PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.
bahwa penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal;
c.
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal dan nonformal perlu ditata dalam suatu sistem terpadu yang dapat melindungi keberlangsungan penyelenggaraannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
7.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
8.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilaksanakan secara formal, nonformal dan informal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.
Kota Pendidikan adalah kota/kabupaten yang ditetapkan dan dibina secara khusus sebagai wilayah penyelenggaraan dan pemberian pelayanan pendidikan berkualitas dan berbasis keunggulan di Provinsi Sulawesi Barat.
10.
Fasilitasi/memfasilitasi yang dimaksud adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam memberikan kemudahan pelayanan pendidikan dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, prasarana, sarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan dan penelitian.
11.
Masyarakat adalah penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
12.
Orang tua adalah orang tua kandung atau wali yang bertanggung jawab penuh atas peserta didik.
13.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
14.
Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kebutuhan khusus, baik temporer maupun permanen yang diakibatkan oleh kondisi politik, sosial, ekonomi dan kelainan, sehingga kepadanya perlu diberikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
15.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
16.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
17.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
18.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
19.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
20.
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
21.
Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
22.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Dasar(SD), Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Madrasah Ibtidaiyah(MI) dan Program Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMPLB), Madrasah Tsanawiyah(MTs), Program Kejar Paket B atau bentuk lain yang sederajat seperti pendidikan komunitas(homeschooling).
23.
Pendidikan Menengah adalah lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) dan Program Kejar Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
24.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
25.
Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
26.
Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat adat yang terpencil, masyarakat yang mengalami bencana alam dan bencana sosial dan masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi.
27.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6(enam) tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak(TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa(TKLB), Raudlatul Athfal(RA), Kelompok Bermain(Kober), Kelompok Bermain Luar Biasa(KBLB), Taman Penitipan Anak(TPA) dan Taman Penitipan Anak Luar Biasa(TPALB) atau satuan pendidikan yang sejenis.
28.
Pendidikan Kejuruan(Vocational Education) adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu, kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja, melihat peluang kerja, mengembangkan diri di kemudian hari, dan melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan program keahliannya.
29.
Sekolah atau Madrasah adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
30.
Sekolah Luar Biasa(SLB) atau Sekolah Khusus adalah sekolah yang memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus(PDBK) yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental dan/atau sosial pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan anak usia dini yang bersifat segregatif.
31.
Sekolah unggulan atau sebutan lain adalah Sekolah yang dibina khusus oleh Pemerintah Provinsi dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten untuk menjadi model atau percontohan dalam wilayah provinsi.
32.
Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
33.
Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan oleh Pemerintah maupun masyarakat agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
34.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah upaya dan proses memfasilitasi pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat guna memenuhi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan.
35.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
36.
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dibentuk dan berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
37.
Lembaga Pelatihan Praktik Kejuruan(Vocational Training Center) adalah lembaga yang memberikan layanan praktik kejuruan bagi guru, siswa dan masyarakat sesuai program keahlian tertentu.
38.
Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang professional.
39.
Lembaga Pendukung Pendidikan atau Pusat Sumber(Resources Center) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah maupun masyarakat, yang manajemennya dikelola secara independen serta memberikan dukungan kekuatan(supporting power) dan dukungan profesional(professional support) bagi kelangsungan dan keberhasilan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
40.
Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
41.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh lembaga independen.
42.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku secara nasional.
43.
Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
44.
Guru/tenaga pendidik yang selanjutnya disingkat Tendik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
45.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
46.
Pengawas Sekolah adalah Tendik yang diberi tugas tambahan, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
47.
Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberi tugas secara khusus untuk mengkoordinir kegiatan pendidikan non formal.
48.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
49.
Buta aksara adalah penduduk yang berusia 15 tahun sampai 55 tahun yang tidak pernah menjadi warga belajar baik pada pendidikan formal maupun nonformal sehingga yang bersangkutan tidak dapat membaca, menulis dan berhitung.
50.
Keaksaraan fungsional adalah upaya atau kegiatan pendidikan non formal untuk mengajar membaca, menulis dan berhitung disertai keterampilan tertentu sesuai bakat minat warga belajar.
51.
Siswa putus sekolah adalah siswa yang meninggalkan sekolah sebelum menamatkan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah.
52.
Perjanjian kerjasama atau kesepakatan bersama adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
53.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
54.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
55.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
56.
Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
57.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR, RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
Bagian KesatuDasar
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Barat merupakan bagian dari Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan Pendidikan, meliputi:
a.
pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi;
b.
penyelenggaraan pendidikan, yang terdiri atas:
1.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal(PAUDNI).
2.
Pendidikan dasar.
3.
Pendidikan menengah.
4.
Pengembalian anak putus sekolah.
5.
