Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah provinsi Sumatera Utara yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman;
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
10.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
11.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
14.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
15.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
16.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
17.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
18.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
20.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
21.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
22.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut DPRD Provsu adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang memungut Retribusi.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
13.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.
Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
16.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
Jenis Retribusi Daerah terdiri atas:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
c.
Retribusi Perizinan Tertentu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 3
Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Tera/Tera Ulang;
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; dan
d.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 4
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas setiap jasa pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Objek retribusi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang diperiksa, diobati dan dirawat atau menggunakan fasilitas pelayanan umum.
(1)
Objek retribusi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang diperiksa, diobati dan dirawat atau menggunakan fasilitas pelayanan umum di UPT Dinas, Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kecuali pelayanan pendaftaran.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di UPT Dinas, Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSU Haji Medan Provsu.
(1)
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di UPT Dinas sebagai berikut:
a.
Pelayanan Konsultasi;
b.
Pelayanan Konsultasi Khusus;
c.
Pelayanan Rawat Jalan;
d.
Pelayanan Inap Sementara (One Day Care);
e.
Pelayanan Gawat Darurat;
f.
Pelayanan Penunjang medik;
g.
Pelayanan Tindakan Medik Diagnostik;
h.
Pelayanan Tindakan Medik Terapi;
i.
Pelayanan Rehabilitasi Medik; dan
j.
Pelayanan Penunjang Non Medik.
(2)
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai berikut:
a.
Pelayanan Konsultasi;
b.
Pelayanan Konsultasi Khusus;
c.
Pelayanan Rawat Jalan;
d.
Pelayanan Rawat Inap;
e.
Pelayanan Inap Sementara (One Day Care);
f.
Pelayanan Gawat Darurat;
g.
Pelayanan Penunjang Medik;
h.
Pelayanan Tindakan Medik Diagnostik;
(3)
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di RSU Haji Medan Provsu sebagai berikut:
a.
Pelayanan Konsultasi;
b.
Pelayanan Konsultasi Khusus;
c.
Pelayanan Rawat Jalan;
d.
Pelayanan Rawat Inap;
e.
Pelayanan Inap Sementara (One Day Care);
f.
Pelayanan Gawat Darurat;
g.
Pelayanan Penunjang Medik;
h.
Pelayanan Tindakan Medik Diagnostik;
i.
Pelayanan Medik Terapi;
j.
Pelayanan Rehabilitasi Medik;
k.
Pelayanan Penginapan Medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diukur dari pelayanan jasa sarana, jasa medis, yang diberikan serta pemakaian bahan dan/atau prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya retribusi didasarkan pada pola tarif di UPT Dinas, Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSU Haji Medan Provsu, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penggunaan hasil pungutan Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini disetor langsung ke rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
(1)
Penggunaan hasil pungutan Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini disetor langsung ke rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan:
a.
Sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jasa pemakaian sarana pelayanan kesehatan.
b.
Sebesar 5% (lima persen) untuk jasa pengelolaan yang digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional.
c.
Sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk jasa medis pelaksana pelayanan.
(2)
Pembagian hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penggunaan jasa medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur atas usul Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah serta RSU Haji Medan Provsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Retribusi ini dipungut pada UPT Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara serta RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Retribusi Tera/Tera Ulang
Pasal 14
Dengan nama Retribusi Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Objek Retribusi adalah Pelayanan Tera/Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yaitu antara lain sebagai berikut:
a.
ukuran Panjang;
b.
ukuran Panjang dengan Alat Hitung (Counter Meter);
c.
alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge);
d.
takaran (Basah/Kering);
e.
tangki Ukur;
f.
tangki Ukur Gerak;
g.
alat Ukur dari Gelas;
h.
bejana Ukur;
i.
meter Taksi;
j.
spedometer;
k.
meter rem;
l.
tachometer;
m.
thermometer;
n.
densimeter;
o.
viskometer;
p.
alat Ukur Luas;
q.
alat Ukur Sudut;
r.
alat Ukur Cairan Minyak;
s.
alat Ukur Gas;
t.
meter Air;
u.
meter Cairan Minuman Selain Air;
v.
pembatas arus air;
w.
alat Kompensasi, Suhu (ATC)/Tekanan/Kompensasi Lainnya;
x.
meter Prover;
y.
meter arus Massa (Meter Kedah);
z.
alat Ukur Pengisi (Filling Machine);
aa.
meter Listrik (Meter kWh);
bb.
meter Energi Listrik Lainnya;
cc.
pembatas Arus Listrik;
dd.
stop Watch;
ee.
alat Ukur Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
ff.
anak Timbangan;
gg.
timbangan;
hh.
dead Weight Tester Machine;
ii.
alat Ukur Takaran Darah;
jj.
manometer Minyak;
kk.
pressure Calibrator;
ll.
pressure Recorder;
mm.
pencap Kartu (Printer/Recorder) Otomatis;
nn.
meter Kadar Air;
oo.
UTTP yang memiliki konstruksi tertentu;
pp.
