Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemanfaatanya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Tanggung jawab sosial dan lingkungan harus diwujudkan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun untuk perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
c.
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jambi yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, maka hubungan sinergis antara pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha dan masyarakat harus dibangun agar memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
15.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
16.
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan;
17.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6);
18.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 7).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jambi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
7.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
10.
Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun diluar lingkungan organisasi yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan kegiatan dan perilaku organisasi yang bersangkutan.
11.
Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman, penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di daerah maupun di laut/daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik.
12.
Forum pelaksana TSP adalah organisasi forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program TSP, dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a.
memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Jambi; dan
b.
memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Jambi dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a.
terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b.
terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi;
c.
terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan secara terpadu dan berdaya guna;
d.
melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang;
e.
meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan
f.
terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
kepentingan umum;
c.
kebersamaan;
d.
partisipasi dan aspiratif;
e.
keterbukaan;
f.
berkelanjutan;
g.
berwawasan lingkungan;
h.
kemandirian; dan
i.
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prinsip
Pasal 5
(1)
Asas penyelenggaraan TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan prinsip-prinsip:
a.
kesadaran umum;
b.
kepedulian;
c.
keterpaduan;
d.
kepatuhan hukum dan etika bisnis;
e.
kemandirian;
f.
sensitivitas;
g.
keberpihakan;
h.
kemitraan;
i.
inisiasi;
j.
matualistis, dan non diskriminasi; dan
k.
koordinatif.
(2)
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan berpedoman pada:
a.
manajemen yang sehat;
b.
profesional;
c.
transparan;
d.
akuntabilitas;
e.
kreatif dan inovatif;
f.
terukur;
g.
program perbaikan berkelanjutan;
h.
keadilan yang bijak; dan
i.
kebijakan yang adil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 6
(1)
Ruang Lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.
(2)
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
(2)
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemerintah kabupaten/kota yang di wilayahnya tidak terdapat perusahaan atau terdapat perusahaan namun dalam jumlah terbatas sehingga tidak memiliki, atau memiliki program TSP yang sangat kecil, dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan atau forum pelaksana TSP dengan tembusan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi dengan perusahaan atau forum pelaksana TSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 9
Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PROGRAM TSP
Pasal 10
(1)
Tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi kewajiban bagi Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tanggung jawab sosial perusahaan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Rencana kerja tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(2)
Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi Perusahaan berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Perusahaan yang telah berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan TSP, perusahaan wajib:
a.
menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan system jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan
c.
menetapkan bahwa TSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Program TSP meliputi:
a.
bina lingkungan dan sosial;
b.
kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan
c.
program langsung pada masyarakat.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial dan bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran.
(2)
Dalam program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek-aspek kegiatan:
a.
penelitian dan pengkajian kebutuhan;
b.
penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat;
c.
pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d.
pelatihan fungsi-fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e.
pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan disain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan;
f.
meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan
g.
mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
hibah, yang dapat diberikan oleh perusahaan pada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan;
b.
penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan;
c.
subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk program-program pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil;
d.
bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, para korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS);
e.
pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olahraga dan santunan pekerja sosial; dan
f.
perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TSP agar program-program TSP terencana secara terpadu, harmonis dan efisien.
(2)
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam penyelenggaraan TSP.
(3)
Pembentukan Forum Pelaksana TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada Pemerintah Daerah.
(4)
Koordinator pelaksana TSP berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSP kepada Forum Pelaksana TSP.
(2)
Forum Pelaksana TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TSP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan TSP setiap tahun kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam menyusun perencanaan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a perusahaan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP.
(2)
Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 25
(1)
Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan TSP, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 26
Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 dan pasal 16 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
Apabila terjadi pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 10 April 2013
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 10 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd.
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilain pihak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) adalah sebuah konsep dengan mana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak dirusak fungsinya. Indonesia saat ini sedang mencari konsepsi tentang nilai-nilai itu melalui adopsi berbagai pemikiran global maupun lokal untuk mendorong perusahaan mengakui prinsip bertanggungjawab sosial secara terprogram dengan merujuk konsep TSP sebagai bagian dari identitas perusahaan mereka.

TSP adalah sebuah proses dengan itu perusahaan mengelola hubungan dengan beragam pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata terhadap lisensi sosial atas operasional mereka di suatu daerah. Sebagai standar pelaksanaan dapat dirujuk misalnya prinsip Corporate Sosial Responsibility dari United National Global Compact dan Acuan Social Responsibility dan ISO 26000 yang dirumuskan oleh International Organization for Standarization (ISO) bulan September 2004 yang diberi nama Guidance Standard on Social Responsibility.

Bagi masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi pemerintah pelaksanaan TSP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program-program pemerintah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…