Pendidikan luar biasa(pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus).
6.
Pendidikan tinggi.
7.
Penganggaran pendidikan.
8.
Pendidik dan tenaga kependidikan.
9.
Pemberian beasiswa.
10.
Kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan pendidikan.
11.
Penetapan pusat pengembangan pendidikan.
12.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
13.
Akreditasi dan evaluasi.
14.
Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaFungsi
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai dasar dan arah perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi peyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTujuan
Pasal 5
Peraturan Daerah ini bertujuan mengakselerasi tercapainya akses dan kualitas pelayanan Pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat sesuai standar Nasional Pendidikan dalam rangka mewujudkan masyarakat Sulawesi Barat yang terdidik berbudaya dan malaqbi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Pemerintah Provinsi mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, termasuk pembinaan tenaga kependidikan, memfasilitasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan lintas Kabupaten/Kota pada jenjang pendidikan anak usia dini, Non Formal Informal(PAUDNI), jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah serta koordinasi/kerjasama jenjang pendidikan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan sesuai kebijakan nasional bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pendidikan kebutuhan layanan khusus(PKLK) dilaksanakan secara terkoordinasi berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Koordinasi/kerjasama pendidikan tinggi diselenggarakan dalam rangka akselerasi peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan tri darma perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTanggung Jawab Pengelolaan Pendidikan
Pasal 9
Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan di Provinsi serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan sesuai kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan luar biasa(pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus), termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan Tendik serta penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Fasilitasi peningkatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tersebut pada ayat(1) dilakukan secara terkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Provinsi dapat membina dan mengembangkan sedikitnya satu satuan pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan(taman kanak-kanak negeri pembina, sekolah dasar negeri pembina, sekolah menengah atau sekolah menengah kejuruan) berbasis unggulan sebagai model untuk menjadi rujukan bagi sekolah lainnya dalam wilayah provinsi.
(2)
Pembinaan satuan pendidikan/sekolah berbasis unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGRAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Bagian KesatuPendidikan Anak Usia Dini
Pasal 13
Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan paling sedikit 1(satu) satuan pendidikan PAUD holistik integratif sebagai model/percontohan di Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan PAUD model/percontohan di setiap Kabupaten/Kota sesuai kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penyelenggaraan dan Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan Nonformal
Pasal 16
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan percontohan lembaga pendidikan nonformal berupa lembaga kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) dan satuan pendidikan yang sejenis dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan nonformal percontohan di setiap Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPendidikan Informal
Pasal 19
Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan informal berdasarkan standar nasional pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPendidikan Keaksaraan/Pengentasan Buta Aksara
Pasal 21
(1)
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan program penuntasan buta aksara dalam wilayah provinsi.
(2)
Penyelenggaraan program penuntasan buta aksara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui program pendidikan keaksaraan fungsional yang diintegrasikan dengan program pendidikan non formal.
(3)
Biaya penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) selain bersumber dari APBN disiapkan bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD masing-masing.
(4)
Kegiatan operasional Penuntasan buta aksara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) dilaksanakan oleh penanggung jawab teknis pendidikan pada tingkat kecamatan dan dapat bekerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM), Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), Lembaga Kursus dan Pelatihan(LKP), Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata(KKN), kelompok belajar dan/atau kelompok lainnya yang berkompoten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut tentang penuntasan buta/tuna aksara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
Bagian KesatuUmum
Pasal 23
Pemerintah Provinsi membina dan mengkoordinasikan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemerintah Provinsi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka memfasilitasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar unggulan/sekolah model sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKesiswaan
Pasal 26
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kesiswaan pada jenjang Pendidikan Dasar dalam bentuk dukungan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian KesatuPenyelenggaraan
Pasal 27
Pemerintah Provinsi membina dan memfasilitasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemerintah Provinsi dapat mengelola dan menyelenggarakan sedikitnya 1(satu) satuan pendidikan sebagai model/percontohan di tingkat Provinsi yang terdiri atas: a. SMA berbasis unggulan binaan provinsi; b. SMK berbasis keunggulan lokal binaan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pemerintah Provinsi dapat membina pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menengah model/unggulan di Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah, apabila kewenangan penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 harus dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKegiatan Kesiswaan
Pasal 31
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kesiswaan pada pendidikan menengah, dalam bentuk dukungan pendanaan berdasarkan kemampuan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPendidikan Menengah Universal
Pasal 32
(1)
Pemerintah Provinsi mengkoordinir penyelenggaraan program Pendidikan Menengah Universal(PMU).
(2)
Setiap warga masyarakat wajib berpartisipasi dalam penyelenggaraan program pendidikan menengah universal sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemerintah Provinsi memfasilitasi secara bertahap tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan program pendidikan menengah universal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan menengah universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(1), setiap Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya operasional pendidikan.