UTTP yang memerlukan pengujian tertentu;
qq.
UTTP yang ditanam;
rr.
timbangan yang tidak ditanam;
ss.
kalibrasi;
tt.
timbangan yang tidak ditanam;
uu.
kalibrasi;
vv.
timbangan yang tidak ditanam;
ww.
barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang, Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Retribusi Biaya Tera/Tera ulang dan Kalibrasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(1)
Retribusi Biaya Tera/Tera ulang dan Kalibrasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(2)
Pelayanan Kemetrologian dilakukan oleh Provinsi sepanjang tidak dilakukan oleh Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa Tera/Tera ulang, Kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, dan spesifikasi.
(1)
Tingkat penggunaan jasa Tera/Tera ulang, Kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, dan spesifikasi alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
(2)
Tata cara penyelenggaraan tera, tera ulang, kalibrasi alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus ditetapkan lebih lanjut oleh peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk setiap pekerjaan tera/tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan Retribusi tera atau tera ulang.
(1)
Untuk setiap pekerjaan tera/tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan Retribusi tera atau tera ulang.
(2)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan pada tingkat standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
(3)
Struktur dan besarnya tarif objek Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Struktur dan besarnya Retribusi pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk pekerjaan tera dan tera ulang ditempat pakai atau tempat berkumpul, selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan biaya penggantian.
(1)
Untuk pekerjaan tera dan tera ulang ditempat pakai atau tempat berkumpul, selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan biaya penggantian.
(2)
Biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya perjalanan Pegawai yang bertugas dan biaya pengangkutan peralatan kemetrologian.
(3)
Besarnya biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pemberian pelayanan atas pekerjaan tera atau tera ulang, kalibrasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Pasal 23
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pencetakan peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pencetakan peta yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pencetakan peta yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Tidak termasuk objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan pencetakan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan atau menikmati jasa atas pencetakan peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi dan atau badan yang memerlukan pelayanan jasa pemetaan.
(1)
Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi dan atau badan yang memerlukan pelayanan jasa pemetaan yang terdiri dari:
a.
pencetakan peta dengan komputer; dan
b.
pencetakan peta dengan manual.
(2)
Untuk mendapatkan pencetakan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak dan kualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pertimbangan untuk penggantian biaya administrasi dan cetak peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Retribusi ini dipungut di daerah tempat penyediaan cetak peta diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pasal 30
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; d. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pendidikan atau pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Struktur dan besarnya tarif pelayanan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Retribusi ini dipungut pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 38
Jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
c.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
d.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
e.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 39
Dengan Nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah di berbagai dinas dan badan.
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah di:
a.
Dinas Bina Marga Provsu;
b.
Dinas Kehutanan Provsu;
c.
Dinas Perhubungan Provsu (Alat uji emisi dan Alat bantu menurunkan atau memindahkan dan pemakaian lahan/gudang tempat penyimpanan muatan lebih);
d.
Badan Lingkungan Hidup (UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup) Provsu;
e.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
f.
Dinas Pertambangan dan Energi Provsu;
g.
Dinas Pendidikan Provsu;
h.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provsu;
i.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu;
j.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Laboratorium UPTD. BPSMB Medan) Provsu;
k.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu;
l.
Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu;
m.
Biro Umum;
n.
Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu; dan
o.
Kantor Penghubung Jakarta.
(2)
Objek Retribusi Alat Uji Emisi adalah penyediaan alat uji emisi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Objek Retribusi Alat Bantu Menurunkan atau Memindahkan dan Pemakaian Lahan/Gudang Tempat Penyimpanan Muatan Lebih adalah penyediaan alat bantu menurunkan atau memindahkan dan penyediaan lahan/gudang tempat penyimpanan muatan lebih yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan pemakaian alat bantu menurunkan atau memindahkan dan lahan/gudang penyimpanan muatan lebih yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain.
(4)
Objek Retribusi pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup adalah setiap jasa pengujian sampel air, udara dan limbah padat yang diuji dengan menggunakan fasilitas pelayanan umum di UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup.
(5)
Objek retribusi pemakaian laboratorium UPTD. BPSMB Medan Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah pemakaian laboratorium pelayanan pemberian jasa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(6)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alat yang disediakan oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
(7)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah.
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi dan lamanya pemakaian kekayaan daerah.
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi dan lamanya pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Untuk Alat uji emisi Dinas Perhubungan, tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan wajib uji emisi.
(3)
Alat bantu menurunkan atau memindahkan dan pemakaian lahan/gudang tempat penyimpanan muatan lebih Dinas Perhubungan, tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis alat bantu untuk menurunkan muatan lebih dan lahan/gudang yang digunakan, serta jangka waktu pemakaian alat.
(4)
Jenis pengujian pada Laboratorium Lingkungan di UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:
a.
Pengujian Limbah Cair;
b.
Pengujian Air Sumur;
c.
Pengujian Air Sungai;
d.
Pengujian Udara Ambient;
e.
Pengujian Udara Emisi;
f.
