Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
bahwa terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan evaluasi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2013 serta disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 06);
29.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 03);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan Keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas;
d.
Catatan atas laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2012 dan laporan keuangan PT. Gorontalo Fitrah Mandiri serta laporan keuangan BLUD Taksi Mina Bahari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2012 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp 933.169.935.457,83
b.
Belanja Rp 885.021.160.786,00
c.
Surplus/defisit Rp 48.148.774.671,83
d.
Pembiayaan
1.
Penerimaan Rp 63.968.778.645,91
2.
Pengeluaran Rp 11.000.000.000,00
3.
Pembiayaan Netto Rp 52.968.778.645,91
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 13.520.963.959,63 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan sebelum perubahan Rp 913.401.827.019,20
b.
Tambahan setelah APBDP Rp 6.247.144.479,00
c.
Pendapatan Daerah Setelah Tambahan APBDP sejumlah Rp 972.907.406.719,12
d.
Realisasi Rp 885.021.160.786,00
e.
Selisih lebih/(kurang) Rp (87.886.245.933,12)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp (87.886.245.933,12) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja sebelum perubahan Rp 938.401.827.019,20
b.
Tambahan setelah APBDP Rp 34.505.579.699,92
c.
Belanja Daerah Setelah Tambahan APBDP Rp 885.021.160.786,00
d.
Realisasi Rp (87.886.245.933,12)
e.
Selisih lebih/(kurang)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 101.407.209.892,75 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp (53.258.435.220,92)
b.
Realisasi Rp 48.148.774.671,83
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 101.407.209.892,75
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp (25.289.656.575,01) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 89.258.435.220,00
b.
Realisasi Rp 63.968.778.645,91
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp (25.289.656.575,01)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp (25.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 36.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp 11.000.000.000,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp (25.000.000.000,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Jumlah asset Rp 2.994.073.965.189,65
b.
Jumlah kewajiban Rp 65.175.051.808,20
c.
Jumlah ekuitas dana Rp 2.928.898.913.381,45
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2012 Rp 199.325.724.061,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp 414.182.925.134,00
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan Rp (350.392.973.252,00)
d.
Arus kas dari aktivitas Pembiayaan Rp 0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp (6.211.847.636,00)
f.
Saldo Akhir Kas di BUD Rp 256.897.828.307,00
g.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 917.870.481,00
h.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Rp 1.602.497.407,00
i.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2012 Rp 259.418.196.195,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I Laporan realisasi anggaran
1.
Lampiran I.1 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.
Lampiran I.2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.
Lampiran I.3 Rekapitulasi laporan realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.
Lampiran I.4 Rekapitulasi laporan realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5.
Lampiran I.5 Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
6.
Lampiran I.6 Daftar piutang daerah;
7.
Lampiran I.7 Daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
8.
Lampiran I.8 Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
9.
Lampiran I.9 Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran I.10 Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
11.
Lampiran I.11 Daftar dana cadangan daerah; dan
12.
Lampiran I.12 Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II Neraca
c.
Lampiran III Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur Gorontalo menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Manado
Pada tanggal 2 Agustus 2013
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
ttd
S.H. SARUNDJANG
Diundangkan di Manado
Pada tanggal 2 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA,
ttd
J.D. KOMALIG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD berupa laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 serta menjadi dasar untuk perencanaan dan penganggaran tahun-tahun berikutnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…