(2)
Dalam penyelenggaraan program pendidikan menengah universal, setiap Satuan Pendidikan dapat menerima sumbangan operasional, baik dari perorangan maupun organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGEMBALIAN ANAK PUTUS SEKOLAH
Pasal 35
(1)
Pemerintah Provinsi menyiapkan program dan bantuan dana operasional kegiatan penanganan siswa putus sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Pemerintah Provinsi dalam hal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) membentuk tim koordinasi/kelompok kerja yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat dan swasta.
(3)
Tugas Tim Koordinasi/Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah membantu melakukan pendataan, melakukan validasi data secara berkala dan melaporkan hasil pendataan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan siswa putus sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Bagian KesatuUmum
Pasal 37
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan Khusus
Pasal 38
(1)
Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan fisik dan/atau mental dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus berupa Sekolah Khusus dan Sekolah Luar Biasa atau di sekolah umum/reguler dengan cara inklusif.
(2)
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan kemampuan daerah pada setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan fisik dan/atau mental dan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPendidikan Layanan Khusus
Pasal 39
(1)
Pendidikan layanan khusus berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah: a. terpencil atau terbelakang; b. masyarakat adat yang terpencil; c. yang mengalami bencana alam; d. yang mengalami bencana sosial; dan/atau e. yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2)
Pendidikan layanan khusus bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
(2)
Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 berpedoman pada peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKegiatan Kesiswaan
Pasal 42
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kesiswaan pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus dalam bentuk dukungan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Bagian KesatuPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Pasal 43
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta sesuai kemampuan keuangan daerah dan dalam bentuk kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat wajib mendapat izin operasional dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKemahasiswaan
Pasal 45
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pada jenjang pendidikan tinggi dalam bentuk dukungan pendanaan sesuai kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGANGGARAN PENDIDIKAN
Bagian KesatuTanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1)
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2)
Pemerintah Provinsi wajib menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 47
Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan dana pendidikan, berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 48
(1)
Dana pendidikan dari APBD, masing-masing meliputi: a. belanja untuk kegiatan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada dinas pendidikan; b. hibah untuk fungsi pendidikan; c. bantuan khusus untuk fungsi pendidikan; d. bantuan sosial; e. penanganan pemulihan pasca bencana alam.
(2)
Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperuntukkan antara lain: a. fasilitas penyelenggaraan Pendidikan Menengah Universal(PMU); b. fasilitas penyelenggaraan pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus; c. peningkatan mutu pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan; d. biaya pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah unggulan/sekolah binaan atau sebutan lain yang menjadi binaan provinsi; e. penuntasan buta aksara dan pembinaannya; f. peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan; g. pemberian beasiswa bagi siswa/mahasiswa berprestasi dan siswa/mahasiswa miskin; h. uang penghargaan bagi pendidik/tenaga kependidikan berprestasi; i. bantuan biaya peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya; j. peningkatan fasilitas pendidikan(sarana dan prasarana); k. akreditasi satuan/program pendidikan; l. peningkatan relevansi dan daya saing pendidikan; m. peningkatan standar pelayanan minimal pendidikan; n. peningkatan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan o. hal-hal lain yang terkait.
(3)
Dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi untuk satuan pendidikan berdasarkan pada proposal/permohonan satuan pendidikan bersangkutan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, diberikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 49
(1)
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan dan jenjang pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan.
(2)
Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan pendidikan.
(3)
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pengelola satuan pendidikan, pengawas, penilik, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
(4)
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(5)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan SLB, Sekolah inklusif dan Sekolah Negeri yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Sekolah Model/Binaan Provinsi.
(6)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(5) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru berprestasi dan berdedikasi yang berstatus sebagai PNS.
(7)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(6) direkrut dari pengawas sekolah Kabupaten/Kota yang ditugaskan pada Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRekruitmen Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 50
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi rekruitmen guru dan tenaga kependidikan untuk kebutuhan pada sekolah pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus.
(2)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi rekruitmen guru dan tenaga kependidikan untuk kebutuhan pada sekolah unggulan binaan Pemerintah Provinsi.
(3)
Rekruitmen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah penerimaan guru dan tenaga kependidikan untuk ditempatkan pada lembaga pendidikan layanan khusus, melalui seleksi sesuai standar kualitas yang dibutuhkan berdasarkan peraturan perundangan.
(4)
Rekruitmen sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah penerimaan guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi melalui seleksi khusus sesuai standar kompetensi dan kualitas yang dibutuhkan untuk ditempatkan pada sekolah unggulan binaan Pemerintah Provinsi.
(5)
Rekruitmen sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPeningkatan kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 51
(1)
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenjang, jenis dan satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)
Peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa tugas belajar, izin belajar dan kegiatan lain yang sejenis.
