernur, Walikota, dan/atau Bupati melakukan pembinaan atas pengelolaan air limbah domestik sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pengelolaan air limbah domestik melalui SKPD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 31
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD dan Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)
Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau mengelola usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, tidak memanfaatkan jaringan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), diancam hukuman pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau mengelola usaha dalam kawasan yang belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, tidak membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), diancam hukuman pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang melakukan pembuangan air limbah domestik yang berasal dari industri rumah tangga, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama melalui jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat tidak melakukan pengolahan awal terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diancam hukuman pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang membuang lumpur tinja diluar IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana paling sedikit 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda sebesar paling sedikit Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota belum menyediakan IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (2) huruf c, pembuangan dan pengolahan lumpur tinja dilakukan di IPAL sistem terpusat regional.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 FEBRUARI 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 27 FEBRUARI 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menjadi dasar yang sangat kuat bahwa pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan bahwa kebudayaan merupakan pilar keistimewaan yang mempunyai arti sangat penting. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bersama masyarakat Yogyakarta sangat menghargai budaya kearifan lokal yang telah ada dan mengakar di masyarakat Yogyakarta sejak dulu. Semangat gotong royong, rasa kebersamaan dan saling empati merupakan modal dasar untuk mendayagunakan kearifan lokal ini menjadi suatu gerakan untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dilandasi filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Konsep Hamemayu Hayuning Bawana merupakan suatu konsep yang universal, komprehensif, sekaligus holistik. Konsep ini mampu melintasi ruang dan waktu sejak HB I sampai saat ini, mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari spiritual, budaya, tata ruang, lingkungan sampai ekonomi serta mencakup dimensi kehidupan dan dimensi yang berupa nilai-nilai transendental. Berdasarkan filosofi ini diharapkan muatan yang ada dalam Peraturan Daerah ini mampu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat secara bersama sama dalam mengelola air limbah domestik demi menciptakan lingkungan yang sehat dan masyarakat yang sejahtera. Berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuat peran Pemerintah Daerah menjadi penting sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program-program berkaitan dengan lingkungan hidup. Peran Pemerintah Daerah diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Kedudukan Provinsi menjadi lebih tinggi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, hal ini ditunjukkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya dalam Pasal 7 ayat (1) tentang hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi menjadi acuan bagi peraturan yang lebih rendah dan peraturan yang lebih rendah otomatis tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Permasalahan lingkungan hidup adalah permasalahan nasional dan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama. Mendapatkan lingkungan hidup sehat adalah hak bagi setiap orang yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, baik yang berada di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul maupun Kota Yogyakarta. Menteri Pekerjaan Umum melalui Peraturan Nomor: 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP), telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional yang harus digunakan sebagai arahan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun regulasi di tingkat Daerah. Berlandaskan pada peraturan perundang-undangan tersebut di atas maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Air limbah domestik merupakan salah satu hasil dari aktivitas hidup manusia. Peningkatan volume air limbah domestik sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat beserta aktifitasnya, karena sumber air limbah domestik dari aktifitas manusia berkaitan dengan penggunaan air seperti mandi, mencuci, tempat cuci, WC, industri dan lain-lain. Peningkatan air limbah domestik yang dibuang di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta berdampak pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan bahkan mempengaruhi produktivitas kerja manusia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan kebijakan Daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan Peraturan Daerah tentang kebijakan pengembangan pengelolaan sistem air limbah domestik yang mengacu pada kebijakan nasional. Dalam rangka Pemerintah Daerah menetapkan kebijaksanaan teknis perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, pengelolaan dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16/PRT/M/2008 dan secara khusus memberdayakan komunitas masyarakat untuk mengelola IPAL nya sendiri (skala komunitas) dalam rangka bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat bagi permukimannya sebagaimana semangat kearifan lokal yang ada dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012. Materi muatan dalam Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dan penjabaran dari peratuan perundangan yang lebih tinggi berkaitan dengan lingkungan dan pengelolaan air limbah domestik disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di wilayah DIY.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.