Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan;
b.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1641);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara angka 8 dan angka 9 disisipkan angka 8a dan angka 26 serta angka 27 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
8a.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen termasuk kendaraan yang beroperasi di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Kendaraan Bermotor Umum adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran serta dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) dengan Plat dasar Kuning Huruf Hitam.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 29 ayat(1) diubah dan ayat(2) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5%(lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur paling lambat tanggal 20(dua puluh) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, nama dan alamat pembeli bahan bakar setiap bulan penyerahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subyek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 34 ayat(1) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Gubernur mempunyai kewenangan mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada Depo, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum(SPBU), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 41 ayat(4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air(water meter).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Meter air(water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Meter air(water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pencatatan volume pengambilan Air Permukaan dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pertambangan dan Energi serta dilaporkan hasilnya kepada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah selaku koordinator Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagi Pengambilan Air Permukaan yang tidak/belum dipasang water meter dapat dihitung secara jabatan(ex officio).
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 61 ayat(1), ayat(2) dan ayat(4) diubah dan di antara ayat(2) dan ayat(3) disisipkan ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk Masa Pajak 12(dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PKB untuk masa pajak berikutnya dibayar paling lambat pada hari terakhir masa pajak sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
PKB untuk masa pajak berikutnya dibayar paling lambat pada hari terakhir masa pajak sebelumnya.
Penjelasan: Disisipkan.
(3)
PBBKB harus dibayar pada saat penyerahan Bahan Bakar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemungut PBBKB wajib menyetor PBBKB, setiap tanggal 20(dua puluh) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pajak Rokok dibayar pada saat pelunasan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara ayat(1) dan ayat(2) Pasal 75 disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat(1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1)
Hasil Penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 30%(tiga puluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk PKB dan BBNKB dibagi sebesar 50%(lima puluh persen) berdasarkan potensi dan sebesar 50%(lima puluh persen) berdasarkan pemerataan.
Penjelasan: Disisipkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bagi Hasil yang diperuntukan bagi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 76 ayat(2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1)
Hasil Penerimaan PBBKB diserahkan kepada pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70%(tujuh puluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibagi sebesar 50%(lima puluh persen) berdasarkan potensi dan sebesar 50%(lima puluh persen) berdasarkan pemerataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANS LEBU RAYA
Diundangkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
SALEM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 006
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…