(3)
Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui kegiatan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain: seminar, lokakarya, workshop, simposium peningkatan kompetensi akademik bagi guru mata pelajaran pada pendidikan formal maupun nonformal dan workshop peningkatan kompetensi manajerial bagi pengawas sekolah maupun kepala sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKegiatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 52
Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan dalam bentuk dukungan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berupa Porseni Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya pada semua jalur dan jenjang pendidikan, Porseni Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal(PTK PNF), Pemberian Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal(PTK PAUDNI) Berprestasi, Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal(PAUDNI), Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi/berdedikasi dan kegiatan lain yang sejenis baik tingkat provinsi maupun partisipasi ketingkat regional dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemerintah Provinsi dapat memberikan piagam penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang berprestasi/berdedikasi.
(2)
Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBERIAN BEASISWA
Pasal 55
(1)
Pemerintah Provinsi dapat memberikan beasiswa berupa bantuan biaya pendidikan kepada siswa maupun mahasiswa, meliputi: a. beasiswa prestasi; b. beasiswa miskin.
(2)
Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan siswa pada jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah umum/kejuruan dan jenjang pendidikan tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pemerintah Provinsi dapat memberikan beasiswa bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan kualifikasi pendidikannya.
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan untuk jenjang pendidikan strata satu(S1), strata dua(S2) dan strata tiga(S3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara dan persyaratan pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Bagian KesatuKerjasama
Pasal 58
(1)
Pemerintah Provinsi mengembangkan pola kerjasama dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(2)
Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Luar Negeri, Perguruan Tinggi, Dunia Perbankan(BANK Pemerintah/Bank Swasta), dunia usaha dan industri(BUMN/BUMD), dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(3)
Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berbentuk: a. bantuan pendanaan pendidikan; b. bantuan tenaga ahli; c. bantuan sarana dan prasarana; d. pendidikan dan pelatihan; e. pengembangan ilmu dan teknologi; f. penelitian dan pengembangan; g. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan; h. kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak.
(4)
Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENETAPAN PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah Provinsi menetapkan Kabupaten Majene sebagai pusat pengembangan dan pelayanan pendidikan berbasis unggulan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan.
(2)
Pusat pengembangan dan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah wilayah kabupaten yang dibina khusus oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan untuk menjadi rujukan dalam hal pengelolaan dan penyelenggaraan serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran pembiayaan sharing dengan Pemerintah Kabupaten Majene untuk berbagai program dan kegiatan akselerasi kependidikan.
(2)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kegiatan percepatan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan.
(3)
Pengelolaan anggaran program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten Majene sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan program dan kegiatan pada Pusat Pengembangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Pasal 62
(1)
Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan serta pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berbentuk sumber daya, fasilitator, partisifasi finansial dalam penyelenggaraan program dan kegiatan kependidikan, penilaian, pengawasan, dan/atau pengguna hasil pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Untuk mewujudkan peran serata masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, dibentuk Komite Sekolah.
(2)
Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan wadah partisifasi masyarakat berupa lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan, memberikan saran dan pertimbangan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan masyarakat pada tingkat satuan pendidikan.
(3)
Komite Sekolah dapat terdiri atas satu satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang berada pada lokasi yang berdekatan atau satuan pendidikan yang dikelola oleh satu penyelenggara pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Untuk mewujudkan peran serata masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di wilayah Provinsi, dibentuk Dewan Pendidikan.
(2)
Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan wadah partisifasi masyarakat berupa lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan, memberikan saran dan pertimbangan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara umum dalam wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
AKREDITASI DAN EVALUASI
Pasal 65
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang, yang dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(2)
Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi
Pasal 66
(1)
Evaluasi pendidikan dilakukan guna mengetahui kemajuan peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2)
Evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan standar kualitas pendidikan sesuai ketentuan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau pelaksanaan pendidikan, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematis untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGAWASAN
Pasal 68
(1)
Pemerintah Provinsi, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Dalam hal terjadi bencana alam, Pemerintah Provinsi wajib memfasilitasi pemulihan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan informal, formal dan nonformal dalam wilayah provinsi.
(2)
Pemulihan penyelenggaraan pendidikan akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
[Nama Gubernur]
Diundangkan di Mamuju pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
[Nama Sekda]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mencapai terwujudnya tujuan pendidikan, perlu adanya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan tersebut dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal dan nonformal perlu ditata dalam suatu sistem terpadu yang dapat melindungi keberlangsungan penyelenggaraannya, baik perlindungan terhadap penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan dan sekaligus terhadap masyarakat serta peserta didik. Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan layanan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat. Penataan penyelenggaraan pendidikan ini merupakan perwujudan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.