Pengujian Kebisingan;
g.
Pengujian Limbah Padat;
h.
Pengujian Air laut.
(5)
Untuk Laboratorium UPTD. BPSMB Medan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi dan jenis usaha serta keahlian pada pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Prinsip dalam penetapan struktur dan besaran tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Penggunaan hasil pungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Wilayah pemungutan Retribusi adalah wilayah Provinsi sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Pasal 46
Dengan Nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut Retribusi atas setiap pelayanan tempat pelelangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Objek Retribusi tempat pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan.
(1)
Objek Retribusi tempat pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan.
(2)
Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tempat pelelangan.
(1)
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tempat pelelangan.
(2)
Wajib Retribusi Tempat Pelelangan Ikan meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan tempat pelelangan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase dari nilai hasil pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
(3)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
belanja operasi;
b.
biaya pemeliharaan; dan
c.
belanja modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(1)
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Besarnya Retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari harga nilai pelelangan ikan dan atau harga nilai transaksi jual beli ikan dihitung dari harga dasar ikan.
(3)
Harga dasar ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Hasil Retribusi sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Provinsi sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Pasal 53
Dengan Nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut Retribusi atas penggunaan/pemanfaatan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(1)
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemanfaatan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(1)
Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemanfaatan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(2)
Wajib Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Struktur dan besarnya tarif Retribusi berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian.
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya persatuan penyediaan jasa; dan
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah serta bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya yang berkaitan dengan aktiva tetap dan lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan asset; dan
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti biaya atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam prosentase tertentu yang total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Pasal 59
Dengan Nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas setiap pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
(1)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Wajib Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
(3)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
belanja operasi;
b.
biaya pemeliharaan; dan
c.
belanja modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan jasa tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 66
Dengan Nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas setiap penjualan produksi usaha daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah Daerah.
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah Daerah di:
a.
Dinas Pertanian;
b.
Dinas Perkebunan; dan
c.
Dinas Kelautan dan Perikanan.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan produksi usaha daerah.
(1)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan produksi usaha daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis komoditi dan volume hasil penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
(3)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
belanja operasi;
b.
biaya pemeliharaan;
c.
belanja modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Wilayah pemungutan Retribusi adalah wilayah provinsi sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 73
Jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a.
Retribusi Izin Trayek; dan
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Retribusi Izin Trayek
Pasal 74
Dengan Nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Objek Retribusi adalah pemberian izin dengan kartu pengawasan kendaraan, meliputi: a. Izin trayek; b. Izin insidentil untuk trayek antar kota antar provinsi; c. Izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan izin yang diberikan, jenis kendaraan dan kapasitas angkutan penumpang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin, yaitu berupaya biaya administrasi, supervise, survei lapangan serta biaya transportasi untuk pengendalian dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat izin diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pasal 81
Dengan nama Perizinan Usaha Penangkapan Ikan dipungut retribusi setiap pengeluaran izin berupa: a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), berlaku selama 20 (dua puluh) tahun; b. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), berlaku selama 1 (satu) tahun; c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), berlaku selama 1 (satu) tahun, kepada orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Subjek retribusi adalah setiap penerima izin baik Badan Hukum maupun Perseorangan yang melaksanakan kegiatan di bidang Kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada Pungutan Perusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada: a. Pungutan Perusahaan Perikanan (PPP); b. Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
(2)
Biaya penyelengaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya penerbitan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak dari pemberian izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jumlah izin.
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jumlah izin.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Retribusi terutang dipungut ditempat objek Retribusi berada dan atau di Instansi Pemungut Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 88
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah.
(4)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 90
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerima yang diangkat oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan pelayanan.
(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan pelayanan.
(2)
Saat terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Pasal 92
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kupon, karcis dan kartu berlangganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
(5)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(6)
Dalam Jangka Waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(7)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(8)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan
Pasal 93
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keberatan
Pasal 94
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 97
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
Pasal 98
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan.
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan, ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat 6 (enam) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bunga dan pembatalan ketetapan Retribusi dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 99
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 100
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika: a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 101
Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Pejabat yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 104
Tarif Retribusi dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 105
SKPD dan satuan kerja yang melakukan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(1)
SKPD dan satuan kerja yang melakukan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada DPA masing-masing SKPD/Unit Kerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 106
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD terkait.
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD terkait.
(2)
Pembinaan administrasi pungutan Retribusi secara teknis fungsional dilaksanakan oleh SKPD terkait dan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 107
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenana dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyelidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 108
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis jasa usaha, jasa umum dan perizinan tertentu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis jasa usaha, jasa umum dan perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 110
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang diatur dalam ketentuan peralihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang diatur dalam ketentuan peralihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Ditetapkan di Medan pada tanggal 13 September 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO

Diundangkan di Medan pada tanggal 18 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
NURDIN LUBIS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan Retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah. Khusus mengenai Retribusi telah ditetapkan jenis-jenis Retribusi yang diperbolehkan untuk dipungut oleh daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…