PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara maka program pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu dari sinergi diantara semua pihak sehingga diperlukan adanya dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu dicabut;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka menunjang percepatan Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan masyarakat diperlukan langkah-langkah penggalian sumber-sumber pendapatan lain yang sah yaitu melalui Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas perolehannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik berupa uang atau dipersamakan dengan uang maupun barang baik bergerak atau tidak bergerak dan jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Pihak Ketiga adalah Pemerintah Negara Asing, Badan/lembaga Asing, Badan Lembaga Internasional, Pemerintah, Badan/lembaga Dalam Negeri dan/atau Perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Barang Bergerak adalah Barang berwujud yang menurut sifat atau Hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Barang tidak Bergerak adalah Barang berwujud yang menurut sifatnya atau Hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahtangankan ke tempat lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Wakaf adalah salah satu ibadah menyerahkan sebagian harta yang kita miliki untuk kegunaan umum masyarakat dengan niat sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wataala.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Bantuan adalah pemberian yang tidak mengikat berupa uang dan/atau barang atau jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Donasi adalah Pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini bersifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Sumbangan Pihak Ketiga berlandaskan pada asas:
a.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah keinginan untuk melakukan sesuatu secara ikhlas dan sukarela yang dilandasi rasa persatuan dan persamaan dengan tujuan untuk kemajuan bersama.
b.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah keseimbangan distribusi potensi daerah secara bijaksana dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat umum.
c.
tanggung jawab;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas tanggung jawab adalah pemenuhan suatu kewajiban yang dilakukan secara sadar atau dengan sengaja sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
d.
transparan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas transparansi adalah prinsip pengelolaan hasil penerimaan dari pihak ketiga dilakukan secara jelas terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penerimaan pihak ketiga kepada daerah.
e.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah prinsip pengelolaan partisipasi pihak ketiga dimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
manfaat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas manfaat adalah prinsip pengelolaan partisipasi pihak ketiga dimana seluruh prosesnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sumbangan Pihak Ketiga dilaksanakan dengan prinsip: sukarela, ikhlas dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1)
Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi secara nyata dalam pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tujuan Pemberian sumbangan pihak ketiga adalah untuk mendorong dan memotivasi pihak ketiga agar berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 5
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
uang atau yang dipersamakan dengan uang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
wakaf;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hadiah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
donasi dan/atau lain-lain sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hibah dan Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara dan/atau Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dapat berupa jasa konsultan, perencana, peneliti, tenaga ahli dan jasa lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 7
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa uang yang diterima SKPD disetor secara keseluruhan ke rekening Kas Daerah dan menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa barang harus merupakan hak milik dari Pihak Ketiga yang dibuktikan dalam akta otentik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan tidak dibebani hak Pertanggungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan dalam neraca sebagai inventaris SKPD penerima dan menjadi kekayaan daerah yang selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa jasa dikoordinasikan dengan SKPD penerima selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bentuk, jumlah dan mekanisme pemberian sumbangan pihak ketiga dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan kehendak secara sepihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat Pernyataan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan dan/atau perhitungan rencana pendapatan daerah dan/atau penagihan kepada pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara Pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sumbangan Pihak ketiga kepada Daerah harus dipergunakan untuk Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sumbangan dari Pihak Ketiga berupa barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak harus disertai dengan nilai barang dan berita acara serah terima barang antara Pihak Ketiga dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGHARGAAN ATAS PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atau ucapan terima kasih kepada pihak ketiga yang secara nyata telah memberikan sumbangan dalam pembangunan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap kegiatan yang seluruh sumber dananya dari Pihak Ketiga maka pada hasil kegiatan tersebut dapat dicantumkan nama Pihak Ketiga yang telah memberikan sumbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 6 Agustus 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ttd
H. ALAMUDIN BALWA
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 6 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd
[ Nama Sekretaris Daerah ]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 antara lain menegaskan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Bahwa pembangunan daerah dapat dicapai jika pembangunan melibatkan semua komponen masyarakat, baik secara perorangan, berkelompok ataupun terstruktur melalui kelembagaan. Pelibatan tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah dengan memberikan bantuan atau dukungan kepada pemerintah daerah baik dalam bentuk uang, barang serta jasa.
Bahwa Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dimaksudkan sebagai wujud partisipasi secara nyata dalam pembangunan dengan tujuan untuk mendorong dan memotivasi pihak ketiga agar berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.